PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup Provinsi Jambi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Jambi perlu dijaga, dilindungi dan dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Jambi;
b.
bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Jambi perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar pembangunan berkelanjutan dapat terwujud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1138);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
5.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7.
Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
8.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
9.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
10.
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
11.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
12.
Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
13.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
14.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
15.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
16.
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17.
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat diterima untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.
18.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
19.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
20.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
21.
Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
22.
Instrumentasi Lingkungan Hidup adalah perangkat peralatan yang digunakan untuk memantau kualitas lingkungan hidup.
23.
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
24.
Masyarakat adalah kelompok orang yang secara terus menerus bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
25.
Organisasi Lingkungan Hidup adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengendalian;
d.
pemeliharaan;
e.
pengawasan; dan
f.
penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 3
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui tahapan:
a.
penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
c.
pengendalian pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan dengan rencana pembangunan daerah.
(2)
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi yang selanjutnya disingkat RPPLH Provinsi;
b.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPPLH Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
RPPLH Provinsi merupakan pedoman bagi penyusunan kebijakan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Jambi.
(2)
RPPLH Kabupaten/Kota merupakan pedoman bagi penyusunan kebijakan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal 7
Pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 8
Instrumen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri dari:
a.
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c.
pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui instrumen:
a.
kajian lingkungan hidup strategis;
b.
tata ruang;
c.
baku mutu lingkungan hidup;
d.
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e.
amdal;
f.
UKL-UPL;
g.
perizinan;
h.
instrumentasi lingkungan hidup;
i.
audit lingkungan hidup;
j.
analisis risiko lingkungan hidup;
k.
dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
l.
partisipasi masyarakat; dan
m.
sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2)
Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria:
a.
besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak;
b.
luas wilayah penyebaran dampak;
c.
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.
banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; dan
e.
sifat kumulatif dampak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memiliki UKL-UPL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui tindakan:
a.
pemberian peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan produksi; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui tahapan:
a.
penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.
remediasi;
c.
rehabilitasi;
d.
restorasi; dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
Pelestarian fungsi lingkungan hidup ditujukan untuk:
a.
tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b.
terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c.
terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d.
tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e.
terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 15
(1)
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18
(1)
Gubernur dapat mengenakan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
pembekuan izin lingkungan;
d.
pencabutan izin lingkungan;
e.
pembekuan kegiatan usaha dan/atau kegiatan; dan/atau
f.
pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
ZULKIFLI NADIN
Diundangkan di Jambi pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. BAKRI BAKAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Lingkungan hidup Provinsi Jambi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Jambi perlu dijaga, dilindungi dan dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Jambi. Pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Jambi perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar pembangunan berkelanjutan dapat terwujud. Oleh karena itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur secara komprehensif tentang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jambi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.