Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 13 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 13 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas kelembagaan sebagai upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik perlu penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
b.
bahwa kelembagaan pemerintahan daerah diarahkan untuk menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai dengan visi dan misi;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Organisasi Perangkat Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
7.
Lembaga Teknis Daerah adalah lembaga pendukung Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah.
8.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional pada Lembaga Teknis Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah.
(2)
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b.
Badan Kepegawaian Daerah;
c.
Badan Pengawasan Daerah;
d.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
e.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f.
Badan Pendapatan Daerah;
g.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
h.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
i.
Badan Ketahanan Pangan;
j.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
k.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
l.
Badan Keluarga Berencana;
m.
Badan Lingkungan Hidup;
n.
Badan Statistik Daerah;
o.
Badan Kerjasama Daerah;
p.
Badan Penanaman Modal Daerah;
q.
Badan Informasi dan Komunikasi Daerah;
r.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
s.
Badan Rumah Sakit Daerah;
t.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
u.
Badan Olahraga Daerah;
v.
Badan Seni dan Budaya Daerah;
w.
Badan Pariwisata Daerah;
x.
Badan Transmigrasi Daerah;
y.
Badan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
z.
Badan Pertanahan Daerah;
aa.
Badan Penanggulangan Narkotika Daerah;
bb.
Badan Penanggulangan HIV dan AIDS Daerah;
cc.
Badan Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
dd.
Badan Penanggulangan Konflik Sosial Daerah;
ee.
Badan Penanganan Pengungsi Daerah;
ff.
Badan Penanganan Bencana Alam Daerah;
gg.
Badan Penanganan Krisis Daerah;
hh.
Badan Penanganan Darurat Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah.
(2)
Lembaga Teknis Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah di bidang tertentu.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Lembaga Teknis Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.
pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang;
d.
Unit Pelaksana Teknis;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4)
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 6
(1)
Kepala Lembaga Teknis Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Lembaga Teknis Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
(3)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Lembaga Teknis Daerah wajib mengikuti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 7
(1)
Pegawai pada Lembaga Teknis Daerah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 8
(1)
Pembiayaan pelaksanaan tugas Lembaga Teknis Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1(satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
WINARNI MONOARFA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo sebagai implementasi berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perlu dilakukan perubahan kembali dan dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah pada umumnya dan khususnya perubahan dari sisi kelembagaan, bahkan perubahan dimaksud berpengaruh pada garis kebijaksanaan, koordinasi, pengendalian serta pertanggungjawaban.

Sebagai tindak lanjut dari berlakunya peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas dan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo perlu ditetapkan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo yang sesuai dengan jiwa dan semangat serta ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…