Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan di Sumatera Selatan dibutuhkan penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarakat;
c.
bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk, serta pertumbuhan ekonomi dan industri yang dapat mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan adanya payung hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berkelanjutan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
13.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
15.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
26.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sumatera Selatan.
6.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
8.
Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan.
9.
Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
10.
Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
11.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
12.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
13.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
14.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan national.
15.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
16.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
17.
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
18.
Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
19.
Eksentensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan area! usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
20.
Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usahatani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran(diversifikasi vertikal).
21.
Alih Fungsi Lahan adalah suatu proses yang disengaja oleh manusia untuk mengubah fungsi lahan yang akibatnya dapat mempengaruhi keberlanjutan dan kelestarian fungsi lahan.
22.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang dapat mempengaruhi kelestarian fungsi lahan.
23.
Pemberdayaan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinambungan dan keberuntungan.
24.
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
25.
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
26.
Lahan marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas, Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
b.
keberlanjutan dan konsisten;
c.
produktif;
d.
keterpaduan;
e.
keterbukaan dan akuntabilitas;
f.
kebersamaan dan gotong-royong;
g.
partisipatif;
h.
keadilan;
i.
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
j.
kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
k.
desentralisasi;
l.
tanggung jawab;
m.
keragaman; dan
n.
sosial dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Maksud perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berkelanjutan.
(2)
Tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah:
a.
mempertahankan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan di Sumatera Selatan;
c.
melindungi dan memberdayakan petani dan masyarakat sekitar lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d.
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
e.
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
f.
meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
g.
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
h.
meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
i.
mewujudkan revitalisasi pertanian; dan
j.
mempertahankan keseimbangan ekosistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d.
pemanfaatan;
e.
kerjasama;
f.
pemberdayaan petani;
g.
peran serta masyarakat;
h.
insentif dan disinsentif;
i.
pembinaan dan pengawasan;
j.
peran masyarakat;
k.
larangan; dan
l.
sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN, PENELITIAN, SISTEM INFORMASI DAN PENETAPAN
Bagian Kesatu Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD.
(2)
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap:
a.
kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c.
lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
(3)
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan terhadap kawasan pertanian lahan basah dan kawasan pertanian lahan kering.
(4)
Rencana Perlindungan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c dilakukan terhadap;
a.
tanah terlantar;
b.
alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan; dan
c.
kawasan lahan marginal.
(5)
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
kebijakan;
b.
strategi;
c.
program;
d.
rencana pembiayaan; dan
e.
evaluasi.
(6)
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
rencana jangka panjang disusun untuk waktu 20(duapuluh) tahun;
b.
rencana jangka menengah disusun untuk waktu 5(lima) tahun; dan
c.
rencana jangka pendek disusun untuk waktu 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun program Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada kawasan, lahan dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2).
(2)
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disusun sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3)
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
inventarisasi dan identifikasi;
b.
koordinasi dengan instansi terkait;
c.
menampung aspirasi masyarakat;
d.
pemetaan; dan
e.
penetapan.
(4)
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada perhitungan:
a.
pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
b.
pertumbuhan produktivitas;
c.
kebutuhan pangan daerah dan nasional;
d.
kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
e.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f.
budaya dan kearifan lokal;
g.
kebutuhan lapangan kerja di pedesaan; dan,
h.
hasil inventarisasi, identifikasi dan penelitian.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyusunan perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat(4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penelitian
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah melakukan penelitian dalam mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah.
(2)
Penelitian lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Pengembangan penganekaragaman pangan;
b.
Identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c.
Pemetaan zonasi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d.
Inovasi pertanian;
e.
Teknologi konservasi tanah dan air;
f.
Fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
g.
Fungsi ekosistem dan ekologi lansekap; dan
h.
Sosial budaya dan kearifan lokal.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan dengan peran serta lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penelitian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan terhadap lahan yang sudah ada maupun terhadap lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah.
(2)
Hasil penelitian lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diinformasikan kepada publik melalui media yang mudah diakses oleh petani dan pengguna lainnya.
(3)
Penyebarluasan informasi kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sistem Informasi
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2)
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
(3)
Sistem Informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan paling sedikit memuat data lahan mengenai:
a.
kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c.
lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d.
tanah terlantar dan subjek lainnya.
(4)
Data lahan dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
fisik alamiah;
b.
fisik buatan;
c.
kondisi sumberdaya manusia dan sosial ekonomi;
d.
status kepemilikan dan/atau penguasaan;
e.
luas dan lokasi lahan; dan
f.
jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat di Kabupaten/Kota;
(2)
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diintegrasikan dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan
Pasal 11
(1)
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Penetapan perlindungan merupakan bagian dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota.
(3)
Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
a.
sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan;
b.
invetarisasi petani yang bersedia laharmya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c.
kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan penandatanganan perjanjian;
d.
rapat koordinasi di tingkat desa;
e.
rapat koordinasi di tingkat kecamatan;
f.
rapat koordinasi di tingkat kabupaten; dan
g.
rapat koordinasi di tingkat provinsi.
(4)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) ditetapkan dengan luas paling kurang 1.916.643 Ha. Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
(5)
Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersebar di wilayah:
a.
Kabupaten Malinau dengan luas paling kurang 92.710 Ha;
b.
Kabupaten Nunukan dengan luas paling kurang 38.054 Ha;
c.
Kabupaten Tanah Tidung dengan luas paling kurang 7.539 Ha;
d.
Kabupaten Bulungan dengan luas paling kurang 103.533 Ha;
e.
Kabupaten Berau dengan luas paling kurang 142.474 Ha;
f.
Kabupaten Kutai Timur dengan luas paling kurang 162.028 Ha;
g.
Kabupaten Kutai Barat dengan luas paling kurang 545.305 Ha;
h.
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas paling kurang 434.198 Ha;
i.
Kota Tarakan dengan luas paling kurang 5.549 Ha;
j.
Kota Bontang dengan luas paling kurang 2.659 Ha;
k.
Kota Samarinda dengan luas paling kurang 18.170 Ha;
l.
Kota Balikpapan dengan luas paling kurang 9.071 Ha;
m.
Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas paling kurang 37.838 Ha;dan
n.
Kabupaten Paser dengan luas paling kurang 317.515 Ha.
(6)
Penetapan lokasi dengan koordinat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7)
Kriteria dan tata cara penetapan Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat(5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu Optimalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimasi lahan pangan.
(2)
Optimasi lahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
intensifikasi lahan pertanian pangan;
b.
ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan
c.
diversifikasi lahan pertanian pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(2) huruf a, dengan cara:
a.
peningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan;
b.
peningkatan kualitas pakan ternak dan/atau ikan melalui:
1)
penggantian hijauan pakan ternak;
2)
pengembangan pakan alternatif untuk perikanan dan peternakan;
3)
meningkatkan kualitas pakan yang berasal dari sisa hasil pertanian;
c.
peningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
1)
penyediaan bibit unggul;
2)
penyediaan kebun induk;
3)
pengembangan seed centre(pusat perbenihan);
d.
pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit;
e.
pengembangan irigasi;
f.
pengembangan inovasi pertanian melalui:
1)
pengembangan wisata pertanian;
2)
pemanfaatan teknologi pertanian;
g.
penyuluhan pertanian; dan/atau
h.
jaminan akses permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(2) huruf b, dengan cara:
a.
pemanfaatan lahan marginal;
b.
pemanfaatan lahan terlantar; dan
c.
pemanfaatan lahan dibawah tegakan tanaman tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(2) huruf c, dengan cara:
a.
pola tanam;
b.
tumpang sari; dan/atau
c.
sistem pertanian terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penambahan Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan marginal, lahan terlantar, dan lahan dibawah tegakan tanaman tahunan.
(2)
Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan marginal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terhadap:
a.
lahan pasir dan kapur/karst yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan dan pariwisata; dan
b.
lahan pasir dan kapur/karst yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat atau diluar kawasan lindung geologi;
(3)
Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan telantar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terhadap:
a.
tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak;
b.
tanah tersebut selama 3(tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan; atau
c.
bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi.
(4)
Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada lahan dibawah tegakan tanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terhadap:
a.
lahan yang tanaman tahunannya belum menghasilkan;
b.
lahan yang di sela-sela tanaman tahunannya terdapat ruang untuk ditanami tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMANFAATAN
Pasal 17
(1)
Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan untuk menjamin ketersediaan pangan di daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
(2)
Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
a.
menanam tanaman pertanian pangan semusim pada lahan beririgasi dan lahan tadah hujan;
b.
membudidayakan perikanan darat pada lahan lahan kering;
c.
membudidayakan peternakan pada lahan kering; dan/atau
d.
membudidayakan tanaman perkebunan pada lahan kering.
(3)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, berkewajiban:
a.
memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya;
b.
menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c.
mencegah kerusakan lahan dan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d.
memelihara kelestarian lingkungan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku bagi pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap orang yang memiliki hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), yang tidak melaksanakan kewajibannya dan menimbulkan kerusakan lahan pertanian pangan berkelanjutan berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal petani dan atau pemilik hak atas tanah yang sah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1), Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
paksaan pemerintahan;
b.
uang paksa; dan/atau
c.
pencabutan ijin.
(3)
Penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) didahului dengan surat peringatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi;
c.
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e.
penyebarluasan informasi kawasan pertanian berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau
f.
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
(1)
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1) melalui:
a.
insentif; dan/atau
b.
pengendalian alih fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Insentif
Pasal 23
(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa:
a.
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
pengembangan infrastruktur pertanian;
c.
pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul;
d.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e.
fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian;
f.
jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
g.
penghargaan bagi petani berprestasi.
(2)
Dalam hal pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, Dinas memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(1) huruf a diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
kesuburan tanah;
c.
luas lahan;
d.
irigasi;
e.
tingkat fragmentasi lahan;
f.
produktivitas usaha tani;
g.
lokasi;
h.
kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i.
praktik usaha tani ramah lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah melindungi luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1).
(2)
Luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilarang dialihfungsikan.
(3)
Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka:
a.
pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b.
bencana alam.
(4)
Apabila lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialih fungsikan paling banyak 300 m2.
(5)
Terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialih fungsikan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat(5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(3) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan jalan umum;
b.
pembangunan waduk;
c.
bendungan;
d.
pembangunan jaringan irigasi;
e.
meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum;
f.
drainase dan sanitasi;
g.
bangunan pengairan;
h.
pelabuhan;
i.
bandar udara;
j.
stasiun dan jalan kereta api;
k.
pengembangan terminal;
l.
fasilitas keselamatan umum;
m.
cagar alam; dan/atau
n.
pembangkit dan jaringan listrik.
(2)
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan dimuat dalam rencana pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
(3)
Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilakukan dengan mengganti luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang akan dialihfungsikan.
(4)
Penggantian luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disediakan oleh pihak yang mengalihfungsikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(3) huruf b ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(3) huruf b, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan:
a.
pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b.
penyediaan lahan pengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan paling lama 24(dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b diperoleh dari lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan dengan luasan lahan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Syarat dan Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 30
(1)
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralihfungsinya lahan pertanian pangan berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki kajian kelayakan strategis;
b.
mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c.
pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d.
ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Gubernur terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan lintas Kabupaten/Kota disertai rekomendasi dari Bupati.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Persetujuan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat diberikan oleh Gubernur setelah dilakukan verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Gubernur.
(3)
Keanggotaan tim verifikasi daerah sebagaimana dimaksud ayat(2) terdiri dari:
a.
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian;
b.
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c.
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan infrastruktur;
d.
instansi yang tugas dan fungsinya di bidang pertanahan; dan
e.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kompensasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 34
Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2)
Nilai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempertimbangkan Nilai Jual Obyek Pajak dan harga pasar.
(3)
Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(4)
Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dihitung oleh tim verifikasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 36
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2)
Pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi:
a.
perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c.
pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d.
pembinaan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
e.
pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(3)
Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(2), meliputi:
a.
laporan; dan
b.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(3) huruf a kepada Pemerintah Daerah paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan bahan laporan Gubernur kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(3) huruf b dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(1) dengan pelaksanaan di lapangan.
(2)
Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Gubernur berkewajiban mengambil langkah-langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan tidak melakukan langkah-langkah penyelesaian, Gubernur memotong Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang diberikan kepada Kabupaten/Kota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemotongan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang diberikan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 39
Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Perlindungan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa pemberian jaminan:
a.
harga komoditi yang menguntungkan;
b.
memperoleh sarana dan prasarana produksi;
c.
pemasaran hasil pertanian pokok;
d.
pengutamaan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional;
e.
kompensasi akibat gagal panen.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e, diberikan terhadap gagal panen yang disebabkan bencana alam, wabah hama, dan puso.
(3)
Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus melalui tim verifikasi yang dibentuk Gubernur dengan melibatkan aparat pemerintahan terendah.
(4)
Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan paling sedikit sebesar biaya produksi yang telah dikeluarkan petani.
(5)
Pembiayaan terhadap kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meliputi:
a.
penguatan kelembagaan petani;
b.
penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c.
pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
d.
pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
e.
pembentukan Bank Bagi Petani;
f.
pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani;
g.
pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan/atau
h.
pemberian fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 43
(1)
Pendanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pendanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 44
(1)
Masyarakat berperan aktif dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2)
Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(3)
Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam tahapan:
a.
perencanaan;
b.
penetapan;
c.
pembinaan;
d.
pengawasan;
e.
pengendalian;
f.
pemberdayaan petani; dan
g.
pembiayaan.
(4)
Petani yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai wilayah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, berkewajiban:
a.
pemberian usulan perencanaan, tanggapan dan saran perbaikan atas usulan perencanaan pemerintah;
b.
pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan;
c.
penelitian;
d.
penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja;
e.
pemberdayaan petani;
f.
pembiayaan;
g.
pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 45
(1)
Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah;
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(1) dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat(1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
(1)
Peraturan Gubernur dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 2(dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan daerah yang mengatur dan/atau berkaitan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 15 Februari 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Palembang pada tanggal 15 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. IRIANTO LAMBRIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, perlindungan segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah tanggung jawab negara, baik untuk pemerintah, pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang juga merupakan dasar fundamental hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tujuan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.

Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal. Disisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

Laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Sumatera Selatan tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan. Rata-rata luas kepemilikan lahan bagi petani adalah 0,30 Ha. Kondisi ini mengakibatkan meningkatnya jumlah petani gurem dan buruh tani(tuna kisma) di Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan perdesaan. Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas-aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas-aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan.

Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Sumatera Selatan serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan-lahan yang subur dan sistem irigasi yang baik.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…