PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 13 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu meningkatkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
bahwa transparansi, partisipasi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu mengatur pengelolaan informasi publik di daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.
Transparansi adalah prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses informasi publik.
7.
Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
10.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi pada SKPD.
11.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
12.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau kesatuan masyarakat hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
Penyelenggaraan pemerintahan daerah berasaskan:
a.
transparansi;
b.
partisipasi;
c.
akuntabilitas;
d.
kepastian hukum;
e.
keadilan;
f.
kebermanfaatan;
g.
efisiensi; dan
h.
efektivitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 3
Penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk:
a.
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b.
meningkatkan kualitas pelayanan publik;
c.
mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
d.
meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah; dan
e.
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TRANSPARANSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui keterbukaan informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInformasi Publik
Pasal 5
(1)
Setiap SKPD wajib menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2)
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
informasi kebijakan publik;
b.
informasi perencanaan pembangunan;
c.
informasi anggaran dan keuangan;
d.
informasi pelayanan publik; dan
e.
informasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan kinerja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pasal 7
(1)
Untuk mempercepat pelayanan informasi publik maka perlu mengangkat PPID pada setiap SKPD.
(2)
Untuk diangkat sebagai PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
pegawai negeri sipil;
b.
mengetahui dan menguasai informasi publik yang ada pada instansinya;
c.
memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi; dan
d.
telah mengikuti pelatihan pengelolaan informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
PPID pada setiap SKPD menyampaikan data dan informasi kepada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Biro Humas dan Protokol sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSarana dan Media
Pasal 10
Penyediaan informasi publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik/media cetak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PARTISIPASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 11
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara:
a.
langsung, yaitu dilakukan tanpa melalui lembaga perwakilan;
b.
bebas, yaitu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun; dan
c.
bertanggungjawab, yaitu tidak dilakukan untuk mencari keuntungan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBentuk Partisipasi
Pasal 12
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui:
a.
perencanaan pembangunan;
b.
pelaksanaan pembangunan;
c.
pengawasan pembangunan; dan
d.
pemanfaatan hasil pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Mekanisme partisipasi masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
AKUNTABILITAS
Pasal 14
(1)
Setiap SKPD wajib menyusun laporan akuntabilitas kinerja.
(2)
Laporan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Laporan akuntabilitas kinerja diumumkan kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Gubernur melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOMISI INFORMASI DAERAH
Pasal 16
Hasil penyelesaian sengketa informasi publik dilaporkan oleh Komisi Informasi Daerah kepada Gubernur dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 18
Setiap pejabat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 15 Juli 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd
NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 15 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd
[NAMA SEKDA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penerapan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga prinsip ini merupakan pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Transparansi memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi publik sehingga dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses pembangunan. Partisipasi masyarakat menjamin bahwa kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, transparansi melalui keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat, akuntabilitas kinerja, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.