Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b.
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 32);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 32, diubah, sebagai berikut:
1.
Ketentuan BAB III, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, Sekretariat Daerah, Bagian Keenam Paragraf 2 Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Biro Perekonomian mempunyai tugas pokok menganalisis, merumuskan dan menyiapkan petunjuk teknis penyusunan dan pengelolaan perekonomian daerah, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dibidang perekonomian dan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Perekonomian mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penyusunan konsep pengembangan sarana perekonomian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan di bidang perekonomian daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kerjasama dengan pemerintah dan dunia usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyiapan bahan pembinaan pengendalian dan koordinasi pelaporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan BAB IV, Susunan Organisasi Pasal 29 ayat (1) point c. Angka 2. dan point d., Angka 1. d., dan Angka 2. b., 1) dan b., 3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a)
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, mengkoordinasikan:
1.
Biro Perekonomian, membawahkan:
a.
Bagian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Industri, energi dan perdagangan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Industri dan Energi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Sub Bagian Perdagangan dan Pemasaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bagian Penanaman Modal, Promosi dan BUMD, membawahkan:
1)
Sub Bagian Penanaman Modal dan Promosi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bagian Perhubungan, Pariwisata dan Ketenagakerjaan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Usaha Perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Pariwisata dan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Sub Bagian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bagian Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, membawahkan:
1)
Sub Bagian Kelautan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Pertanian dan Kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Sub Bagian Ketahanan Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Asisten Bidang Administrasi, mengkoordinasikan:
1.
Biro Organisasi, membawahkan:
a.
Bagian Kepegawaian dan Pendayagunaan Aparatur, membawahkan:
1)
Sub Bagian Kepegawaian Setda;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Pengembangan Budaya Kerja Aparatur;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Biro Umum, membawahkan:
b.
Bagian Keuangan Setda, membawahkan:
1)
Sub Bagian Urusan Gaji dan Perjalanan Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012

GUBERNUR PAPUA BARAT,

ttd

ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,

ttd

MARTHEN LUTHER RUMADAS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 68
Penjelasan Umum
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, unsur Perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksanaan urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh Provinsi sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan ekonomi daerah.

Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.

Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi Provinsi Papua Barat tidak senantiasa sama atau seragam.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…