PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan pembangunan daerah dalam usaha mencapai tujuan nasional;
b.
bahwa sistem transportasi wilayah perlu terus dikembangkan agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah meningkatkan keterpaduan sektor transportasi dengan sektor lainnya dan meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelayanan sektor transportasi kepada masyarakat serta meningkatkan peranan semua pihak dalam kegiatan pembangunan sektor transportasi;
c.
bahwa dalam rangka memantapkan perencanaan dan mewujudkan sistem Transportasi Wilayah di daerah yang terpadu, efektif dan efisien dalam satu kesatuan sistem Transportasi Nasional (Sistranas) lebih lanjut perlu ditetapkan suatu Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATARAN TRANSPORTASI WILAYAH (TATRAWIL) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kalimantan Timur.
2.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kalimantan Timur.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
5.
Transportasi adalah suatu proses pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat asal menuju tempat tujuan yang dipisahkan oleh jarak geografis.
6.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional di Provinsi Kalimantan Timur.
7.
Tataran Transportasi Nasional (Tatranas) adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman, terdiri dari transportasi jalan, transportasi jalan kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut dan transportasi udara yang masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat pikir membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang antar-simpul atau kota nasional, dan dari simpul atau kota nasional ke luar negeri atau sebaliknya.
8.
Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil) adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi jalan rel, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut dan transportasi udara yang masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat pikir membentuk suatu sistem pelayanan transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang antar-simpul atau kota wilayah, dan dari simpul kota atau kota wilayah ke simpul atau kota nasional atau sebaliknya.
9.
Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman, terdiri dari transportasi jalan, transportasi jalan kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara yang masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat pikir membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang antar-simpul atau kota lokal, dan dari simpul atau kota lokal ke simpul atau kota wilayah, dan simpul atau kota nasional terdekat atau sebaliknya, serta dalam kawasan perkotaan dan pedesaan.
10.
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PROGRAM PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSPORTASI
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup pengaturan Tataran Transportasi Wilayah ini mencakup kebijakan dan arahan pengembangan Sistem Transportasi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang mengacu pada Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
(2)
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
azas dan tujuan pengembangan Sistem Transportasi Wilayah;
b.
arahan pengembangan Sistem Transportasi Wilayah; dan
c.
hak, kewajiban peran serta masyarakat.
(3)
Program pembangunan jaringan transportasi Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur.
(4)
Rincian dari program pembangunan jaringan transportasi Provinsi Kalimantan Timur dimaksud pada ayat (3) terdapat pada Dokumen Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil) Provinsi Kalimantan Timur.
(5)
Dokumen Tatrawil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Koordinasi pelaksanaan Sistem Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 4
Pemerintah Daerah secara periodik melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Jaringan Transportasi di wilayah Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
(1)
Tataran Transportasi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijabarkan dalam Lampiran berupa Dokumen Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil) Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
Dokumen Tataran Transportasi Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Bab I Pendahuluan;
b.
Bab II Deskripsi Wilayah Studi;
c.
Bab III Review Sistranas dan PP 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional;
d.
Bab IV Review RTRW Perubahan, TATRAWIL, dan TATRALOK;
e.
Bab V Kondisi Jaringan Transportasi saat ini;
f.
Bab VI Identifikasi Masalah;
g.
Bab VII Prakiraan Kondisi yang akan datang;
h.
Bab VIII Arahan Pengembangan Sistem Transportasi;
i.
Bab IX Usulan Program;
j.
Bab X Strategi Percepatan Penyediaan Transportasi.
(3)
Dokumen Tataran Transportasi Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tataran Transportasi Wilayah digunakan sebagai pedoman bagi:
a.
perumusan kebijakan pokok pengembangan transportasi wilayah;
b.
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan dengan sektor transportasi lainnya; antar moda transportasi;
c.
pengarahan lokasi investasi pengembangan transportasi yang dilaksanakan pemerintah dan/atau masyarakat; dan
d.
penataan pengembangan transportasi wilayah kabupaten dan kota yang diwujudkan dalam Tataran Transportasi Lokal (Tatralok).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) Kabupaten/Kota dan sektoral di Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan transportasi di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Tataran Transportasi Wilayah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 20 Desember 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal 20 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. IRIANTO LAMBIE
NIP. 19620527 198503 1 006
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 13.
Penjelasan Umum
Keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh peran transportasi sebagai urat nadi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan. Pembangunan sektor transportasi diarahkan pada terwujudnya sistem transportasi yang efektif dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang dan jasa, mendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perwujudan sistem transportasi yang efektif dan efisien menghadapi berbagai tantangan, peluang dan kendala sehubungan dengan adanya perubahan lingkungan yang dinamis seperti otonomi daerah, globalisasi ekonomi, perubahan perilaku permintaan jasa transportasi, kondisi politik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepedulian pada kelestarian lingkungan hidup serta adanya keterbatasan sumber daya. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, sistem transportasi nasional perlu terus ditata dan disempurnakan dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga terwujud keterpaduan antar dan intra moda transportasi, dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta perdagangan nasional dan internasional dengan memperhatikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Berdasarkan kondisi seperti yang disebutkan di atas dan dengan memperhatikan perkiraan perubahan pola aktivitas, pola pergerakan, serta peruntukan lahan, maka perlu disusun dokumen Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah berupa jaringan pelayanan dan jaringan prasarana transportasi wilayah jangka menengah dan panjang sebagai salah satu perwujudan Sistranas dan menjadi pedoman atau acuan pembangunan transportasi di wilayah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.