Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Daerah mengemban amanah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah;
b.
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah dipandang perlu ditingkatkan kinerjanya dengan diberikan penambahan penyertaan modal berupa aset yang dapat dimanfaatkan secara lebih optimal;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bangun Banua (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
13.
Peraturan Daerah Nomor Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 16);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANGUN BANUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Badan Usaha Milik Daerah, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
5.
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
6.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
7.
Perusahaan Daerah Bangun Banua yang selanjutnya disebut PD Bangun Banua adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang modalnya telah dipisahkan dari kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PD Bangun Banua berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp16.300.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan peraturan daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PD Bangun Banua berupa:
a.
tanah dan bangunan Hotel Batung Batulis Banjarmasin yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Banjarmasin senilai Rp11.090.200.000,00(sebelas miliar sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan luas:
1.
tanah seluas 1.767 meter persegi;
2.
bangunan seluas 1.879 meter persegi(tiga lantai).
b.
tanah dan bangunan Hotel Batung Batulis Banjarbaru yang terletak di Jalan A Yani Km 36,5 Banjarbaru senilai Rp17.668.160.000,00(tujuh belas miliar enam ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan luas:
1.
tanah seluas 8.268 meter persegi;
2.
bangunan seluas 1.634,3 meter persegi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan demikian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Bangun Banua seluruhnya sebesar Rp45.058.360.000,00(empat puluh lima miliar lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
Penambahan Penyertaan modal kepada PD Bangun Banua dilaksanakan dengan cara melimpahkan kepemilikan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 23 Agustus 2012
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFIN
Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 23 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
MUHAMMAD ARSYADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 13
Penjelasan Umum
I. UMUM
Otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Pemerintah Daerah dalam rangka mengemban amanah otonomi tersebut terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Untuk mendukung upaya optimalisasi kinerja tersebut, Pemerintah Daerah memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua berupa aset, yakni Hotel Batung Batulis baik yang berlokasi di Kota Banjarmasin maupun Kota Banjarbaru.
Tujuan diberikannya penambahan penyertaan modal tersebut adalah agar Perusahaan Daerah Bangun Banua lebih dapat meningkatkan perannya dalam mengembangkan bisnis perhotelan sehingga sebagai salah satu perusahaan milik daerah, dengan pemindahtanganan aset ini, Perusahaan Daerah Bangun Banua akan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Selain itu, dengan penambahan penyertaan modal yang diberikan melalui peraturan daerah ini, pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan Hotel Batung Batulis juga diharapkan akan mendorong pembangunan perekonomian dan sekaligus menunjang kegiatan pariwisata di Kalimantan Selatan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…