Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk menata kegiatan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi perlu dilakukan pengaturannya agar terbangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai suatu kesatuan guna mendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64);
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI TENTANG PENGATURAN PENGANGKUTAN BATUBARA DALAM PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam Provinsi Jambi.
5.
Kepala Daerah adalah Gubernur untuk Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota.
6.
DPRD Provinsi Jambi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
7.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
8.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.
Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
10.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilan, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kesadaran dan keberlanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi bertujuan:
a.
mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan;
b.
mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem transportasi yang terpadu;
c.
mewujudkan sungai sebagai jalur transportasi angkutan batubara;
d.
mendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah; dan
e.
mendorong dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha untuk membangun jalan khusus angkutan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan pengangkutan batubara meliputi pengaturan mengenai penggunaan jalan umum, jalan khusus, sungai, serta pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGATURAN PENGANGKUTAN BATUBARA
Pasal 5
(1)
Setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan khusus atau Jalur sungai;
(2)
Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "jalan khusus" adalah jalan yang dibangun oleh pelaku usaha yang digunakan untuk jalur pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan terminal batubara. Yang dimaksud dengan "jalur sungai" adalah aliran sungai yang digunakan untuk jalur pengangkutan batubara dengan prasarana angkutan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Dalam hal jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum dibangun atau belum dapat digunakan pengangkutan batubara dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya;
(2)
Dalam hal jalur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memadai untuk pengangkutan batubara maka dapat dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya;
(3)
Jalan umum tertentu yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah jalan yang menghubungkan jarak terdekat dari lokasi tambang menuju ke tempat penumpukan batubara di sungai terdekat dari lokasi tambang tersebut.
(4)
Jalan umum tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "jalan umum tertentu" adalah ruas jalan yang digunakan untuk pengangkutan batubara mulai dari lokasi tambang sampai tempat penumpukan batubara terdekat dengan jalur sungai. Jalan umum tertentu tersebut dan tempat penumpukan batubara ditetapkan oleh Kepala Daerah bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Peraturan Kepala Daerah yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Khusus untuk pengangkutan batubara dari lokasi tambang di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo dapat melalui jalan umum tertentu sebagai berikut:
a.
Dari Kabupaten Bungo melalui jalan Muara Bungo – Muara Tebo menuju ke ruas jalan Simpang Niam – Lubuk Kambing – Merlung – Pelabuhan di Taman Rajo Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
b.
Dari Kabupaten Tebo menuju ke ruas jalan Simpang Niam – Lubuk Kambing – Merlung – Pelabuhan di Taman Rajo Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
c.
Khusus pengangkutan batu bara dari lokasi tambang ke wilayah Sumatera Barat dapat melewati jalan umum dengan tetap memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju ruas jalan Muara Bungo – Muara Tebo ditetapkan oleh Bupati yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Khusus untuk pengangkutan batubara dari lokasi tambang di Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi melalui jalur sungai yang terdapat di Kabupaten yang bersangkutan menuju pelabuhan terminal batubara untuk diangkut ke luar Provinsi Jambi.
(2)
Pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju tempat penumpukan batubara dapat menggunakan jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengangkutan batubara yang menggunakan jalan umum tertentu atau yang menggunakan jalur sungai wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan umum tertentu atau jalur sungai sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sesuai dengan kewenangannya dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan berupa sosialisasi, pengendalian, pengawasan dan penindakan dilakukan Dinas Perhubungan bersama instansi terkait.
(3)
Bupati/Walikota menyampaikan laporan setiap triwulan atau sewaktu-waktu diperlukan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini dapat dijatuhi sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya;
c.
Pencabutan izin usaha pertambangan meliputi:
1.
Pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi.
2.
Pencabutan izin operasi khusus pengangkutan dan penjualan.
3.
Pencabutan izin usaha jasa pengangkutan pertambangan.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa Pencabutan izin usaha pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)
Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah;
b.
melakukan tindakan pertama pada pelaku di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik Jari dan memotret seseorang tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak mengurangi kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya penegakan sanksi dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR JAMBI,
ttd
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2012 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Tingginya intensitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi yang berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi, keamanan dan ketertiban umum maka perlu dilakukan pengaturan terhadap aktivitas pengangkutan batubara. Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar terbangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai satu kesatuan yang diarahkan untuk percepatan pembangunan di daerah. Peraturan daerah ini ditetapkan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum tertentu dan jalur sungai dalam pengangkutan batubara yang dipandang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dengan tingginya intensitas pengangkutan batubara secara berkeadilan. Dengan demikian diharapkan dapat dihindarinya berbagai dampak negatif, baik terhadap kelancaran distribusi barang dan jasa, angkutan orang serta keselamatan pengguna jalan, ataupun potensi timbulnya konflik antara masyarakat dengan pelaku usaha.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…