Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Nomor
:13
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Mengubah

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
b.
bahwa sampai dengan Tahun Anggaran 2011 penyetoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah direalisasikan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
c.
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta meningkatkan daya saing terhadap dunia perbankan, perlu melakukan penambahan kembali jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 Seri E) diubah lagi sebagai berikut:
1.
Pasal 4 setelah huruf d ditambahkan ketentuan baru yaitu huruf e, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
e.
membuka kantor cabang dan/atau lainnya di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 2 November 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 7 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 7 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta meningkatkan daya saing terhadap dunia perbankan. Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ditingkatkan menjadi Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) yang akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…