Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tebo dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal perlu diatur retribusi atas pelayanan terminal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Terminal;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Tebo.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Kepala Terminal adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo.
9.
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan, perpindahan intra dan atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan angkutan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
10.
Daerah lingkungan kerja terminal adalah daerah yang diperuntukkan untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.
Pelayanan Terminal adalah jasa pelayanan penyediaan tempat parkir untuk menaikkan dan menurunkan, fasilitas parkir kendaraan selain kendaraan angkutan umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
14.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
15.
Bus Angkutan Antar Kota Antar Propinsi yang selanjutnya disebut bus AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
16.
Bus Angkutan Kota Dalam Propinsi yang selanjutnya disebut Bus AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
17.
Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau Wilayah Ibukota Kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil umum yang terikat dalam trayek.
18.
Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berbeda pada wilayah Ibukota Kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum atau mobil umum yang terikat dalam trayek.
19.
Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
20.
Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
21.
Bus kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 sampai dengan 6,5 meter.
22.
Mobil adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
23.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
24.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
25.
Retribusi terminal yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penggunaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang dilingkungan kerja terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah dan/atau pelayanan pemberian Izin Penempatan Ruko/ Kios/ Los di lingkungan kerja terminal kepada orang pribadi atau badan.
26.
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
27.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu bagi Pemerintah Kabupaten.
28.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terhutang.
30.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
31.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang;
32.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
33.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana;
34.
Penyidik Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan fasilitas di daerah lingkungan kerja terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi Terminal sebagimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagimana dimaksud pada ayat(2) adalah terminal yang disediakan, dimiliki adan/ atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayananan penyediaan fasilitas di daerah lingkungan kerja terminal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, luas nilai strategis bangunan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal dan jenis kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi terminal didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Setiap pengguna pelayanan terminal wajib membayar retribusi.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal ditetapkan sebagai berikut:
a.
Terminal Penumpang dan Parkir - Angkutan Pedesaan (ANGDES) - Bus Kecil: Rp. 1.000,-/sekali masuk
b.
Terminal Penumpang dan Parkir - Angkutan Pedesaan (ANGDES) - Non bus dengan kapasitas 8 s/d 12 tempat duduk: Rp. 2.000,-/sekali masuk
c.
Terminal Penumpang dan Parkir - Angkutan Kota (ANGKOT) - Bus Kecil: Rp. 3.000,-/sekali masuk
d.
Terminal Penumpang dan Parkir - Angkutan Kota (ANGKOT) - Bus Sedang: Rp. 4.000,-/sekali masuk
e.
Terminal Penumpang dan Parkir - Angkutan Kota (ANGKOT) - Bus Besar: Rp. 5.000,-/sekali masuk
f.
Terminal Truk Angkutan Barang - Mobil Pickup dan Kendaraan Box: Rp. 2.000,-/sekali masuk
g.
Terminal Truk Angkutan Barang - JBB 2 s/d 7 ton: Rp. 4.000,-/sekali masuk
h.
Terminal Truk Angkutan Barang - JBB 7 ton ke atas: Rp. 5.000,-/sekali masuk
i.
Pelayanan Reparasi Kendaraan Dalam Terminal - Bus Kecil: Rp. 3.000,-/6 jam
j.
Pelayanan Reparasi Kendaraan Dalam Terminal - Bus Sedang: Rp. 4.000,-/6 jam
k.
Pelayanan Reparasi Kendaraan Dalam Terminal - Bus Besar: Rp. 5.000,-/6 jam
l.
Pelayanan Reparasi Kendaraan Dalam Terminal - Pickup: Rp. 2.500,-/6 jam
m.
Pelayanan Reparasi Kendaraan Dalam Terminal - Mobil Box: Rp. 2.500,-/6 jam
n.
Pelayanan Reparasi Kendaraan Dalam Terminal - Truk: Rp. 4.000,-/6 jam
o.
Pelayanan Fasilitas Lainnya - Buang air kecil/besar: Rp. 1.000,-/orang
p.
Pelayanan Fasilitas Lainnya - Mandi: Rp. 2.000,-/orang
q.
Pelayanan Fasilitas Lainnya - Gudang: Rp. 5.000,-/24 jam
r.
Pelayanan Fasilitas Lainnya - Garasi: Rp. 2.000,-/24 jam
s.
Pelayanan Penerbitan Kartu Pengenal - Kartu Pengenal Pedagang Terminal: Rp. 25.000,-/tahun
t.
Pelayanan Penerbitan Kartu Pengenal - Kartu Pengenal Pedagang Asongan: Rp. 25.000,-/tahun
u.
Pelayanan Penerbitan Kartu Pengenal - Kartu Pengenal Penjual Karcis: Rp. 25.000,-/tahun
v.
Pelayanan Penerbitan Kartu Pengenal - Kartu Pengenal Pembersih Bus: Rp. 25.000,-/tahun
w.
Pelayanan Penerbitan Kartu Pengenal - Kartu Pengenal Penawar Jasa: Rp. 25.000,-/tahun
x.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Baru (0-20 tahun) Ruko: Rp. 140.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 135.000/Tahun (Nilai Strategis B)
y.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Baru (0-20 tahun) Kios: Rp. 105.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 100.000/Tahun (Nilai Strategis B)
z.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Baru (0-20 tahun) Los: Rp. 88.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 83.000/Tahun (Nilai Strategis B)
aa.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Baru (0-20 tahun) Halaman: Rp. 12.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 9.000/Tahun (Nilai Strategis B)
bb.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Lama (21 tahun ke atas) Ruko: Rp. 34.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 30.000/Tahun (Nilai Strategis B)
cc.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Lama (21 tahun ke atas) Kios: Rp. 25.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 22.000/Tahun (Nilai Strategis B)
dd.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Lama (21 tahun ke atas) Los: Rp. 21.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 18.000/Tahun (Nilai Strategis B)
ee.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Bangunan Lama (21 tahun ke atas) Halaman: Rp. 12.000/Tahun (Nilai Strategis A), Rp. 9.000/Tahun (Nilai Strategis B)
ff.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Kios/Loket Ukuran 4 x 6 meter: Rp. 750.000,-/tahun
gg.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Kios/Loket Ukuran 5 x 6 meter: Rp. 1.000.000,-/tahun
hh.
Pemakaian Fasilitas Tempat Usaha - Pelataran Ukuran 1,5 x 2 meter: Rp. 1.000,-/hari
ii.
Jenis Pelayanan Bongkar Muat Angkutan - Mobil Besar/Truk Jam 06.00 s/d 14.00 Dalam Terminal JBB 4,5-8 ton: Rp. 10.000,-/1x bongkar muat
jj.
Jenis Pelayanan Bongkar Muat Angkutan - Mobil Besar/Truk Jam 06.00 s/d 14.00 Dalam Terminal JBB 8-14 ton: Rp. 15.000,-/1x bongkar muat
kk.
Jenis Pelayanan Bongkar Muat Angkutan - Mobil Besar/Truk Jam 06.00 s/d 14.00 Dalam Terminal JBB 14-23 ton: Rp. 20.000,-/1x bongkar muat
ll.
Jenis Pelayanan Bongkar Muat Angkutan - Mobil kecil/pick-up Jam 06.00 s/d 14.00 Dalam terminal: Rp. 5.000/1x bongkar muat
(3)
Ketentuan mengenai nilai strategis bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(4)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3(tiga) tahun sekali dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi dipungut di seluruh wilayah/lingkungan kerja terminal dan sub terminal di Kabupaten Tebo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari pelayanan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di tempat yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan, dan hasil penerimaan retribusi harus disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lama 1x24 jam, kecuali hari libur dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
(2)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengelola dan pemungut retribusi terminal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bupati dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terhutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2)
Angsuran pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
(3)
Bupati dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud ayat(1) dan(3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
Surat teguran atau surat peringatan sebagaimana awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
(3)
Surat teguran atau surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.
(2)
Batas waktu keterlambatan pembayaran bunga retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) maksimal 6(enam) bulan.
(3)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menggunakan STRD.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 17
(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Kedaluwarsa retribusi adalah jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditangguhkan apabila: a. diterbitkan Surat Teguran, atau; b. ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah Wajib Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan uatang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf b pasal ini dapat diketahui dari pengajuan pemohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan pemohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Kepala Dinas.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwin Bupati membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, Jumlah Retribusi yang terutang, Jumlah Retribusi yang telah dibayar, Sisa Piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Bupati menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo pada setiap akhir tahun takwin dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
(6)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi sebagimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal mulai 1 Januari 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo.
Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal 15 Desember 2010
BUPATI TEBO,
ttd.
H.A. MADJID MU'AZ
Diundangkan di Muara Tebo pada tanggal 15 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ttd.
H. RIDHAM PRISKAP
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2010 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan yang menggunakan jasa terminal, maka sarana pelayanan terminal perlu ditingkatkan. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal yang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan yang memanfaatkan terminal, besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan memperhatikan kemampuan dari masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…