PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa irigasi mempunyai peranan penting dan merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang perlu dikelola secara baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat;
b.
bahwa tujuan pembangunan pertanian adalah untuk melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat;
c.
bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan secara partisipatif perlu didukung dengan pengaturan tugas, wewenang dan tanggungjawab kelembagaan dalam pengelolaan irigasi.
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Pemerintah Provinsi menyelenggarakan sebagian wewenang Pemerintah di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI BARAT TENTANG IRIGASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Dinas Daerah adalah Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi irigasi.
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang irigasi.
10.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
11.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
12.
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
13.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
14.
Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
15.
Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
16.
Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
17.
Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
18.
Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
19.
Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
20.
Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
21.
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
22.
Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
23.
Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
24.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
25.
Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
26.
Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
27.
Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
28.
Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
29.
Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
30.
Perkumpulan petani pemakai air, yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
31.
Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
32.
Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
33.
Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
34.
Hak Ulayat adalah hak masyarakat adat atas tanah adat.
35.
Garis sempadan irigasi adalah garis batas luar pengamanan daerah irigasi untuk mempertahankan fungsi dan prasarana irigasi.
36.
Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
37.
Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
38.
Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
39.
Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi opetasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
40.
Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan alibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
41.
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan iriasi agar selalu dapat befungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
42.
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
43.
Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
44.
Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Wakil Pemerintah Provinsi, Wakil Perkumpulan Petani Pemakai air tingkat daerah irigasi, Wakil Pengguna jaringan irigasi pada Provinsi, dan Wakil Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.
45.
Komisi Irigasi Antar Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Wakil Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait, Wakil Komisi Irigasi Provinsi yang terkait, Wakil Perkumpulan Petani Pemakai air tingkat daerah irigasi, Wakil Pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas Provinsi.
46.
Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Wakil Pemerintah Kabupaten, Wakil Perkumpulan Petani Pemakai air tingkat daerah irigasi, Wakil Pengguna jaringan irigasi pada Kabupaten yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, LINGKUP, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
Pengelolaan irigasi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan air baku untuk pertanian, sehingga terwujud peningkatan pendapatan masyarakat petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Mengingat irigasi yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak, oleh karena itu perlu pengaturan dan pemanfaatannya untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengembangan dan pengelolaan irigasi dikelola bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Irigasi berfungsi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 6
(1)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(3)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani dan badan usaha, badan sosial, atau perseorangan.
(2)
Pengembangan dan pengelolaan irigasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha, Badan Sosial atau perseorangan diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran serta masyarakat petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(2)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 9
(1)
Untuk mewujudkan tertibnya pengelolaan sistem irigasi di Provinsi, dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2)
Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi irigasi, P3A, dan Komisi Irigasi Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A), GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (GP3A), DAN INDUK PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (IP3A)
Bagian KesatuPerkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
Pasal 10
(1)
P3A merupakan organisasi petani pemakai air yang bersifat sosial-ekonomi dan budaya yang berwawasan lingkungan dan berasaskan gotong royong.
(2)
P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
b.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A); dan
c.
Induk Perkumpulan Petani pemakai Air (IP3A).
(3)
Pembentukan P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Petani Pemakai Air wajib membentuk P3A secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2)
Pembentukan P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengambilan keputusan dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah P3A dalam satu blok layanan tersier.
(3)
Keanggotaan P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pelayanan petak tersier, irigasi pompa, dan irigasi perdesaan yang mencakup pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi, dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)
Pasal 12
(1)
P3A dapat bergabung untuk membentuk GP3A.
(2)
GP3A dibentuk secara demokratis dari, oleh, dan untuk beberapa P3A yang berada dalam daerah layanan/blok sekunder dengan keanggotaan yang terdiri atas P3A yang berada pada blok sekunder dalam satu daerah irigasi di wilayah kerjanya.
(3)
Pembentukan GP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengoordinasikan beberapa P3A yang berada pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi dalam rangka berperan serta pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayah kerjanya.
(4)
Keanggotaan GP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas P3A yang berada pada daerah layanan blok sekunder dalam satu daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaInduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A)
Pasal 13
(1)
GP3A dapat membentuk IP3A.
(2)
IP3A dibentuk dari, oleh dan untuk beberapa GP3A yang berada dalam satu daerah irigasi secara demokratis dengan kepengurusan dan keanggotaan terdiri atas perwakilan GP3A yang berada pada satu daerah irigasi.
(3)
Pembentukan IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mengoordinasikan beberapa GP3A yang berada pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer atau satu daerah irigasi dalam berperan serta pada pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(4)
Keanggotaan IP3A terdiri atas GP3A yang berada pada satu daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
P3A wajib membentuk P3A secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2)
P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Gabungan P3A pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3)
Gabungan P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk Induk P3A pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOMISI IRIGASI
Bagian KesatuKomisi Irigasi Provinsi
Pasal 15
(1)
Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi, Gubernur membentuk Komisi Irigasi Provinsi.
(2)
Komisi Irigasi berkedudukan di Ibukota Provinsi, Mamuju.
(3)
Keanggotaan Komisi Irigasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wakil Komisi Irigasi Kabupaten/Kota yang terkait, Wakil P3A, Wakil Pemerintah Daerah, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(4)
Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan Komisi Irigasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Komisi Irigasi Provinsi mempunyai wilayah kerja yang meliputi:
a.
daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1.000 Ha sampai dengan 3.000 Ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas Kabupaten/kota; dan
b.
daerah irigasi strategi nasional dan daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 Ha yang bersifat lintas kabupaten/Kota, baik yang ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pada Daerah Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Komisi Irigasi Provinsi membantu Gubernur dengan tugas:
a.
merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian, dan keperluan lainnya;
c.
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan;
d.
merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh Dinas dengan mempertimbangkan debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air;
e.
merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, prioritas pemeliharaan, dan prioritas rehabilitasi;
f.
memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi;
g.
memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan layanan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi;
h.
memberikan masukan kepada Gubernur mengenai penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada Badan Usaha, Badan Sosial, ataupun perseorangan;
i.
membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain;
j.
memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan
k.
melaporkan kepada Gubernur hasil program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan.
(2)
Pada daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b, Komisi Irigasi Provinsi membantu Gubernur dengan tugas:
a.
mengusulkan rencana rumusan kebijakan kepada Menteri untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian, dan keperluan lainnya;
c.
merekomendasikan usulan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruskan kepada Menteri;
d.
merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh Dinas dengan mempertimbangkan debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air;
e.
merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, prioritas pemeliharaan, dan prioritas rehabilitasi untuk diteruskan kepada Menteri;
f.
memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi untuk diteruskan kepada Menteri;
g.
memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi;
h.
memberikan masukan kepada Gubernur mengenai penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada Badan Usaha, Badan Sosial, ataupun perseorangan;
i.
membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain;
j.
memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan
k.
melaporkan kepada Gubernur hasil program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKomisi Irigasi Antar Provinsi
Pasal 18
(1)
Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi lintas Provinsi, Gubernur dan Gubernur lainnya dapat membentuk Komisi Irigasi Antar Provinsi;
(2)
Keanggotaan Komisi Irigasi Antar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Wakil Komisi Irigasi Kabupaten/kota yang terkait, wakil P3A, Wakil Pemerintah Daerah, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3)
Komisi Irigasi Antar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
c.
merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
d.
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas Provinsi.
(4)
Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan Komisi Irigasi Antar Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antar Gubernur yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaForum Koordinasi Daerah Irigasi
Pasal 19
(1)
Untuk keterpaduan pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi, dapat dibentuk Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
(2)
Pelaksanaan Forum Koordinasi Daerah Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 20
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a.
menetapkan kebijakan Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan Daerah sekitarnya;
b.
melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas Kabupaten;
c.
melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 Ha sampai dengan 3.000 Ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas Kabupaten;
d.
memberi rekomendasi teknis kepada Pemerintah Kabupaten atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas Kabupaten untuk irigasi;
e.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas Kabupaten;
g.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas Kabupaten;
h.
memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah Kabupaten;
i.
memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
j.
membentuk Komisi Irigasi Provinsi dan P3A;
k.
bersama dengan Pemerintah Daerah lain yang terkait dapat membentuk Komisi Irigasi Antar Provinsi; dan
l.
memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama, baik dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi lain dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder atas dasar kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 22
(1)
Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(2)
Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.
(3)
Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau melalui P3A.
(4)
Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian.
(5)
Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan melalui P3A di wilayah kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab guna keberlanjutan sistem irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBERDAYAAN
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Kabupaten dalam pemberdayaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten atau Instansi teknis yang terkait di bidang irigasi dan pemberdayaan P3A, serta dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebutuhan Pemerintah Kabupaten.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan teknis kepada P3A dalam melaksanakan pemberdayaan.
(3)
Pemberdayaan P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pemerintah Daerah:
a.
melakukan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bidang irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada masyarakat petani;
b.
mendorong masyarakat petani untuk menerapkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan kearifan lokal;
c.
memfasilitasi dan meningkatkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang irigasi; dan
d.
memfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan teknologi dalam bidang irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Bagian KesatuPengakuan atas Hak Ulayat
Pasal 26
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak Guna Air untuk Irigasi
Pasal 27
(1)
Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.
(2)
Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian rakyat.
(3)
Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dapat menyetujui atau menolak permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengembang berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.
(3)
Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pengembang dapat melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada.
(4)
Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air untuk irigasi oleh Gubernur, dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya berdasarkan permintaan:
a.
P3A, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun oleh Pemerintah atau oleh perkumpulan petani pemakai air; dan
b.
badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.
(5)
Izin prinsip alokasi air menjadi hak guna air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui P3A dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin.
(2)
Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(3)
Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Gubernur, dengan dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
(4)
Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada masyarakat petani melalui P3A berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk irigasi.
(5)
Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(6)
Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam bentuk Keputusan Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
(7)
Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.
(8)
Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur, untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(9)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan Gubernur sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air untuk irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Hak guna usaha air untuk irigasi bagi Badan Usaha, Badan Sosial, atau perseorangan di daerah irigasi lintas Kabupaten diberikan berdasarkan izin.
(2)
Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Gubernur, berdasarkan permohonan izin pengusahaan air untuk irigasi.
(3)
Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat.
(4)
Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(5)
Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(6)
Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur, untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan Gubernur, sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pemberian izin untuk memperoleh hak guna air untuk irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyediaan Air Irigasi
Pasal 32
(1)
Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal.
(2)
Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
(3)
Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
(4)
Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Daerah mengupayakan:
a.
optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antardaerah irigasi.
b.
keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Daerah berdasarkan usulan P3A.
(2)
Penyusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas Provinsi dilakukan bersama oleh Dinas Daerah yang terkait dan dibahas melalui Komisi Irigasi Antar Provinsi.
(3)
Penyediaan air irigasi untuk penyusunan rencana tata tanam dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi.
(2)
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas Daerah berdasarkan usulan P3A yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam.
(3)
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam Komisi Irigasi Provinsi sesuai dengan daerah irigasinya.
(4)
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Komisi Irigasi Provinsi dalam rapat Dewan Sumber Daya Air yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(5)
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur.
(6)
Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang mengakibatkan perubahan alokasi air untuk irigasi, P3A menyesuaikan kembali rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi, Dinas Daerah dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah memperhatikan masukan dari Komisi Irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengaturan Air Irigasi
Pasal 36
(1)
Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.
(2)
Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi disusun oleh Dinas Daerah berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan P3A mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam.
(3)
Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati oleh Komisi Irigasi Provinsi sesuai dengan daerah irigasinya dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati P3A di setiap daerah irigasi.
(4)
Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disepakati oleh Komisi Irigasi ditetapkan Gubernur.
(5)
Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
(2)
Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.
(2)
Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh P3A.
(3)
Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2), dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur.
(4)
Izin penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Pengaturan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDrainase
Pasal 40
(1)
Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2)
Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan.
(3)
Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah Daerah, P3A, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase.
(5)
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi drainase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenggunaan Air untuk Irigasi Langsung dari Sumber Air
Pasal 41
(1)
Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan harus mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Izin penggunaan air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
Bagian KesatuPembangunan Jaringan Irigasi
Pasal 42
(1)
Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Gubernur.
(3)
Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Gubernur.
(4)
Pengawasan pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dinas bertanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2)
Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh P3A sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Gubernur.
(3)
Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.
(4)
Dalam hal P3A tidak mampu melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Dinas Daerah dapat membantu pembangunan jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5)
Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dapat membangun jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Gubernur.
(6)
Pemberian izin pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPeningkatan Jaringan Irigasi
Pasal 44
(1)
Peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Peningkatan jaringan irigasi harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Gubernur.
(3)
Pengawasan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Dinas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dinas Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2)
Peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh P3A sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Gubernur.
(3)
Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.
(4)
Dalam hal P3A tidak mampu melaksanakan peningkatan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Dinas Daerah dapat membantu peningkatan jaringan irigasi berdasarkan permintaan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5)
Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun Pemerintah dapat meningkatkan jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Gubernur.
(6)
Izin dan persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Izin pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
(3)
Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier harus mendapat persetujuan dari P3A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian beririgasi sesuai dengan rencana dan program pengembangan pertanian dengan mempertimbangkan kesiapan petani setempat.
(2)
Pelaksanaan pengembangan lahan pertanian beririgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
Bagian KesatuOperasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Pasal 48
(1)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
P3A dapat berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(3)
P3A dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(4)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi dan pemeliharaan yang disepakati bersama secara tertulis antara Pemerintah Daerah, P3A, dan pengguna jaringan irigasi di setiap daerah irigasi.
(5)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.
(6)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan usaha, badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Dalam hal P3A tidak mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas berdasarkan permintaan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah berkonsultasi dengan P3A.
(2)
Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi.
(2)
Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, P3A, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi.
(2)
Pemerintah Daerah menetapkan garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya, yaitu:
a.
50 meter apabila berada di luar permukiman;
b.
25 meter apabila berada di dalam permukiman.
(3)
Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan irigasi, Pemerintah Daerah menetapkan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan.
(4)
Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, menanam dan membangun di wilayah sempadan irigasi, kecuali atas izin Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, penetapan garis sempadan jaringan irigasi, dan pengamanan jaringan irigasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRehabilitasi Jaringan Irigasi
Pasal 54
(1)
Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah, setelah memperhatikan pertimbangan Komisi Irigasi Provinsi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Gubernur.
(3)
Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh Dinas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Gubernur bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2)
P3A dapat berperan serta dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Gubernur.
(3)
Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.
(4)
Dalam hal P3A tidak mampu melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau P3A bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapatkan izin dari Gubernur.
(2)
Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier harus mendapat persetujuan dari P3A.
(3)
Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
(4)
Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(5)
Pengeringan yang memerlukan waktu lebih lama dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur.
(6)
Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan oleh Dinas Daerah.
(7)
Izin rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 57
Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi Aset Irigasi
Pasal 58
(1)
Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
(2)
Inventarisasi jaringan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi.
(3)
Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
(4)
Dinas Daerah melaksanakan inventarisasi aset irigasi.
(5)
Dinas Daerah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Inventarisasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilaksanakan setahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(2)
Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(3)
Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi irigasi yang didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(4)
Sistem informasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sub sistem informasi sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerencanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal 60
(1)
Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi dalam setiap daerah irigasi.
(2)
Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi.
(4)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air menyusun rencana pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal 61
(1)
Dinas Daerah sesuai dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah ditetapkan.
(2)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau P3A melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset dan/atau pengelolaannya kepada P3A dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaEvaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal 63
(1)
Gubernur melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
(2)
Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(3)
Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau P3A membantu Kepala Dinas dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
(4)
Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi
Pasal 64
Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi dilaksanakan oleh Dinas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Pengelolaan aset irigasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Bagian KesatuPembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi
Pasal 66
(1)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A.
(3)
Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50 meter dari bangunan-sadap, boks tersier, dan bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4)
Dalam hal P3A tidak mampu membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier, berdasarkan permintaan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan oleh Badan Usaha, Badan Sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
(6)
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau strategis nasional, tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(7)
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas Kabupaten tetapi belum menjadi prioritas Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal 67
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi.
(3)
Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan Pemerintah Daerah bersama dengan P3A berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi P3A.
(4)
Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah irigasi disepakati Pemerintah Daerah bersama dengan P3A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) merupakan dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Penggunaan dana pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk rehabilitasi jaringan irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(2)
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh Pemerintah Kabupaten untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas Kabupaten tetapi belum menjadi prioritas Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A di wilayah kerjanya.
(2)
Dalam hal P3A tidak mampu membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(3)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Badan Usaha, Badan Sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
(4)
Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pembiayaan operasional Komisi Irigasi Provinsi dan Komisi Irigasi Antar Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKeterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal 72
(1)
Komisi Irigasi Provinsi mengoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang berada di wilayah Provinsi.
(2)
Komisi Irigasi Antar Provinsi mengoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi lintas Provinsi.
(3)
Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan prioritas pembiayaan pengelolaan jaringan lintas irigasi yang disampaikan oleh Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.
(4)
Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh Komisi Irigasi Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatMekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal 73
Mekanisme pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
Pasal 74
(1)
Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Gubernur mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi di daerahnya.
(2)
Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan non pertanian.
(3)
Pemerintah Daerah secara terpadu menetapkan wilayah potensial irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat:
a.
perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
b.
bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
(2)
Pemerintah Daerah mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal:
a.
sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
b.
sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.
(4)
Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 76
(1)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi Provinsi, Komisi Irigasi Antar Provinsi, dan/atau Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
(2)
Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, Komisi Irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri Sidang-sidang Komisi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
(3)
Hubungan kerja Antar Komisi Irigasi dan hubungan kerja antara Komisi Irigasi dan Dewan Sumber Daya Air bersifat konsultatif dan koordinatif.
(4)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan daerah irigasi yang sudah ditugaskan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.
(5)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi, daerah irigasi strategis nasional, dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada Provinsi dilaksanakan melalui Komisi Irigasi Provinsi.
(6)
Komisi Irigasi Provinsi melakukan koordinasi pengelolaan sistem irigasi dengan seluruh Komisi Irigasi Kabupaten/Kota di wilayahnya dan Komisi Irigasi Antar Provinsi.
(7)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi lintas Provinsi dan daerah irigasi baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada Provinsi dilaksanakan melalui Komisi Irigasi Provinsi.
(8)
Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada satu daerah irigasi dapat dilaksanakan melalui Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGAWASAN
Pasal 77
(1)
Gubernur melakukan pengawasan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi, dengan melibatkan peran masyarakat.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual;
b.
pelaporan;
c.
pemberian rekomendasi; dan
d.
penertiban.
(3)
Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
(4)
P3A, Badan Usaha, Badan Sosial, dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Gubernur.
(5)
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Daerah menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum.
(6)
Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 78
(1)
Gubernur berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap setiap orang atau badan untuk mencegah dan mengakhiri segala tindakan melakukan pembangunan, penggunaan irigasi, pembangunan jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, pengubahan dan atau pembongkaran jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, rehabilitasi yang mengakibatkan pengubahan dan atau pembongkaran jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1).
(2)
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Penarikan uang paksa; dan
b.
Pencabutan izin usaha.
(3)
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 79
(1)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Irigasi, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Dalam melaksanakan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
(1)
Setiap orang yang karena perbuatannya dapat mengganggu fungsi drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), diancam dengan kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 81
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 30 September 2009
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 30 September 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
ttd.
H.M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2009 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004, memiliki potensi yang besar di sektor pertanian yang berperan sangat strategis dalam peningkatan perekonomian daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang tidak terlepas dari peran dan fungsi air. Oleh sebab itu, irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting, sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat perlu menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Sejalan dengan pelaksanaan asas desentralisasi yang memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan prinsip pendekatan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang antara lain bidang irigasi, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan meningkatan kemampuan perekonomian daerah termasuk pembiayaan pengembangan dan pengolaan sistem irigasi.
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, dilakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air dan dinas atau instansi Kabupaten/Kota atau Provinsi di bidang irigasi secara berkesinambungan. Di samping itu, pengembangan jaringan irigasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian beririgasi sesuai dengan rencana dan program pengembangan pertanian dengan memperhatikan kesiapan petani setempat.
Mengingat irigasi menyangkut berbagai pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi serta wilayahnya melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, maka dalam Peraturan Daerah ini dibentuk pula lembaga koordinasi dan komunikasi yang disebut Komisi Irigasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan petani pemakai air dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras, yang dilaksanakan oleh kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perkumpulan Petani pemakai Air, dan Komisi Irigasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.