PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat ini;
b.
bahwa saat ini Rumah Sakit Ernaldi Bahar telah membuat Master Plan Pengembangan Rumah Sakit dan juga terdapat penambahan objek pelayanan berupa pelayanan praktek dan latihan kesehatan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
10.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT ERNALDI BAHAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Rumah Sakit Ernaldi Bahar yang selanjutnya disingkat RSEB adalah Rumah Sakit Umum Unggulan Jiwa milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan tempat rujukan pertama bagi Puskesmas sekota Palembang dan sekitarnya.
4.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan perseorangan baik bersifat umum maupun spesialistik yang meliputi rawat jalan dan rawat inap.
5.
Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat umum maupun spesialistik, dilaksanakan untuk keperluan observasi, diagnostis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan medis lainnya tanpa menginap di ruang perawatan.
6.
Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat umum maupun spesialistik, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan medis lainnya.
7.
Hari Rawat adalah lamanya penderita yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/meninggal yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/meninggal tidak dihitung atau sebaliknya, apabila tanggal masuk dan tanggal keluar/meninggal sama maka dihitung 1 (satu) hari rawat.
8.
Pelayanan Kesehatan Penunjang adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang pelayanan kesehatan, yang meliputi pelayanan obat, pemeriksaan penunjang diagnostik dan pelayanan penunjang lainnya.
9.
Obat Standar adalah obat-obat yang harus tersedia di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk pelayanan-pelayanan tertentu.
10.
Tindakan Medis adalah tindakan yang bersifat operatif dan non operatif yang dilaksanakan baik untuk tujuan diagnostik maupun pengobatan.
11.
Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan untuk pemeliharaan kesehatan peserta dalam bentuk fisioterapi dan bimbingan sosial medik.
12.
Persalinan adalah proses lahirnya bayi cukup bulan atau hampir cukup bulan baik secara spontan maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis.
13.
Pelayanan Gawat Darurat (Emergency) adalah pelayanan kesehatan yang harus segera diberikan untuk mengurangi resiko kematian atau cacat.
14.
Retribusi Pelayanan Kesehatan di RS. Ernaldi Bahar yang selanjutnya disebut retribusi adalah biaya penyediaan jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa sarana, jasa medis dan jasa administrasi.
15.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSEB atas pemakaian sarana, fasilitasi, obat standar dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan dan rehabilitasi.
16.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan di RSEB atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, administrasi dan atau pelayanan lainnya.
17.
Penyidik adalah Pejabat POLRI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
18.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Retribusi pelayanan kesehatan pada RSEB, dimaksudkan untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan biaya atas penyediaan jasa sarana, jasa medis dan jasa administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di RSEB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 4
Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan dan tindakan medik di RSEB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan dan tindakan medik di RSEB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan dan tindakan medik di RSEB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 7
Retribusi pelayanan kesehatan di RSEB digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8
Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemberian pelayanan dan jenis tindakan medik yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 9
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan meningkatkan kemampuan RSEB dalam melaksanakan fungsinya, meningkatnya mutu pelayanan RSEB, meningkatnya efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya di RSEB, tanpa melupakan fungsi sosial RSEB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOMPONEN PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 10
Komponen pelayanan kesehatan termasuk tindakan medik terdiri dari:
1.
pelayanan rawat jalan;
2.
pelayanan unit gawat darurat;
3.
pelayanan rawat inap;
4.
pelayanan pemeriksaan psikologi;
5.
pelayanan unit elektromedik;
6.
pelayanan pemeriksaan penunjang dan diagnostik;
7.
pelayanan rehabilitasi;
8.
pelayanan konsultasi gizi;
9.
pelayanan pemakaian ambulance;
10.
pemulasarana/perawatan jenazah;
11.
lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan tindakan medik yang diberikan serta jangka waktu pelayanan.
(2)
Tarif retribusi disusun berdasarkan atas jenis pelayanan yang diberikan tanpa melupakan fungsi sosial rumah sakit.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan pelayanan jasa dengan memperhatikan:
a.
unsur biaya persatuan penyediaan jasa;
b.
didasarkan atas kemampuan (daya dukung) lingkungan masyarakat pengguna jasa rumah sakit.
(4)
Biaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
Biaya langsung yaitu biaya yang secara jelas dapat ditelusuri penggunaannya dalam suatu unit kegiatan tertentu misalnya obat-obatan dan lain biaya yang mendukung penyediaan jasa;
b.
Biaya tidak langsung yaitu biaya yang tidak dapat ditelusuri penggunaannya secara jelas dalam suatu unit kegiatan tertentu misalnya administrasi umum, biaya listrik dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
Biaya tetap yaitu biaya yang tidak berubah dengan berubahnya volume atau jumlah pelayanan yang dihasilkan misalnya jasa pelayanan, biaya kamar;
d.
Biaya tidak tetap yaitu biaya yang selalu berubah sesuai dengan volume atau jumlah pelayanan yang diberikan misalnya biaya makan penderita, biaya obat-obatan di unit gawat darurat.
(5)
Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercermin dalam pola tarif sebagai berikut:
a.
Jasa sarana;
b.
Jasa pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap pelayanan pada komponen pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dipungut retribusi.
(2)
Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bagi penderita yang tidak mampu dan Anggota Veteran RI, dikenakan tarif berdasarkan klasifikasi tarif kelas III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bagi penderita yang pembayarannya dijamin oleh Asuransi Kesehatan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 15
Masa retribusi adalah jangka waktu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSEB sampai berakhirnya pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
Pasal 16
(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Bendaharawan Khusus Penerima RSEB dan tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut berdasarkan bukti-bukti pelayanan kesehatan dan tindakan medik yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar maka harus membuat perjanjian di atas segel untuk melunasi retribusi yang terutang.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak melunasi tepat waktunya dikenakan denda administrasi 2% dari nilai retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada wajib retribusi berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, sejak saat surat tersebut diterima RSEB.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 20
(1)
Penyidik tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagai dimaksud ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah serta memastikan kelengkapan dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 21
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
(2)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 1 Agustus 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 8 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 13 SERI C
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.