Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1160);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Timur.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administrasi perangkat daerah serta bertanggung jawab kepada Gubernur.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang menimbulkan pengeluaran uang dari Kas Daerah.
9.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang menimbulkan penambahan Kas Daerah.
10.
Kekayaan Daerah adalah semua barang milik daerah yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan dan barang/kekayaan lain yang diperoleh berdasarkan hak atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
11.
Utang Daerah adalah semua kewajiban yang timbul dan harus dibayar oleh daerah pada waktu yang akan datang.
12.
Laporan Keuangan Daerah adalah laporan yang disusun secara sistematis dan terstruktur mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas pemerintah daerah untuk suatu periode pelaporan tertentu.
13.
Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kebijakan, prosedur, mekanisme, dan organisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
14.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
15.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja pada pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan melaksanakan urusan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Gubernur selaku kepala pemerintahan daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan APBD serta melakukan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.
menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
c.
melakukan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
e.
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
f.
menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
g.
mengelola dan mempertanggungjawabkan utang dan piutang daerah;
h.
mengelola dan mempertanggungjawabkan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 5
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan negara yaitu: asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas keseimbangan, asas akuntabilitas, asas nilai uang, asas keadilan, asas kepatutan, asas manfaat, dan asas keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah meliputi:
a.
penyusunan dan penetapan APBD;
b.
pelaksanaan APBD;
c.
penatausahaan keuangan daerah;
d.
pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
e.
pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
APBD terdiri atas:
a.
pendapatan daerah;
b.
belanja daerah; dan
c.
pembiayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendapatan Daerah
Pasal 9
Pendapatan daerah meliputi:
a.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD;
b.
Dana Perimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a.
pajak daerah;
b.
retribusi daerah;
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.
lain-lain pendapatan daerah asli yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum; dan
c.
Dana Alokasi Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pendapatan daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a.
hibah;
b.
dana darurat; dan
c.
lain-lain pendapatan yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Belanja Daerah
Pasal 13
Belanja daerah digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikelompokkan menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembiayaan Daerah
Pasal 15
Pembiayaan daerah meliputi:
a.
penerimaan pembiayaan; dan
b.
pengeluaran pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b.
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
c.
penerimaan pinjaman;
d.
penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
e.
penerimaan piutang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a.
pembentukan dana cadangan;
b.
penyertaan modal daerah;
c.
pembayaran pokok utang; dan
d.
pemberian pinjaman daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
Penyusunan APBD berpedoman pada:
a.
rencana kerja pemerintah daerah;
b.
kebijakan umum anggaran; dan
c.
prioritas dan plafon anggaran sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Gubernur mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas dalam pembahasan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat akhir tahun anggaran sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perubahan APBD
Pasal 22
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila:
a.
terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran;
b.
terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar urusan pemerintahan, antar organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c.
terjadi keadaan darurat yang mengakibatkan kebutuhan belanja yang tidak dapat dihindari; atau
d.
ditemukannya ketidaksesuaian antara pelaksanaan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tata cara pengajuan, pembahasan, dan penetapan perubahan APBD dilaksanakan sebagaimana tata cara pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN APBD
Bagian Kesatu Pelaksanaan Pendapatan Daerah
Pasal 24
Pelaksanaan pendapatan daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seluruh penerimaan daerah harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaksanaan Belanja Daerah
Pasal 26
Pelaksanaan belanja daerah dilakukan berdasarkan APBD yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Belanja daerah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dengan berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pembayaran belanja daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan dokumen yang sah dan lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 29
Penatausahaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 30
Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 31
Pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 14 Februari 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. AWANG FAROUK ISAAC
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 14 Februari 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. SYARIFUDDIN YUSUF
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2008 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan negara. Ruang lingkup pengelolaan meliputi penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…