PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di daerah sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran;
b.
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah selanjutnya disebut KPI Daerah adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat KPI Daerah adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.
Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Sekretariat KPI Daerah adalah Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat dan Tata Kerja Sekretariat KPI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(3)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat(2), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Sekretariat KPI Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Sekretariat;
b.
Sub-sub bagian:
1)
Sub Bagian Umum;
2)
Sub Bagian Administrasi Perizinan;
3)
Sub Bagian Hukum dan Pengawasan;
4)
Sub Bagian Hubungan Kerjasama.
c.
Kelompok jabatan fungsional
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 4
(1)
Sekretariat KPI Daerah dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2)
Kepala Sekretariat KPI Daerah secara fungsional bertanggung jawab kepada KPI Daerah dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 5
(1)
Sekretariat KPI Daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan administrate kepada KPI Daerah.
(2)
Sekretariat KPI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program Sekretariat KPI Daerah;
b.
fasilitasi penyiapan program KPI Daerah;
c.
fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPI Daerah; dan
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan KPI Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
(1)
Kepala Sekretariat KPI Daerah adalah jabatan Eselon III.a.
(2)
Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPI Daerah adalah jabatan Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 7
(1)
Kepala Sekretariat KPI Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah dengan pertimbangan dari KPI Daerah.
(2)
Pejabat struktural Eselon IV dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat KPI Daerah, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atau Pejabat lain yang diberi kewenangan oleh Gubernur, atas usul Kepala Sekretariat KPI Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat KPID mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat KPID sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 9
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Sekretariat KPI Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik di lingkungan Sekretariat maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan/atau Instansi lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya yang dikeluarkan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat KPI Daerah dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, termasuk uraian tugas masing-masing Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 20 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam unsur Sekretariat, unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah, dan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran Indonesia, khususnya penyiaran di daerah. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita.
Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai tugas-tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara universal.
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.