Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Uu Nomor 12 Tahun 2027

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Nomor
:12
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Uu Nomor 12 Tahun 2027
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan financial technology (fintech) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
b.
bahwa inovasi dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran perlu tetap mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, sehingga diperlukan pengaturan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melengkapi ketentuan yang sudah ada dengan mengedepankan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, serta dengan tetap memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional dan perlindungan konsumen, termasuk standar dan praktik internasional;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia perlu mendorong peran pelaku domestik antara lain melalui penataan struktur kepemilikan penyelenggara jasa sistem pembayaran;
d.
bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dalam ketentuan saat ini, perlu terus dilengkapi dan dirumuskan secara lebih komprehensif untuk memberikan arah dan pedoman yang semakin jelas kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran, serta kepada masyarakat;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
4.
Penyelenggara Penunjang Transaksi Pembayaran yang selanjutnya disebut Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyediakan layanan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
5.
Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.
6.
Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.
7.
Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
8.
Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data.
9.
Penyelenggara Switching adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Switching.
10.
Penyelenggara Payment Gateway adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Payment Gateway.
11.
Penyelenggara Dompet Elektronik adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik.
12.
Prinsipal adalah prinsipal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
13.
Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
14.
Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
15.
Penyelenggara Kliring adalah penyelenggara kliring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
16.
Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah penyelenggara penyelesaian akhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
17.
Penyelenggara Transfer Dana adalah penyelenggara transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.
BAB II
PENYELENGGARA DALAM PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Pasal 2
(1)
Pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan: Dalam pemrosesan transaksi pembayaran, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Penunjang guna menunjang terlaksananya pemrosesan transaksi pembayaran.
(2)
Pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pratransaksi;
Penjelasan: Pratransaksi merupakan kegiatan awal yang dilakukan untuk memulai pemrosesan transaksi pembayaran antara lain menyeleksi konsumen, pencetakan kartu, personalisasi kartu, dan penyediaan infrastruktur seperti terminal atau reader.
b.
otorisasi;
Penjelasan: Otorisasi merupakan persetujuan atas transaksi setelah dilakukan kegiatan penerusan data serta informasi transaksi pembayaran, verifikasi identitas para pihak yang melakukan transaksi pembayaran, validasi atas instrumen dan transaksi pembayaran yang dilakukan, serta memastikan ketersediaan sumber dana.
c.
kliring;
Penjelasan: Kliring merupakan kegiatan pertukaran dan/atau pengolahan atas data dan/atau informasi dalam rangka perhitungan hak dan kewajiban antar pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
d.
penyelesaian akhir (setelmen); dan
Penjelasan: Penyelesaian akhir (setelmen) merupakan kegiatan penyelesaian yang bersifat final dan mengikat atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
e.
pascatransaksi.
Penjelasan: Pascatransaksi merupakan kegiatan setelah penyelesaian akhir transaksi pembayaran selesai dilakukan seperti pencetakan lembar tagihan atas transaksi yang telah selesai dilakukan, penyampaian data dan informasi atas transaksi pembayaran yang telah dilakukan pengguna, dan proses penyelesaian sengketa atau pengaduan konsumen.
Pasal 3
(1)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a.
Prinsipal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyelenggara Switching;
Penjelasan: Dalam pemrosesan transaksi pembayaran, Penyelenggara Switching melakukan penerusan data dan informasi transaksi pembayaran antar-Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran seperti Penerbit dan Acquirer.
c.
Penerbit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Acquirer;
Penjelasan: Penyediaan terminal antara lain Automated Teller Machine (ATM), Electronic Data Capture (EDC), dan/atau reader.
e.
Penyelenggara Payment Gateway;
Penjelasan: Dalam pemrosesan transaksi pembayaran, Penyelenggara Payment Gateway antara lain melakukan penerusan data dan informasi transaksi pembayaran antara pedagang dan Acquirer.
f.
Penyelenggara Kliring;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Penyelenggara Transfer Dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Penyelenggara Dompet Elektronik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya” adalah pihak yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran pada tahap kegiatan otorisasi, kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) selain Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Penyelenggara Transfer Dana, dan Penyelenggara Dompet Elektronik.
(2)
Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penyelenggara yang termasuk dalam kategori merchant acquiring services.
Penjelasan: Dalam pemrosesan transaksi pembayaran melalui berbagai delivery channel antara lain Electronic Data Capture (EDC), reader, online point of sales, dan Proprietary Channel, Penyelenggara Payment Gateway melakukan: a. penerusan data transaksi pembayaran dari pedagang ke Acquirer atau Penerbit (facilitator); atau b. penerusan data transaksi pembayaran dari pedagang ke Acquirer atau Penerbit dan penyelesaian pembayaran dari Acquirer atau Penerbit ke pedagang (merchant aggregator). Pelaksanaan penyelenggaraan Payment Gateway dilakukan melalui kerja sama dengan: a. pedagang dan Acquirer; b. Acquirer; c. pedagang dan Penerbit; atau d. Penerbit. Yang dimaksud dengan “penyelenggara merchant acquiring services” adalah para pihak yang memproses transaksi pembayaran yang dilakukan melalui pedagang dalam skema four party business model dalam transaksi pembayaran yang melibatkan Penerbit, pemegang/pengguna instrumen pembayaran, pedagang, dan Acquirer.
(3)
Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan antara lain:
Penjelasan: Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penunjang pada setiap kegiatan pemrosesan transaksi pembayaran.
a.
pencetakan kartu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
personalisasi pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyediaan pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyediaan terminal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless); dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran antara lain data nilai tagihan untuk pembayaran layanan umum seperti air dan listrik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan melakukan: a. pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran; b. pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran; dan/atau c. kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
a.
pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran;
b.
pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran; dan/atau
c.
kerja sama dengan pihak lain,
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 5
(1)
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
umum; dan
b.
aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh:
Penjelasan: Dokumen terkait struktur dan porsi kepemilikan saham atas perseroan terbatas disampaikan kepada Bank Indonesia disertai dengan surat pernyataan yang berisi penegasan mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
a.
warga negara Indonesia; dan/atau
b.
badan hukum Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perhitungan jumlah kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung dan kepemilikan secara tidak langsung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kepemilikan asing” adalah kepemilikan oleh warga negara asing atau badan hukum asing.
(4)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Switching atau Penyelenggara Payment Gateway harus berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang teknologi informasi dan/atau sistem pembayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “melakukan kegiatan usaha di bidang sistem pembayaran” antara lain dalam hal terdapat pihak yang belum memperoleh izin namun telah memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
Pasal 7
(1)
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 8
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku bagi Bank atau Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “pengguna aktif” adalah pengguna Dompet Elektronik yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan Dompet Elektronik secara reguler dan/atau melakukan transaksi pembayaran menggunakan Dompet Elektronik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 9
(1)
Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Switching dan/atau Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi:
a.
legalitas dan profil perusahaan;
Penjelasan: Aspek legalitas dan profil perusahaan antara lain dokumen profil perusahaan, anggaran dasar perusahaan berikut seluruh perubahannya, izin kegiatan usaha yang telah dimiliki, tanda daftar perusahaan, dan persetujuan dari otoritas terkait (apabila ada).
b.
hukum;
Penjelasan: Aspek hukum antara lain bukti kesiapan perangkat hukum berupa konsep perjanjian tertulis atau pokok perjanjian tertulis antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan pihak lain.
c.
kesiapan operasional;
Penjelasan: Aspek kesiapan operasional antara lain bukti kesiapan operasional yang berupa rencana struktur organisasi dan kesiapan sumber daya manusia, rencana peralatan dan sarana usaha serta lokasi/ruangan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional, peralatan teknis terkait sistem (hardware dan software) serta jaringan yang akan digunakan dan hasil uji coba (user acceptance test) atas jasa sistem pembayaran yang akan diselenggarakan (apabila ada).
d.
keamanan dan keandalan sistem;
Penjelasan: Aspek keamanan dan keandalan sistem antara lain bukti kesiapan keamanan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran antara lain laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen, prosedur pengendalian pengamanan (security control), dan hasil asesmen atas jasa sistem pembayaran yang akan diselenggarakan.
e.
kelayakan bisnis;
Penjelasan: Aspek kelayakan bisnis antara lain hasil analisis bisnis yang paling kurang memuat informasi mengenai uraian potensi pasar, rencana kerja sama, rencana wilayah penyelenggaraan, struktur biaya yang diterapkan dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan target pendapatan yang akan dicapai.
f.
kecukupan manajemen risiko; dan
Penjelasan: Aspek kecukupan manajemen risiko antara lain bukti kesiapan penerapan manajemen risiko yang paling kurang mencakup risiko operasional, risiko hukum, risiko setelmen, risiko likuiditas, dan risiko reputasi yang dibuktikan dengan adanya ketersediaan kebijakan dan prosedur penyelenggaraan pemrosesan transaksi, pemeliharaan sistem dan audit berkala, disaster recovery plan, dan business continuity plan.
g.
perlindungan konsumen.
Penjelasan: Aspek perlindungan konsumen antara lain mengenai transparansi jasa sistem pembayaran yang disediakan dan penanganan pengaduan konsumen. Pemenuhan aspek perlindungan konsumen tersebut dimaksudkan untuk diterapkan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memberikan jasa kepada pengguna akhir. Dalam hal Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak memberikan jasa secara langsung kepada pengguna akhir, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tersebut tetap perlu untuk memberikan dukungan dalam rangka penerapan perlindungan konsumen.
(2)
Bagi pihak yang akan mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik yang dapat juga menampung dana maka pemenuhan persyaratan: a. kecukupan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, harus mencakup pula manajemen risiko dan perlindungan konsumen terkait pengelolaan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kecukupan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b.
perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g,
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
(2)
Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagai Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persetujuan
Pasal 11
(1)
Persetujuan untuk pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyelenggaraan Payment Gateway yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dan/atau Acquirer;
b.
penyelenggaraan Dompet Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagai berikut: 1. Bank; atau 2. Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit uang elektronik; dan/atau
c.
penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank.
(2)
Persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran yang telah berjalan.
Penjelasan: Termasuk dalam pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran seperti: a. perubahan mekanisme autentikasi instrumen pembayaran dan otorisasi transaksi pembayaran; b. penambahan fitur auto top-up saldo; c. pengembangan infrastruktur dan standar keamanan; d. pengembangan produk yang memiliki fungsi lebih dari satu instrumen pembayaran; dan/atau e. pengembangan produk dan aktivitas yang berkaitan dengan inovasi layanan dan teknologi sistem pembayaran yang meningkatkan eksposur risiko secara signifikan.
(3)
Persetujuan untuk melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain; dan/atau
b.
kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
(4)
Pihak yang memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi Penyelenggara Payment Gateway dan Penyelenggara Dompet Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek:
a.
kesiapan operasional;
Penjelasan: Kesiapan operasional antara lain dibuktikan dengan: 1. rekomendasi atau persetujuan dari otoritas terkait atas rencana pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran yang akan dilakukan; dan 2. informasi umum mengenai pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran antara lain berisi penjelasan mengenai pengembangan kegiatan yang akan diselenggarakan, potensi pasar, rencana kerja sama, rencana wilayah penyelenggaraan, struktur biaya layanan, dan target pendapatan yang akan dicapai. Rekomendasi atau persetujuan dari otoritas terkait diberlakukan dalam hal terdapat otoritas terkait yang berwenang untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi atau persetujuan.
b.
keamanan dan keandalan sistem;
Penjelasan: Keamanan dan keandalan sistem antara lain dibuktikan dengan laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen internal atau eksternal, prosedur pengendalian pengamanan (security control), dan hasil asesmen atas kegiatan jasa sistem pembayaran yang akan dikembangkan.
c.
penerapan manajemen risiko; dan
Penjelasan: Penerapan manajemen risiko antara lain dibuktikan dengan hasil asesmen terhadap manajemen risiko yang telah diselenggarakan serta rencana penyesuaian kebijakan dan prosedur manajemen risiko atas kegiatan yang akan diselenggarakan.
d.
perlindungan konsumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Penjelasan: Kinerja Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran antara lain: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran atau yang berkaitan dengan bidang sistem pembayaran. Khusus untuk Bank antara lain berkaitan dengan kepesertaan dalam Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, dan/atau Bank Indonesia Scriptless Security Settlement System; b. penerapan manajemen risiko antara lain risiko operasional dan risiko setelmen; c. penerapan perlindungan konsumen antara lain penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah; d. kinerja finansial; dan/atau e. tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Pasal 13
Pemberian persetujuan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang meliputi aspek:
a.
legalitas dan profil perusahaan;
Penjelasan: Aspek legalitas dan profil perusahaan antara lain dibuktikan dengan dokumen profil perusahaan, anggaran dasar perusahaan berikut seluruh perubahannya, izin kegiatan usaha yang telah dimiliki, tanda daftar perusahaan, dan izin atau persetujuan dari otoritas terkait apabila ada.
b.
kompetensi pihak yang akan diajak bekerjasama;
Penjelasan: Aspek kompetensi pihak yang akan diajak bekerjasama antara lain dibuktikan dengan kecukupan sumber daya manusia, rekam jejak pengurus dan pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau kegiatan jasa penunjang.
c.
kinerja;
Penjelasan: Aspek kinerja meliputi kinerja finansial dan kinerja operasional yang antara lain dibuktikan dengan laporan keuangan pihak yang akan diajak bekerjasama, rekam jejak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan/atau Penyelenggara Penunjang, dan/atau hasil uji coba sistem.
d.
keamanan dan keandalan sistem dan infrastruktur; dan
Penjelasan: Aspek keamanan dan keandalan sistem dan infrastruktur antara lain dibuktikan dengan pemenuhan standar terkait keamanan sistem dan infrastruktur yang digunakan sesuai dengan standar nasional, internasional, atau yang berlaku umum di industri serta keamanan dan kerahasiaan data.
e.
hukum.
Penjelasan: Aspek hukum dibuktikan antara lain dengan kejelasan ruang lingkup kerja sama dan hak serta kewajiban masing-masing pihak, rencana pelaksanaan, dan jangka waktu kerja sama.
Bagian Keempat Tata Cara dan Pemrosesan Izin dan Persetujuan
Pasal 14
(1)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selalu memastikan bahwa Penyelenggara Penunjang melaksanakan kewajibannya dengan baik.
(2)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja Penyelenggara Penunjang.
Penjelasan: Evaluasi dilakukan untuk memastikan penyediaan jasa penunjang tetap mendukung terlaksananya transaksi pembayaran secara aman, efisien, lancar, dan andal dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Pasal 15
(1)
Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan: a. mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau b. mengajukan persetujuan dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); atau
b.
mengajukan persetujuan dalam rangka pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
(2)
Dalam rangka memproses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank Indonesia melakukan hal sebagai berikut:
a.
penelitian administratif;
Penjelasan: Penelitian administratif dilakukan antara lain untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
b.
analisis kelayakan bisnis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank.
Penjelasan: Pemeriksaan dilaksanakan dengan cara melakukan kunjungan ke lokasi usaha (on site visit) Bank atau Lembaga Selain Bank yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian dokumen yang diajukan, serta untuk memastikan kesiapan operasional.
(3)
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank Indonesia melakukan hal sebagai berikut:
a.
penelitian administratif;
Penjelasan: Penelitian administratif dilakukan antara lain untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
b.
analisis terhadap kinerja Bank atau Lembaga Selain Bank; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemeriksaan terhadap Bank atau Lembaga Selain Bank, jika diperlukan.
Penjelasan: Pemeriksaan dilaksanakan dengan cara melakukan kunjungan ke lokasi usaha (on site visit) Bank atau Lembaga Selain Bank yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian dokumen yang diajukan, serta untuk memastikan kesiapan operasional.
(4)
Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bank Indonesia menetapkan keputusan untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan izin atau persetujuan yang diajukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyetujui; atau
b.
menolak,
(5)
Bank Indonesia dapat memberikan kemudahan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin atas proses persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam rangka penggunaan dan perluasan penggunaan instrumen pembayaran nontunai untuk program yang terkait dengan kebijakan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kebijakan nasional” adalah program yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan arah kebijakan Bank Indonesia, misalnya penyaluran bantuan sosial dan subsidi pemerintah, layanan nontunai (elektronifikasi), dan keuangan inklusif.
(6)
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan tetap memperhatikan risiko penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Kewajiban bagi Pihak Asing
Pasal 16
Pihak asing yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “pihak asing” adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau badan asing lainnya yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Bagian Keenam Kebijakan Perizinan dan/atau Persetujuan
Pasal 17
(1)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Penjelasan: Termasuk kebijakan perizinan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran antara lain: 1. menutup dan membuka kembali pemberian izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran; dan/atau 2. memberikan izin penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran secara terbatas dalam rangka: a. pemenuhan persyaratan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran; atau b. penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang belum diatur oleh Bank Indonesia, dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Pemberian izin penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran secara terbatas dilakukan antara lain dengan membatasi cakupan, jangka waktu, dan/atau wilayah penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
(2)
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a.
menjaga efisiensi nasional;
Penjelasan: Pertimbangan menjaga efisiensi nasional dimaksudkan agar tercipta efisiensi di tingkat industri jasa sistem pembayaran yang pada gilirannya akan menurunkan biaya penggunaan jasa sistem pembayaran oleh masyarakat.
b.
mendukung kebijakan nasional;
Penjelasan: Pertimbangan mendukung kebijakan nasional dimaksudkan agar pertumbuhan industri jasa sistem pembayaran tidak menjadi penghambat bagi kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, Bank Indonesia, dan/atau otoritas terkait.
c.
menjaga kepentingan publik;
Penjelasan: Pertimbangan menjaga kepentingan publik dimaksudkan agar industri jasa sistem pembayaran senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas dengan akses dan kualitas yang sama, serta biaya yang terjangkau.
d.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
Penjelasan: Pertimbangan menjaga pertumbuhan industri dimaksudkan agar industri dapat tumbuh secara optimal melalui peningkatan nilai dan volume transaksi pembayaran non tunai yang ada di masyarakat.
e.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Penjelasan: Pertimbangan menjaga persaingan usaha yang sehat dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dapat dilakukan secara jujur, tidak melawan hukum, atau tidak menghambat persaingan usaha.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
Pasal 18
(1)
Dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib:
a.
menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
b.
menerapkan standar keamanan sistem informasi;
c.
menyelenggarakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik;
d.
menerapkan perlindungan konsumen; dan
e.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sebagai berikut:
a.
untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memproses transaksi alat pembayaran dengan menggunakan kartu, tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan
b.
untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memproses transaksi uang elektronik dan/atau transaksi sistem pembayaran lainnya, tunduk pada ketentuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Penerapan Manajemen Risiko
Pasal 19
(1)
Penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran mencakup:
Penjelasan: Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas profil risiko penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
a.
pengawasan aktif manajemen;
Penjelasan: Pengawasan aktif manajemen antara lain berupa penetapan akuntabilitas, kebijakan, dan proses pengendalian untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi;
Penjelasan: Kecukupan kebijakan dan prosedur serta struktur organisasi antara lain tersedianya struktur organisasi yang jelas dan pemisahan tugas atau kewenangan.
c.
fungsi manajemen risiko dan sumber daya manusia pelaksana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengendalian intern.
Penjelasan: Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran antara lain mencakup prosedur dan langkah pengamanan yang dilakukan dalam penyediaan layanan bagi pengguna, audit trail atas transaksi pembayaran yang diproses, dan prosedur yang memadai untuk menjamin integritas data dan informasi, serta langkah untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi pengguna.
(2)
Penerapan manajemen risiko oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir selain mengacu pada penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengacu pada ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara Transfer Dana selain mengacu pada penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengacu pada ketentuan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Keamanan Sistem Informasi
Pasal 20
(1)
Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dan Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik, dan/atau ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sistem informasi” adalah penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.
(2)
Penerapan standar keamanan sistem informasi oleh Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Dompet Elektronik, dan Bank yang menyelenggarakan Proprietary Channel paling sedikit:
a.
pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem yang berlaku umum atau yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau otoritas/lembaga terkait;
Penjelasan: Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem memenuhi prinsip: 1. kerahasiaan data (confidentiality); 2. integritas sistem dan data (integrity); 3. otentikasi sistem dan data (authentication); 4. pencegahan terjadinya penyangkalan transaksi yang telah dilakukan (non-repudiation); dan 5. ketersediaan sistem (availability).
b.
pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi; dan
Penjelasan: Pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi antara lain dilakukan dengan melakukan peningkatan atau penggantian infrastruktur atau sistem teknologi yang digunakan dalam hal terjadi penurunan kualitas seperti sistem dan/atau teknologinya terbukti telah dapat ditembus oleh fraudster.
c.
pelaksanaan audit yang diselenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau setiap terdapat perubahan yang signifikan.
Penjelasan: Pelaksanaan audit dilakukan terhadap sistem informasi oleh auditor independen sesuai dengan jasa yang diselenggarakan. Cakupan audit sistem informasi paling sedikit: 1. keamanan operasional; 2. keamanan jaringan, aplikasi, dan sistem; 3. keamanan dan integritas data atau informasi; 4. keamanan fisik dan lingkungan, termasuk kontrol terhadap akses sistem dan data; 5. manajemen perubahan sistem; 6. manajemen implementasi sistem; dan 7. prosedur tertulis terkait keamanan teknologi.
(3)
Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara Switching paling sedikit:
a.
pengamanan data dan informasi terkait transaksi pembayaran yang diproses; dan
Penjelasan: Pengamanan data dan informasi antara lain dilakukan melalui enkripsi terhadap data dan informasi pengguna. Pengamanan data dan informasi juga mencakup data dan informasi yang diproses atau disimpan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Penyelenggara Switching.
b.
pengamanan jaringan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Payment Gateway paling sedikit:
a.
pengamanan data dan informasi terkait transaksi pembayaran yang diproses;
Penjelasan: Pengamanan data dan informasi antara lain dilakukan melalui enkripsi terhadap data dan informasi pengguna. Pengamanan data dan informasi juga mencakup data dan informasi yang diproses atau disimpan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Penyelenggara Payment Gateway.
b.
pengamanan jaringan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerapan fraud detection system.
Penjelasan: Penerapan fraud detection system dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan data dan informasi pengguna.
(5)
Pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Dompet Elektronik paling sedikit:
a.
pengamanan data dan informasi pengguna serta data dan informasi instrumen pembayaran yang disimpan dalam Dompet Elektronik;
Penjelasan: Pengamanan data dan informasi antara lain dilakukan melalui enkripsi terhadap data dan informasi pengguna. Pengamanan data dan informasi juga mencakup data dan informasi yang diproses atau disimpan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Penyelenggara Dompet Elektronik.
b.
sistem dan prosedur aktivasi dan penggunaan Dompet Elektronik; dan
Penjelasan: Sistem dan prosedur aktivasi dan penggunaan Dompet Elektronik antara lain mencakup tata cara aktivasi, penggunaan atau penggantian password atau Personal Identification Number (PIN).
c.
penerapan fraud detection system.
Penjelasan: Penerapan fraud detection system dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan data dan informasi pengguna.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Dompet Elektronik
Pasal 21
(1)
Dalam hal terjadi permintaan pengembalian dana (refund) atas pembatalan transaksi pembayaran, Penyelenggara Dompet Elektronik wajib segera melaksanakan pengembalian dana (refund) tersebut kepada pengguna Dompet Elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara Dompet Elektronik wajib memiliki prosedur untuk memastikan terlaksananya pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana hasil pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera dikembalikan ke dalam sumber dana asal yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “sumber dana asal yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran” adalah dana yang berasal dari instrumen pembayaran dan/atau dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik.
Pasal 22
(1)
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Penyelenggara Dompet Elektronik yang menyelenggarakan Dompet Elektronik yang dapat digunakan untuk menyimpan data instrumen pembayaran dan menampung dana, wajib untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memastikan penggunaan dana pada Dompet Elektronik hanya untuk tujuan pembayaran;
b.
mematuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batasan nilai dana yang dapat ditampung dalam Dompet Elektronik;
c.
memastikan dana yang dimiliki pengguna telah tersedia dan dapat digunakan saat melakukan transaksi;
d.
menempatkan seluruh dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik dalam bentuk aset yang aman dan likuid untuk memastikan ketersediaan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
memastikan bahwa penggunaan dana hanya untuk memenuhi kepentingan transaksi pembayaran oleh pengguna Dompet Elektronik; dan
f.
menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Batasan nilai dana yang dapat ditampung dalam Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilampaui dalam hal:
Penjelasan: Dalam hal dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik melebihi batas paling banyak yang ditetapkan Bank Indonesia karena adanya pengembalian dana (refund), penggunaan dana dimaksud untuk transaksi pembayaran dilakukan dengan tetap mengacu pada batas paling banyak dana Dompet Elektronik.
a.
terdapat pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
b.
Penyelenggara Dompet Elektronik mampu mengidentifikasi kelebihan dana tersebut sebagai hasil pengembalian dana (refund).
(3)
Penempatan seluruh dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menatausahakan dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik melalui pencatatan pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva bagi Penyelenggara Dompet Elektronik berupa Bank; atau
b.
menempatkan dana yang tersimpan dalam Dompet Elektronik sebesar 100% (seratus persen) pada bank umum dalam bentuk rekening simpanan, bagi Penyelenggara Dompet Elektronik berupa Lembaga Selain Bank.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Payment Gateway
Pasal 23
Penyelenggara Payment Gateway yang dalam penyelenggaraan kegiatannya melakukan fungsi untuk menyelesaikan pembayaran kepada pedagang, wajib:
a.
memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai: 1. pemilihan pedagang (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan Payment Gateway; dan 2. penyelesaian pembayaran kepada pedagang; dan
b.
melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui pedagang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perlindungan Konsumen
Pasal 24
(1)
Penerapan prinsip perlindungan konsumen oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
(2)
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keadilan dan keandalan;
b.
transparansi;
c.
perlindungan data dan/atau informasi konsumen; dan
d.
penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 oleh Penyelenggara Payment Gateway antara lain:
a.
penyediaan informasi yang memadai kepada konsumen mengenai mekanisme pembayaran melalui Payment Gateway, termasuk mengenai penggunaan data dan informasi instrumen pembayaran dalam transaksi online; dan
b.
turut memastikan terlaksananya penyerahan barang dan/atau jasa dari pedagang kepada konsumen setelah konsumen melakukan pembayaran dalam transaksi online.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 oleh Penyelenggara Dompet Elektronik antara lain:
a.
penyediaan informasi yang memadai kepada konsumen mengenai Dompet Elektronik yang diselenggarakan, termasuk informasi mengenai prosedur pengembalian dana (refund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “informasi” antara lain biaya, manfaat, risiko, mekanisme pembukaan dan penutupan Dompet Elektronik, instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui Dompet Elektronik, mekanisme top up, jenis alat pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan top up, serta mekanisme untuk mengubah, menambah, dan menghapus data pemegang dan data instrumen pembayaran.
b.
memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mekanisme penanganan pengaduan konsumen” antara lain mekanisme penerimaan pengaduan, penanganan dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan terhadap penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Bagian Keenam Pemenuhan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 27
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai:
a.
kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
transaksi perdagangan melalui sistem elektronik; dan
c.
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAPORAN
Pasal 28
(1)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan berkala; dan
b.
laporan insidental.
(3)
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan bulanan;
b.
laporan triwulanan;
c.
laporan tahunan; dan/atau
d.
laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(4)
Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
laporan gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran dan tindak lanjut yang telah dilakukan;
Penjelasan: Gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah gangguan yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan pemrosesan transaksi pembayaran.
b.
laporan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham serta perubahan susunan pengurus Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
laporan terjadinya force majeure atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia; dan
Penjelasan: Laporan perubahan data dan informasi antara lain berisi perubahan nama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, alamat kantor, perubahan dokumen pokok-pokok hubungan bisnis, perubahan pengaturan hak dan kewajiban para pihak, perubahan perjanjian kerja sama, dan perubahan para pihak yang bekerjasama, serta perubahan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa.
e.
laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Termasuk dalam laporan lainnya adalah laporan dalam rangka pengembangan produk dan aktivitas selain pengembangan fitur, jenis, layanan, atau fasilitas produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran yang telah berjalan.
(5)
Format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan Penyelenggara Dompet Elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penyelenggara Dompet Elektronik yang tidak terkena kewajiban izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Dompet Elektronik kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Laporan penyelenggaraan Dompet Elektronik antara lain berisi informasi mengenai profil perusahaan, gambaran/informasi umum mengenai Dompet Elektronik yang diselenggarakan, jumlah pemegang, dan target pendapatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PERALIHAN IZIN PENYELENGGARA JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 30
(1)
Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
(2)
Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik kepada pihak lain hanya dapat dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
(2)
Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu memperoleh izin Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Bank tersebut wajib melaporkan secara tertulis rencana pengambilalihan kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pengambilalihan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut.
(2)
Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Lembaga Selain Bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Bank Indonesia perihal rencana pengambilalihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi informasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
latar belakang pengambilalihan;
b.
pihak yang akan melakukan pengambilalihan;
c.
target waktu pelaksanaan pengambilalihan;
d.
susunan pemilik dan/atau pemegang saham pengendali, dan komposisi kepemilikan saham setelah pengambilalihan; dan
e.
rencana bisnis setelah pengambilalihan, khususnya terkait kegiatan jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 33
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia yang meliputi:
a.
pengawasan langsung; dan
b.
pengawasan tidak langsung.
(2)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Penunjang yang bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, termasuk kepada Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 34
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang:
a.
melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.
b.
menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan data dan informasi” adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran misalnya pengambilan nomor kartu, card verification value, expiry date, dan/atau service code pada Kartu Debet/Kredit melalui cash register di pedagang (double swipe).
c.
memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang” antara lain nilai pulsa, bonus, voucher, atau point reward yang dikelola oleh pihak tertentu.
BAB IX
SANKSI
Pasal 35
(1)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, Pasal 40, dan/atau Pasal 42 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
denda;
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
Dalam hal setelah berlalunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini terdapat pihak yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran tanpa izin Bank Indonesia maka Bank Indonesia berwenang:
a.
menyampaikan teguran tertulis; dan/atau
b.
merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk: 1. menghentikan kegiatan usaha; dan/atau 2. mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bank Indonesia dapat meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, membatalkan atau mencabut izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dalam hal antara lain:
a.
terdapat hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak dapat menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dengan baik;
b.
terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari pihak yang berwajib atau otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran;
c.
terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk menghentikan kegiatannya; dan/atau
d.
terdapat permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan sendiri oleh Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Sepanjang belum diatur dalam dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a.
penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik; dan
b.
penyelenggaraan kegiatan sebagai Penyelenggara Transfer Dana dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1)
Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan: a. Switching, Payment Gateway; dan/atau b. Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebelum ketentuan ini berlaku dan belum memperoleh izin dari Bank Indonesia wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
a.
Switching, Payment Gateway; dan/atau
b.
Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
(2)
Pengajuan izin sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan persentase kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku:
a.
telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau
b.
sedang dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin dari Bank Indonesia, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, akan melakukan perubahan kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Persyaratan dan tata cara permohonan bagi pihak yang mengajukan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Bank yang telah menyelenggarakan Proprietary Channel pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara lain dokumen yang memuat informasi umum mengenai Proprietary Channel yang diselenggarakan, keamanan dan keandalan sistem, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
(2)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah menyelenggarakan pengembangan kegiatan Payment Gateway dan/atau Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah menyelenggarakan pengembangan kegiatan Payment Gateway dan/atau Dompet Elektronik” adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang sudah pernah menyampaikan permohonan kepada Bank Indonesia untuk menyelenggarakan pengembangan kegiatan dimaksud dan telah memperoleh suatu persetujuan atau penegasan dari Bank Indonesia.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016. GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 236.
Penjelasan Umum
Perkembangan pemanfaatan teknologi internet dan komunikasi seperti smartphone mendorong berkembangnya bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) dan financial technology (fintech) sehingga memunculkan berbagai inovasi dan keterlibatan pihak baru dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, seperti Penyelenggara Payment Gateway dan Penyelenggara Dompet Elektronik, serta Penyelenggara Penunjang seperti perusahaan penyedia teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless).
Keberadaan pihak baru dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran berdampak pula pada perkembangan infrastruktur maupun mekanisme pembayaran yang belum diatur secara spesifik dalam ketentuan Bank Indonesia saat ini. Untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen, Bank Indonesia memberlakukan kewajiban izin atau persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak yang belum tercakup dalam ketentuan Bank Indonesia saat ini. Dalam rangka menjaga kedaulatan industri sistem pembayaran nasional dan penguatan aspek perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan pengamanan data dan dana masyarakat Indonesia maka diperlukan pengaturan mengenai struktur kepemilikan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yaitu Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Selain itu, untuk mendukung keamanan dan kelancaran penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia juga mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran baru, baik berupa Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Switching maupun Penyelenggara Dompet Elektronik. Kewajiban yang harus dipenuhi tersebut antara lain kewajiban penerapan manajemen risiko, perlindungan konsumen, pemenuhan standar keamanan, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, kewajiban penggunaan Rupiah, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti ketentuan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain pemenuhan kewajiban dimaksud, pemrosesan transaksi pembayaran perlu dilakukan secara domestik untuk antara lain meningkatkan kemandirian Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran domestik dalam rangka mendukung perluasan penggunaan instrumen nontunai.
Dalam rangka memastikan kesetaraan pengaturan, kewajiban tersebut harus dipenuhi pula oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah diatur dalam ketentuan saat ini seperti Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir serta Penyelenggara Transfer Dana. Untuk memastikan pemenuhan ketentuan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran ini, Bank Indonesia melakukan pengawasan dan mewajibkan penyampaian laporan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…