PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat Provinsi Papua Barat yang perlu dikelola secara berkelanjutan;
b.
bahwa pengelolaan air tanah perlu dilakukan secara terpadu dan berwawasan lingkungan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas air tanah;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan air tanah menjadi kewenangan pemerintah daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah di bawah permukaan tanah.
2.
Pengelolaan Air Tanah adalah upaya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam rangka konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
3.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertugas di bidang sumber daya air.
7.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk melakukan pengusahaan air tanah.
8.
Izin Penggunaan Air Tanah adalah izin untuk menggunakan air tanah.
9.
Sumur Air Tanah adalah konstruksi yang dibuat untuk mengambil air tanah.
10.
Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup.
11.
Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, pengembangan, dan penggunaan air tanah.
12.
Pengendalian Daya Rusak Air Tanah adalah upaya mencegah, menanggulangi, dan memulihkan daya rusak air tanah.
13.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau kesatuan masyarakat hukum adat.
14.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
Pengelolaan Air Tanah berasaskan:
a.
kelestarian;
b.
keseimbangan;
c.
manfaat;
d.
keadilan;
e.
kemandirian;
f.
transparansi;
g.
akuntabilitas;
h.
partisipasi;
i.
desentralisasi;
j.
integrasi;
k.
koordinasi;
l.
sinergi;
m.
adaptasi;
n.
kehati-hatian; dan
o.
berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 3
Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk:
a.
menjamin ketersediaan air tanah dalam kuantitas dan kualitas yang memadai;
b.
menjamin terpeliharanya kelestarian sumber daya air tanah;
c.
menjamin terwujudnya pengelolaan air tanah secara terpadu dan berkelanjutan;
d.
menjamin pemanfaatan air tanah secara adil dan berkelanjutan;
e.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
f.
melindungi ekosistem air tanah dari kerusakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan air tanah meliputi:
a.
perencanaan;
b.
konservasi air tanah;
c.
pendayagunaan air tanah;
d.
pengendalian daya rusak air tanah;
e.
sistem informasi air tanah; dan
f.
pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 5
(1)
Perencanaan pengelolaan air tanah disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
inventarisasi potensi air tanah;
b.
penetapan zona air tanah;
c.
penetapan daya dukung air tanah;
d.
penetapan kebutuhan air tanah; dan
e.
penyusunan rencana pengelolaan air tanah.
(3)
Perencanaan pengelolaan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KONSERVASI AIR TANAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Konservasi air tanah dilakukan untuk memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKawasan Lindung Air Tanah
Pasal 7
(1)
Gubernur menetapkan kawasan lindung air tanah.
(2)
Kawasan lindung air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona imbuhan air tanah;
b.
zona lindung mata air; dan
c.
zona lindung air tanah lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan lindung air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaResapan Air Tanah
Pasal 8
(1)
Setiap orang wajib menjaga dan memelihara kawasan resapan air tanah.
(2)
Pembangunan di kawasan resapan air tanah wajib menyediakan sumur resapan atau sarana resapan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumur resapan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDAYAGUNAAN AIR TANAH
Bagian KesatuHak Guna Air Tanah
Pasal 9
(1)
Setiap orang dapat memperoleh hak guna air tanah untuk keperluan:
a.
keperluan rumah tangga;
b.
keperluan pertanian;
c.
keperluan industri;
d.
keperluan perdagangan;
e.
keperluan jasa; dan
f.
keperluan lainnya.
(2)
Hak guna air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui izin penggunaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaIzin Penggunaan Air Tanah
Pasal 10
(1)
Penggunaan air tanah wajib memiliki izin penggunaan air tanah.
(2)
Izin penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.
(3)
Izin penggunaan air tanah tidak diperlukan untuk keperluan rumah tangga dengan debit tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaIzin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 11
(1)
Pengusahaan air tanah untuk tujuan komersial wajib memiliki izin pengusahaan air tanah.
(2)
Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.
(3)
Pemegang izin pengusahaan air tanah wajib membayar kompensasi penggunaan air tanah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pengusahaan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPembangunan Sumur Air Tanah
Pasal 12
(1)
Pembangunan sumur air tanah wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Pembangunan sumur air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berkompeten.
(3)
Setiap sumur air tanah wajib dilengkapi dengan alat ukur debit air.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sumur air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR TANAH
Pasal 13
(1)
Pengendalian daya rusak air tanah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan air tanah.
(2)
Kerusakan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penurunan muka air tanah;
b.
intrusi air laut;
c.
pencemaran air tanah; dan
d.
penurunan tanah (land subsidence).
(3)
Setiap orang yang menyebabkan kerusakan air tanah wajib melakukan pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI AIR TANAH
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi air tanah.
(2)
Sistem informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
data potensi air tanah;
b.
data penggunaan air tanah;
c.
data kualitas air tanah;
d.
data sumur air tanah; dan
e.
data lainnya yang terkait dengan pengelolaan air tanah.
(3)
Sistem informasi air tanah dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pengelolaan air tanah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyusunan pedoman;
b.
penyusunan standar;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
bimbingan teknis; dan
e.
fasilitasi pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pengelolaan air tanah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
penggunaan air tanah;
b.
pengusahaan air tanah;
c.
pembangunan sumur air tanah;
d.
kualitas air tanah; dan
e.
kawasan lindung air tanah.
(3)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
Masyarakat berhak berperan serta dalam pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pengawasan; dan
d.
pemanfaatan hasil pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pencabutan izin; dan/atau
d.
pemulihan kondisi air tanah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Setiap orang yang merusak air tanah dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Izin penggunaan air tanah dan izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 20 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 20 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
[NAMA SEKDA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Air tanah merupakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat Provinsi Papua Barat. Seiring dengan peningkatan kebutuhan air tanah untuk berbagai keperluan, diperlukan pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas air tanah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengamanatkan bahwa pengelolaan air tanah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air tanah, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan air tanah di Provinsi Papua Barat. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan air tanah dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.