Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat terutama sektor perekonomian dengan mengedepankan prinsip kerja sama dan kekeluargaan;
b.
bahwa pasar merupakan salah satu pusat perekonomian kerakyatan yang harus mendapat perhatian agar dapat tumbuh dan berkembang untuk mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat;
c.
bahwa selain pasar tradisional, di Kalimantan Selatan Pasar Modern mengalami perkembangan yang cukup pesat;
d.
bahwa agar Pasar Tradisional dan Pasar Modern dapat berkembang secara serasi, seimbang, dan saling menguntungkan, perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Pasar Tradisional serta penataan bagi Pasar Modern;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
10.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
19.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
20.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
21.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
22.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
23.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL, DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimatan Selatan.
7.
Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
8.
Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam memberdayakan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern.
9.
Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
10.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya.
11.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar.
12.
Pasar Modern adalah pasar yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.
13.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha menengah dan usaha besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
penggolongan Pasar;
b.
Perlindungan Pasar Tradisional;
c.
Pemberdayaan Pasar Tradisional;
d.
Penataan Pasar Modern; dan
e.
Pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
kemanusian;
b.
keadilan;
c.
kesamaan kedudukan;
d.
kemitraan;
e.
ketertiban dan kepastian hukum;
f.
kelestarian lingkungan;
g.
kejujuran usaha; dan
h.
persaingan sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perlindungan, pemberdayaan pasar tradisonal dan penataan pasar modern, bertujuan untuk:
a.
melindungi dan memberdayakan pasar tradisional;
b.
mengatur pendirian pasar modern;
c.
mewujudkan sinergi dan menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dan pelaku usaha pasar modern; dan
d.
mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGOLONGAN PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN
Bagian Kesatu Pasar Tradisional
Pasal 5
Berdasarkan fasilitas yang dimiliki Pasar Tradisional diklasifikasikan menjadi:
a.
pasar tipe A;
b.
pasar tipe B;
c.
pasar tipe C;
d.
pasar tipe D; dan
e.
pasar tipe E.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Berdasarkan pengelolaanya, Pasar Tradisional diklasifikasikan menjadi:
a.
pasar provinsi;
b.
pasar kabupaten/kota; dan
c.
pasar desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Usaha-usaha Pasar Tradisional dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk, yaitu:
a.
pasar lingkungan;
b.
pasar desa;
c.
pasar tradisional kota;
d.
pasar khusus; dan
e.
pasar tradisional lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pasar Modern
Pasal 8
Pasar modern terdiri atas pusat perbelanjaan dan sejenisnya serta toko modern.
(1)
Pasar modern terdiri atas:
a.
pusat perbelanjaan dan sejenisnya; dan
b.
toko modern.
(2)
Pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, seperti mall, supermall, plaza, dan sebagainya.
(3)
Toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran.
(4)
Toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
minimarket;
b.
supermarket;
c.
department store;
d.
hypermarket; atau
e.
grosir yang berbentuk perkulakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Batasan luas lantai penjualan toko modern ditentukan sebagai berikut:
a.
minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi);
b.
supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
c.
hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
d.
department store, diatas 400 m2 (empat ratus meter persegi); dan
e.
perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sistem penjualan dan jenis barang dagangan toko modern ditentukan sebagai berikut:
a.
minimarket, supermarket dan hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
b.
department store menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c.
perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Bagian Kesatu Perlindungan Pasar Tradisional
Pasal 11
Pendirian Pasar Tradisional dapat dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, atau badan usaha milik daerah.
(1)
Pendirian Pasar Tradisional dapat dilakukan oleh:
a.
pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
swasta; atau
d.
badan usaha milik daerah.
(2)
Pendirian Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama berdasarkan prinsip kemitraan dengan:
a.
perorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
badan usaha; atau
d.
koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan perlindungan Pasar Tradisional dan pelaku usaha yang ada di dalamnya.
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan perlindungan Pasar Tradisional dan pelaku usaha yang ada di dalamnya.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek:
a.
lokasi usaha;
b.
kepastian hukum; dan
c.
persaingan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pendirian Pasar Tradisional harus memenuhi ketentuan mengenai kondisi sosial ekonomi, fasilitas, areal parkir, dan pembagian blok tempat usaha.
(1)
Pendirian Pasar Tradisional harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional lainnya, Pasar Modern serta usaha kecil termasuk koperasi yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
c.
menyediakan areal parkir; dan
d.
melakukan pembagian blok tempat usaha sesuai penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami.
(2)
Ketentuan luas areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pasar Tradisional dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota, termasuk peraturan zonasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian Kabupaten/Kota atau lokal atau lingkungan (perumahan) dalam Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam rangka perlindungan Pasar Tradisional, Pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan prioritas, menjamin keberadaan, dan melakukan pembinaan.
(1)
Dalam rangka perlindungan Pasar Tradisional, Pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
memberikan prioritas/jaminan kesempatan untuk memperoleh tempat usaha bagi pedagang pasar tradisional yang telah ada dalam hal dilakukan renovasi atau relokasi;
b.
menjamin keberadaan Pasar Tradisional yang mempunyai nilai sejarah, pariwisata, dan kekhasan daerah di Daerah; dan
c.
melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban Pasar Tradisional.
(2)
Prioritas/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian fasilitas tempat yang sesuai dan proporsional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian prioritas/jaminan sebagai dimaksud pada ayat (2) diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pasar Tradisional di Daerah yang memiliki nilai sejarah, pariwisata, dan kekhasan daerah tidak dapat diubah menjadi pasar modern.
(1)
Pasar Tradisional di Daerah yang memiliki nilai sejarah, pariwisata, dan kekhasan daerah tidak dapat diubah menjadi pasar modern.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rangka perbaikan dan/atau pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemberdayaan Pasar Tradisional
Pasal 18
Dalam rangka pemberdayaan Pasar Tradisional, Pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
mengupayakan sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Tradisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pembinaan dan meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola pasar trasidional;
b.
memberikan subsidi dan permodalan kepada pedagang;
c.
menjaga kesinambungan dan subsidi khusus untuk Pasar Tradisional yang memiliki nilai historis dan kekhasan daerah;
d.
meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pasar;
e.
mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f.
mendorong pembangunan pusat distribusi provinsi; dan
g.
memfasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingan pedagang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengelolaan Pasar Tradisional dilakukan oleh lembaga/instansi tertentu secara mandiri.
(1)
Pengelolaan Pasar Tradisional dilakukan oleh lembaga/instansi tertentu secara mandiri.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh aspek, termasuk pengelolaan parkir dan pengelolaan kebersihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENATAAN PASAR MODERN
Pasal 20
Pendirian Pasar Modern harus memenuhi ketentuan mengenai kondisi sosial ekonomi, fasilitas, jarak, dan syarat pendirian bangunan.
(1)
Pendirian Pasar Modern harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
menyediakan fasilitas yang menjamin pasar modern yang bersih, sehat, hygienis, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
c.
menyediakan fasilitas tempat usaha bagi usaha kecil dan menengah, pada posisi yang saling menguntungkan;
d.
menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang memadai di dalam area bangunan; dan
e.
menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna pasar modern dan toko modern.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Pasar Modern harus:
a.
memperhatikan jarak dengan pasar tradisional dan pasar modern lainnya; dan
b.
memenuhi syarat pendirian bangunan terutama berkaitan dengan lingkungan hidup.
(3)
Ketentuan mengenai jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur oleh Bupati/Walikota.
(4)
Syarat pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a.
perencanaan pembangunan harus didahului dengan studi mengenai dampak lingkungan;
b.
dokumen rencana rincian teknis harus mengacu pada ketentuan intensitas bangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
c.
mempunyai izin gangguan dari Bupati/Walikota; dan
d.
selama proses pembangunan tidak menimbulkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekitar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Lokasi pendirian Pasar Modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota, termasuk peraturan zonasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Lokasi pendirian Pasar Modern ditentukan sebagai berikut:
a.
perkulakan hanya dapat berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder.
b.
pusat perbelanjaan dan hypermarket:
1.
hanya dapat berlokasi pada akses jaringan jalan arteri atau kolektor;
2.
dilarang berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan di dalam kota/perkotaan; dan
3.
pendiriannya diarahkan pada daerah pinggiran dan atau daerah baru dengan memperhatikan keberadaan pasar tradisional sehingga menjadi pusat pertumbuhan baru bagi daerah yang bersangkutan;
c.
supermarket dan departemen store:
1.
dilarang berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan;
2.
dilarang berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.
d.
Minimarket dapat berlokasi pada setiap jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan dengan syarat dalam satu lingkungan pemukiman, paling banyak 2 (dua) minimarket dengan jarak paling dekat 500 meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pasar Modern dapat berada di satu lokasi dengan Pasar Tradisional.
(1)
Pasar Modern dapat berada di satu lokasi dengan Pasar Tradisional.
(2)
Pasar Modern yang berada satu lokasi dengan Pasar Tradisional harus dikelola berdasarkan konsep kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 24
Setiap penyelenggara usaha Pasar Tradisional dan Pasar Modern mempunyai kewajiban antara lain:
a.
meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen;
b.
menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha;
c.
memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha; dan
d.
menaati ketentuan mengenai tata cara pemasokan barang kepada toko modern yang diatur dalam perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Setiap penyelenggara usaha Pasar Modern wajib:
a.
menjalin kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah sesuai ketentuan perundang-undangan;
b.
menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kapasitas tempat usaha dan komoditi untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah lokal.
c.
mengutamakan penjualan produk lokal Daerah; dan
d.
menyisihkan sebagian keuntungannya kepada masyarakat lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ke masyarakat dalam kegiatan pembangunan kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pasar Tradisional dan Pasar Modern diatur oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setiap penyelenggara Pasar Tradisonal dan Pasar Modern dilarang:
a.
melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli;
b.
menimbun dan/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
c.
menimbun dan/atau menyimpan barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan;
d.
menjual barang yang sudah kadaluwarsa;
e.
mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari Bupati/Walikota; dan
f.
memakai tenaga kerja dibawah umur dan/atau tenaga kerja asing tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam rangka penataan Pasar Modern, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
mengatur jumlah toko modern dengan memperhatikan jarak yang disyaratkan dan perbandingan jumlah penduduk;
b.
memberi jaminan kepastian hukum kepada para pedagang di Pasar Tradisional dan pengusaha Pasar Modern; dan
c.
mengatur jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI PERBATASAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 29
Terhadap Pasar Tradisional dan Pasar Modern yang lokasinya terletak di perbatasan kabupaten/kota, Pemerintah Daerah berwenang mengeluarkan izin pendirian dan melakukan penataan.
(1)
Terhadap Pasar Tradisional dan Pasar Modern yang lokasinya terletak di perbatasan kabupaten/kota, Pemerintah Daerah berwenang:
a.
mengeluarkan izin pendirian; dan
b.
melakukan penataan.
(2)
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengatur jarak pendirian sebagai berikut:
a.
jarak antara Pasar Tradisional dengan Pasar Tradisional yang lain atau Pasar Modern paling rendah 1 (satu) kilometer;
b.
jarak antara Pasar Modern dengan Pasar Modern Lain paling rendah 1 (satu) kilometer; dan
c.
jarak antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern antar kabupaten/kota paling rendah 1 (satu) kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam hal terjadi permasalahan yang berkaitan dengan lokasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern di perbatasan Kabupaten/Kota, penyelesaiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERIZINAN
Pasal 31
Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional dan Pasar Modern wajib memiliki izin yang terdiri atas IUP2T, IUPP, dan IUTM.
(1)
Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional dan Pasar Modern wajib memiliki izin yang terdiri atas:
a.
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional;
b.
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan; dan
c.
Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermart dan perkulakan.
(2)
Izin Usaha Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah setempat.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/walikota.
(4)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a.
studi kelayakan sosial ekonomi:
b.
analisa mengenai dampak lingkungan dan sosial ekonomi;
c.
skema pola kemitraan dengan pelaku usaha kecil menengah, koperasi, dan Pasar Tradisional;
d.
surat Izin usaha/peruntukan lahan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kamar Dagang dan Industri Daerah, asosiasi, anggota masyarakat, pedagang kecil, menengah dan koperasi dapat memberikan saran dan masukan kepada Bupati/Walikota terhadap rencana pendirian Pasar Tradisional atau Pasar Modern di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 33
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pasar Tradisional dilakukan dengan melaksanakan kewajiban perlindungan dan pemberdayaan.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pasar Modern dilakukan dengan mendorong pengelola Pasar Modern untuk melakukan pembinaan terhadap Pasar Tradisional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah daerah dapat mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun Pasar Tradisional sebagai percontohan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
laporan;
b.
monitoring; dan
c.
evaluasi.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat tentang:
a.
upaya perlindungan terhadap Pasar Tradisional;
b.
upaya pemberdayaan Pasar Tradisional; dan
c.
upaya penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(5)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan perlindungan, pemberdayaan dan penataan, terutama kemitraan antara pasar tradisional dan pasar modern.
(6)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memeriksa kesesuaian isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan hasil monitoring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dalam rangka pengawasan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta data dan/atau informasi penjualan kepada pengelola Pasar Modern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 37
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 dan Pasal 27 huruf e dapat dikenakan sanksi administratif.
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 dan Pasal 27 huruf e dapat dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; atau
d.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 25 November 2013
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 27 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
MUHAMMAD ARSYADI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melindungi dan memberdayakan pasar tradisional serta menata pasar modern di Provinsi Kalimantan Selatan. Pasar merupakan salah satu pusat perekonomian kerakyatan yang harus mendapat perhatian agar dapat tumbuh dan berkembang untuk mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat. Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan Pasar Tradisional dan Pasar Modern dapat berkembang secara serasi, seimbang, dan saling menguntungkan melalui perlindungan, pemberdayaan, dan penataan yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…