Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 11);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 berupa laporan keuangan yang memuat:
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 berupa laporan keuangan yang memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Laporan realisasi anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Neraca;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Laporan arus kas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 11.694.479.699.467,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Rp. 11.446.844.105.134,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Surplus Rp. 247.635.594.333,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembiayaan
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Penerimaan Rp. 707.735.960.463,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pengeluaran Rp. 200.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pembiayaan Netto Rp. 507.735.960.463,00
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
SiLPA Rp. 755.371.554.796,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 271.214.979.467,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Selisih lebih Rp. 271.214.979.467,00
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 11.423.264.720.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Realisasi Rp. 11.694.479.699.467,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 481.728.780.866,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Selisih kurang (Rp. 481.728.780.866,00)
1.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 11.928.572.886.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Realisasi Rp. 11.446.844.105.134,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 257.672.571.667,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Selisih lebih (Rp. 257.672.571.667,00)
1.
Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. 505.308.166.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Realisasi Rp. 247.635.594.333,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 2.427.794.463,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Selisih kurang Rp. 2.427.794.463,00
1.
Anggaran penerimaan setelah perubahan Rp. 705.308.166.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Realisasi Rp. 707.735.960.463,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Selisih Rp. 0,00
1.
Anggaran pengeluaran setelah perubahan Rp. 200.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Realisasi Rp. 200.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. 2.427.794.463,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Selisih kurang Rp. 2.427.794.463,00
1.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 505.308.166.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Realisasi Rp. 507.735.960.463,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2012 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aktiva Rp. 21.403.447.535.936,50
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jumlah Utang Rp. 253.580.621.566,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 21.149.866.914.370,50
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 sebagai berikut:
a.
Saldo kas dan setara kas awal per 1 Januari 2012 Rp. 707.542.011.926,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 807.196.405.090,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Arus kas dari aktivitas Investasi aset non keuangan (Rp. 575.409.911.072,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp. 197.572.206.529,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. 4.573.873.454,00
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 1.170.376.247,00
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 1.133.919.165,00
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kas di Bendahara BLUD Rp. 60.224.812.158,00
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Saldo kas dan setara kas akhir per 31 Desember 2012 Rp. 757.710.283.347,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I: Laporan realisasi anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Lampiran I.1: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Lampiran I.2: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Lampiran I.3: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Lampiran I.4: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Lampiran I.5: Daftar piutang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Lampiran I.6: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Lampiran I.7: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Lampiran I.8: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Lampiran I.9: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Lampiran I.10: Daftar dana cadangan daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Lampiran I.11: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Lampiran I.12: Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Lampiran II: Neraca.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Lampiran III: Laporan arus kas.
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Lampiran IV: Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 22 Juli 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 22 Juli 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Asisten Ekonomi Dan Pembangunan,
ttd.
SRI PURYONO KARTOSOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 12.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 yang berupa laporan keuangan yang memuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…