PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa warisan budaya Jawa Barat merupakan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat;
b.
bahwa pelestarian warisan budaya Jawa Barat memerlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN WARISAN BUDAYA JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Warisan Budaya adalah warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda yang merupakan kekayaan budaya bangsa yang menjadi identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat.
6.
Pelestarian Warisan Budaya adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya.
7.
Warisan Budaya Benda adalah warisan budaya yang berbentuk benda bergerak atau tidak bergerak yang berwujud atau berbentuk bangungan.
8.
Warisan Budaya Tak Benda adalah warisan budaya yang berbentuk tradisi dan ekspresi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni pertunjukan, dan bahasa.
9.
Cagar Budaya adalah warisan budaya benda berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
10.
Registrasi Warisan Budaya adalah pencatatan warisan budaya dalam daftar warisan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat berasaskan:
a.
kebangsaan;
b.
kebhinekaan;
c.
keberlanjutan;
d.
keterpaduan;
e.
partisipasi masyarakat; dan
f.
kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat bertujuan untuk:
a.
melindungi warisan budaya Jawa Barat dari kerusakan dan kepunahan;
b.
mengembangkan nilai-nilai luhur warisan budaya Jawa Barat;
c.
memanfaatkan warisan budaya Jawa Barat untuk kesejahteraan masyarakat;
d.
membina masyarakat dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat; dan
e.
meningkatkan identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pelestarian warisan budaya Jawa Barat meliputi:
a.
warisan budaya benda;
b.
warisan budaya tak benda; dan
c.
cagar budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA
Pasal 5
(1)
Pelestarian warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
(2)
Pelestarian warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perlindungan warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui registrasi, zonasi, pemeliharaan, dan penyelamatan.
(2)
Registrasi warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi warisan budaya Jawa Barat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengembangan warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui penelitian, pendokumentasian, dan publikasi.
(2)
Pengembangan warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemanfaatan warisan budaya Jawa Barat dilakukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kebudayaan, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Pemanfaatan warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merusak nilai-nilai luhur warisan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pembinaan pelestarian warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
(1)
Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
(2)
Masyarakat berhak memperoleh manfaat dari pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Masyarakat berkewajiban menjaga dan melestarikan warisan budaya Jawa Barat.
(2)
Masyarakat berkewajiban melaporkan temuan warisan budaya baru kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
(2)
Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
(3)
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 13
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat melalui lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 14
(1)
Pendanaan pelestarian warisan budaya Jawa Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang merusak warisan budaya Jawa Barat dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian kegiatan; dan
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 28 November 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 28 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Warisan budaya Jawa Barat merupakan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat. Pelestarian warisan budaya memerlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian warisan budaya Jawa Barat yang meliputi warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan cagar budaya. Pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.