PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 12 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah.
7.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administratif serta pembinaan dan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.
8.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah pimpinan Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1)
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah.
(2)
Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan dan kelautan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan dan perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 20
(1)
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menyusun dan menetapkan rencana strategis.
(2)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menyusun dan menetapkan rencana kerja.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana strategis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Bagan struktur organisasi Dinas Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
DAVID S. BOEDIMAN
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
WINARNI MONOARFA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah. Pembentukan Dinas Daerah didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tata kerja Dinas Daerah meliputi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.