PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
b.
bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu perlu diatur dalam Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
16.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah;
22.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
23.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
2.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat BPTSP adalah lembaga yang melaksanakan PTSP di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Perizinan adalah proses pemberian izin untuk melaksanakan usaha dan/atau kegiatan dalam rangka penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Non Perizinan adalah proses pemberian dokumen yang bukan merupakan izin untuk melaksanakan usaha dan/atau kegiatan dalam rangka penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD/UKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.
Sistem Teknologi Informasi adalah sistem informasi yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan PTSP.
7.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
PTSP diselenggarakan dengan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
keterbukaan;
c.
akuntabilitas;
d.
kepentingan umum;
e.
tata kelola yang baik;
f.
kemandirian;
g.
kesamaan hak;
h.
keseimbangan hak dan kewajiban;
i.
profesionalitas;
j.
partisipasi;
k.
nondiskriminatif;
l.
ketepatan waktu; dan
m.
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 3
(1)
PTSP dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
(2)
PTSP bertujuan untuk:
a.
mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
b.
meningkatkan kualitas pelayanan publik;
c.
mendorong iklim investasi yang kondusif; dan
d.
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSasaran
Pasal 4
Sasaran PTSP adalah:
a.
terwujudnya sistem pelayanan yang terintegrasi;
b.
terwujudnya standar pelayanan yang jelas dan transparan;
c.
terwujudnya pengawasan yang efektif; dan
d.
terwujudnya kepuasan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
PTSP meliputi:
a.
pelayanan perizinan;
b.
pelayanan non perizinan; dan
c.
pelayanan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARA
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan PTSP dibentuk BPTSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 7
BPTSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas dan Fungsi
Pasal 8
(1)
BPTSP mempunyai tugas menyelenggarakan PTSP.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPTSP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis PTSP;
b.
pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan;
c.
pengkoordinasian dengan SKPD/UKPD teknis;
d.
pengelolaan sistem teknologi informasi;
e.
pengawasan dan pengendalian pelayanan; dan
f.
pelayanan pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur Organisasi
Pasal 9
Struktur organisasi BPTSP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MEKANISME PELAYANAN
Pasal 10
(1)
Mekanisme pelayanan PTSP dilaksanakan melalui tahapan:
a.
pendaftaran permohonan;
b.
verifikasi dokumen;
c.
pemeriksaan lapangan;
d.
penerbitan dokumen; dan
e.
penyerahan dokumen.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Waktu penyelesaian pelayanan PTSP ditetapkan berdasarkan standar operasional prosedur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Biaya pelayanan PTSP ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 13
(1)
PTSP didukung oleh sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
(2)
Sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a.
mempermudah akses informasi pelayanan;
b.
mempercepat proses pelayanan;
c.
memantau progress pelayanan; dan
d.
meningkatkan transparansi pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengembangan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi menjadi tanggung jawab BPTSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Pengawasan PTSP dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengawasan internal; dan
b.
pengawasan eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan PTSP melalui mekanisme pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 17
Setiap penyelenggara PTSP yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dari SKPD/UKPD teknis ke BPTSP akan dilakukan secepat mungkin setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
WIRIYATMOKO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 203
Penjelasan Umum
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. PTSP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyelenggarakan PTSP yang diatur dalam Peraturan Daerah. PTSP diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, penyelenggara, mekanisme pelayanan, sistem teknologi informasi, pengawasan, sanksi, serta ketentuan peralihan dan penutup penyelenggaraan PTSP di Provinsi DKI Jakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.