PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, perlu ditingkatkan dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu;
c.
bahwa di samping bermanfaat, penggunaan tenaga listrik yang kurang bijak juga dapat membahayakan, sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KETENAGALISTRIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.
Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
6.
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut Dinas adalah dinas teknis yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
7.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
8.
Sumber energi adalah segala sumber energi yang dapat dimanfaatkan menjadi tenaga listrik.
9.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk berbagai macam keperluan, kecuali listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat.
10.
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
11.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
12.
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
13.
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
14.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
15.
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
16.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
17.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
18.
Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya mencakup lintas Kabupaten/Kota.
19.
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
20.
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian yang diberikan oleh pemegang ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk tanah dan bangunan serta tanaman dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah yang digunakan secara langsung karena dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
21.
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
22.
Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah sertifikat yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Penilaian bahwa pembangkit dan instalasi yang diperiksa dan diuji sudah sesuai dengan standar.
23.
Uji Laik Operasi adalah uji yang dilakukan terhadap pembangkit dan instalasi listrik terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:
a.
manfaat;
b.
efisiensi berkeadilan;
c.
berkelanjutan;
d.
optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
e.
mengandalkan pada kemampuan sendiri;
f.
kaidah usaha yang sehat;
g.
keamanan dan keselamatan;
h.
kelestarian fungsi lingkungan; dan
i.
otonomi daerah.
(2)
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar serta berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN
Bagian KesatuPenyelenggaraan
Pasal 3
(1)
Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
(2)
Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengusahaan
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
(2)
Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3)
Untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah daerah menyediakan dana untuk:
a.
kelompok masyarakat tidak mampu;
b.
pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
c.
pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil; dan
d.
pembangunan listrik perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN
Pasal 5
(1)
Gubernur memiliki kewenangan pengelolaan di bidang ketenagalistrikan daerah provinsi.
(2)
Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Provinsi Lampung;
b.
penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota atau menjual tenaga listrik, menyewakan jaringan kepada pemegang izin yang ditetapkan oleh Gubernur;
c.
penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya lintas kabupaten/kota;
d.
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
e.
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
f.
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
g.
penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
h.
pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
i.
pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
j.
Penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Pasal 6
(1)
Sumber energi primer yang terdapat di daerah harus dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.
(2)
Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.
(3)
Sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan perwujudan program diversifikasi energi Pemerintah Daerah dalam hal ini akan memberikan suatu intensif terhadap penggunaan sumber energi baru dan energi terbarukan.
(4)
Jenis dan besaran insentif yang akan diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(5)
Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di dalam Daerah Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan daerah Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH
Pasal 7
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah disusun berdasarkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan ditetapkan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 8
Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri atas:
a.
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
b.
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi jenis usaha:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan/atau
d.
penjualan tenaga listrik.
(2)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4)
Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik.
(5)
Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(2)
Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3)
Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Gubernur memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
(4)
Untuk wilayah yang sudah mendapatkan pelayanan tenaga listrik namun masih belum mencukupi atau masih diperlukan penyediaan tenaga listrik untuk meningkatkan keterjaminan pasokan energi listrik, Gubernur masih dapat memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha pembangkitan tenaga listrik.
(5)
Penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penjualan tenaga listriknya dilakukan kepada penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik yang telah memiliki izin di wilayah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c.
pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERIZINAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 13
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi
Pasal 14
(1)
Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas:
a.
Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan
b.
Izin operasi.
(2)
Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan jenis usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Gubernur menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Penyediaan tenaga listrik dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan setelah mendapatkan izin usaha.
(3)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(4)
Dalam penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum dimuat kewajiban dan larangan yang wajib ditaati oleh pemegang izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri dari:
a.
Persyaratan Administrasi, yang meliputi:
1)
foto copy identitas pemohon bagi pemohon perseorangan;
2)
foto copy akta pendirian badan bagi pemohon badan;
3)
profil perusahaan;
4)
foto copy NPWP bagi pemohon badan usaha; dan
5)
kemampuan pendanaan.
b.
Persyaratan Teknis, yang meliputi:
1)
studi kelayakan;
2)
gambar situasi;
3)
gambar rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
4)
jenis dan kapasitas usaha;
5)
gambar diagram garis;
6)
jadwal pembangunan dan rencana pengoperasian;
7)
persetujuan harga jual; dan
8)
izin dan persyaratan lainnya meliputi: AMDAL/UKL dan UPL/SPPL sesuai ketentuan perundang undangan di bidang lingkungan hidup.
(2)
Izin usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan secara terintegrasi, usaha distribusi dan usaha penjualan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan administrasi berupa penetapan wilayah usaha oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas tertentu dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin operasi dari Gubernur.
(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Gubernur dan diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan.
(3)
Pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(4)
Pemegang izin operasi juga dapat membeli tenaga listrik dari Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) meliputi:
a.
identitas pemohon;
b.
profil pemohon; dan
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) meliputi:
a.
lokasi instalasi;
b.
diagram satu garis;
c.
jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
d.
jadwal pembangunan; dan
e.
jadwal pengoperasian.
(3)
Izin operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, yaitu:
a.
penggunaan utama;
b.
penggunaan cadangan;
c.
penggunaan darurat; dan
d.
penggunaan sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemegang izin operasi yang mempunyai kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau masyarakat setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(2)
Penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan dan tata cara permohonan izin operasi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaHak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 24
(1)
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak:
a.
melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b.
melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c.
melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d.
masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
e.
menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f.
melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g.
memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(2)
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
a.
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b.
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c.
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
d.
mengutamakan produk dan potensi daerah;
e.
menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya, bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha;
f.
menyusun dan melaksanakan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
g.
mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi setempat dan energi terbarukan sesuai dengan peraturan perundangan;
h.
mengoptimalkan pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan, dan efisien;
i.
melaporkan pelaksanaan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
j.
membeli tenaga listrik dari pemegang izin operasi tenaga listrik atau dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya.
(4)
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian kepada konsumen.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penyediaan tenaga listrik wajib dilakukan secara terus menerus dengan keandalan yang baik.
(2)
Penyediaan tenaga listrik hanya dapat dihentikan untuk sementara jika memenuhi ketentuan di bawah ini:
a.
diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b.
terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
c.
terjadi keadaan yang dianggap membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d.
untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan ayat (2) terlebih dahulu diberitahukan kepada konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
(4)
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan pembelian tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.
(2)
Pembelian tenaga listrik dan kerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3)
Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum.
(4)
Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemilihan langsung dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak.
(5)
Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
a.
pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, dan energi setempat lainnya;
b.
pembelian kelebihan tenaga listrik;
c.
sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis penyediaan tenaga listrik; dan/atau
d.
penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
(6)
Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
(7)
Dalam hal lokasi pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi terdapat lebih dari satu pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, maka pembelian tenaga listrik dilakukan melalui pemilihan langsung diantara pengembang tersebut yang berminat.
(8)
Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usul pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2)
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh Gubernur.
(3)
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik digunakan sebagai pedoman pelaksanaan usaha bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatHak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 28
(1)
Konsumen berhak untuk:
a.
mendapat pelayanan yang baik;
b.
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.
memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d.
mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e.
mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2)
Konsumen wajib:
a.
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b.
menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
c.
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
d.
membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
e.
mentaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
(3)
Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGGUNAAN TANAH
Pasal 29
Penggunaan tanah untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan setelah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK, SEWA JARINGAN TENAGA LISTRIK, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Bagian KesatuHarga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
Pasal 30
(1)
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2)
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan oleh badan usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan persetujuan atau harga patokan yang ditetapkan Gubernur dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Harga jual tenaga listrik atau harga sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
(4)
Harga jual tenaga listrik atau harga sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik.
(5)
Penyesuaian harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Untuk mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan, antara lain kesepakatan jual beli tenaga listrik/sewa jaringan tenaga listrik.
(2)
Ketentuan dan tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTarif Tenaga Listrik
Pasal 32
(1)
Gubernur menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPRD dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Gubernur dalam menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan:
a.
keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik;
b.
kepentingan dan kemampuan masyarakat;
c.
kaidah industri dan niaga yang sehat;
d.
biaya pokok penyediaan tenaga listrik;
e.
efisiensi pengusahaan;
f.
skala pengusahaan dan interkoneksi sistem; dan
g.
tersedianya sumber dana untuk investasi.
(3)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya mengatur biaya-biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang akan dibebankan kepada konsumen.
(4)
Penyediaan dana dari Pemerintah Daerah untuk hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwujudkan dalam bentuk subsidi tarif listrik.
(5)
Untuk mendapatkan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur melalui Dinas teknis yang membidangi.
(6)
Ketentuan dan tata cara permohonan dan penetapan tarif dan biaya penyambungan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Bagian KesatuLingkungan Hidup
Pasal 33
(1)
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2)
Setiap kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik wajib mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKeteknikan
Pasal 34
(1)
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a.
andal dan aman bagi instalasi;
b.
aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c.
ramah lingkungan.
(3)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b.
pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Instalasi tenaga listrik terdiri dari instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(2)
Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Untuk mendapatkan sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instalasi tenaga listrik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
(4)
Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menengah, dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi.
(5)
Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah, dilaksanakan oleh suatu lembaga inspeksi dan ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Dalam hal lembaga inspeksi teknis yang berakreditasi belum tersedia, Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Untuk pembangkit berkapasitas di bawah 1 mega watt atau dalam hal lembaga inspeksi teknik belum ada atau tidak mencukupi, pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh tim inspeksi teknis yang ditunjuk oleh Gubernur.
(8)
Lembaga inspeksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai wilayah kerja di Provinsi Lampung wajib terdaftar di Pemerintah Provinsi Lampung.
(9)
Tata cara penerbitan sertifikat laik operasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Tenaga teknik di bidang usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi personil yang telah terakreditasi setelah dilakukan uji kompetensi personil.
(3)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika
Pasal 38
(1)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
(3)
Ruang lingkup pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika meliputi penyangga dan jalur sepanjang jaringan, serat optik, konduktor, dan kabel pilot pada jaringan.
(4)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Gubernur.
(5)
Untuk mendapatkan izin pemanfaatan jaringan, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur dengan dilampiri, antara lain, identitas pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), profil pemohon, daerah cakupan kerja, dan kesepakatan/perjanjian pemanfaatan jaringan.
(6)
Ketentuan dan tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
(2)
Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik; pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
b.
pemenuhan persyaratan keteknikan;
c.
pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
d.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
e.
penggunaan tenaga kerja asing;
f.
pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
g.
pemenuhan persyaratan perizinan; dan
h.
penerapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur dapat:
a.
melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
b.
meminta laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik;
c.
melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha usaha penyediaan tenaga listrik; dan
d.
memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
(4)
Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat melimpahkan kepada Inspektur Ketenagalistrikan Provinsi yang ex officio dijabat oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, gubernur, sesuai dengan kewenangannya dapat berkoordinasi dan memperhatikan pertimbangan Instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 41
(1)
Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
c.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e.
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f.
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g.
mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan
h.
menagkap dan menahan pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 42
(1)
Setiap orang/badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap diawali dengan teguran tertulis.
(3)
Gubernur wajib memberikan waktu yang cukup bagi pemegang izin usaha ketenagalistrikan dan pemegang izin operasi untuk melakukan perbaikan dengan memperhatikan tingkat kesulitan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 43
(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana penjara dan denda.
(2)
Setiap Pemegang izin operasi yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dipidana penjara dan denda.
(3)
Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana penjara dan denda.
(4)
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana penjara dan denda.
(5)
Sanksi pidana dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang dimiliki oleh instansi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta atau Badan usaha lainnya, yang mempunyai hak berdasarkan peraturan yang ada, sebelumnya berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mendaftarkan ulang untuk diklarifikasikan keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 10 September 2012
GUBERNUR LAMPUNG
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Ir. BERLIAN TIHANG, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Pembangunan sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam, mempunyai peranan penting bagi negara dalam mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Pemerintah daerah menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan daerah dalam penyediaan tenaga listrik, Peraturan Daerah ini, sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat diperlukan pula upaya penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan, termasuk pelaksanaan pengawasan di bidang keteknikan sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Selain bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan. Oleh karena itu, untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan di bidang ketenagalistrikan.
Sehingga pembangunan ketenagalistrikan melalui Peraturan Daerah ini diharapkan mampu untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik, kualitas yang baik serta harga yang wajar untuk kesejahteraan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.