PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sehubungan dengan pelaksanaan bantuan keuangan kepada Partai Politik berlaku mutatis mutandis, maka Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Lampung sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI LAMPUNG
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 316) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 5 Oktober 2011
SEKRETARIS PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Ir. BERLIAN TIHANG, M.M.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 5 Oktober 2011
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 12
Penjelasan Umum
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengakomodasi beberapa paradigma baru, seiring dengan perkuatan konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah kepada pemantapan sistem dan kelembagaan Partai Politik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD, dimana penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Pada bagian berikutnya, Partai Politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Gubernur, setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Partai Politik yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan, sampai dengan disampaikannya laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud kepada Gubernur dalam tahun anggaran berkenaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tidak dengan penetapan harga nominal untuk satu suara, melainkan melalui formulasi berdasarkan hasil perhitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya, dibagi jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Besaran jumlah bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu, dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu.
Bantuan keuangan kepada Partai Politik dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Hal ini dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan Partai Politik, sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, sehingga setiap Warga Negara Indonesia menjadi sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada tanggal 4 Februari 2011, dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Lampung sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan pelaksanaan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.