PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 12 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Melawi, dipandang perlu segera dilakukan langkah-langkah dan upaya memenuhi tuntutan tersebut;
b.
bahwa untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang keterbukaan Informasi terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Melawi;
c.
bahwa hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS;
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Melawi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi.
5.
Kebijakan Publik adalah keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.
Transparansi adalah kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dan dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
7.
Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, melalui Lembaga Perwakilan Rakyat yang dapat menyalurkan aspirasinya.
8.
Komisi Informasi adalah lembaga independen yang berfungsi menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi yang berkaitan dengan hak setiap orang atas informasi di daerah.
9.
Masyarakat adalah orang perorangan, anggota masyarakat, kelompok masyarakat yang bersifat sosiologis, fungsional serta badan hukum yang ada dan berdomisili di Kabupaten Melawi yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
10.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.
Rencana Kerja selanjutnya disingkat Renja adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
14.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16.
Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
17.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
18.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPTD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang belum disetujui oleh DPRD menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat RAPBD-P adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang belum disetujui oleh DPRD menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan untuk periode sesudah perubahan anggaran.
21.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
22.
Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Forum SKPD adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil musrenbang kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi rencana kerja SKPD yang tata penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
23.
Rencana Strategik selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman pada RPJM Daerah yang bersifat indikatif.
24.
Rencana Kerja satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Kabupaten Melawi untuk periode 1 (satu) tahun.
25.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
26.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
27.
Badan Publik adalah penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Melawi dan Badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan kepentingan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan pada asas:
a.
Transparansi;
Penjelasan: Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b.
Partisipasi;
Penjelasan: Mendorong dan membuka ruang bagi setiap warga negara untuk mempergunakan haknya menyampaikan aspirasi dalam mengambil kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.
Akuntabilitas;
Penjelasan: Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Badan Publik sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah terlaksana secara efektif.
d.
Efisiensi dan Efektifitas;
Penjelasan: Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
e.
Kesetaraan;
Penjelasan: Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat di wilayah Kabupaten Melawi khususnya masyarakat yang memerlukan informasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
f.
Profesionalisme.
Penjelasan: Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan daerah agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terjangkau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan kualitas dan keefektifan dari informasi publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan daerah, program kebijakan daerah, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS INFORMASI PUBLIK DAN PARTISIPASI
Pasal 4
(1)
Setiap warga masyarakat berhak:
a.
Memperoleh informasi dan data tentang kebijakan publik;
b.
Berpartisipasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik;
c.
Mendengar, mengetahui, mengusulkan, mengikuti, menolak dan menerima dalam proses perumusan dan penetapan kebijakan publik;
d.
Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi dalam rangka proses transparansi dan partisipasi;
e.
Berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam perumusan atau penyusunan kebijakan publik.
(2)
Setiap warga masyarakat dalam menggunakan haknya berkewajiban untuk berlaku tertib dan tidak menyalahgunakan informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Badan Publik dapat menolak permohonan informasi dan data publik yang bukan menjadi tanggungjawab dan kewenangannya atau informasi yang masuk katagori pengecualian.
(2)
Pejabat Badan Publik dapat menolak memberikan informasi yang berkaitan dengan informasi dan data yang belum final.
(3)
Informasi Publik katagori pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Informasi yang dapat membahayakan negara;
Penjelasan: Bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b.
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
Penjelasan: Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha.
c.
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan pejabat.
Penjelasan: Rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah daerah dan/atau DPRD berkewajiban untuk mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan perumusan, implementasi, pengawasan dan evaluasi kebijakan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Badan Publik wajib menyediakan dan membuka akses Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3)
Setiap badan publik wajib mengarsipkan dan menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara utuh serta dalam kondisi baik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam Pelaksanaan keterbukaan informasi, Badan Publik setiap tahunnya wajib mempublikasikan:
a.
Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b.
Waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.
Jumlah penolakan informasi;
d.
Alasan penolakan permintaan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN INFORMASI PUBLIK DAN PARTISIPASI
Pasal 8
(1)
Hak warga masyarakat dalam memperoleh informasi dan berpartisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.
RPJPD, RPJMD, Renstra, KUA, PPAS, KUA-P;
b.
RPJP, RPJMD, RKPD;
c.
RAPBD, RAPBD-P;
d.
Penyusunan maupun revisi tata ruang;
e.
Penyusunan setiap peraturan daerah;
f.
Pengawasan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau program;
g.
Perumusan kebijakan publik.
(2)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
Konsultasi Publik;
b.
Musyawarah;
c.
Rapat dengar pendapat;
d.
Rapat kerja;
e.
Musrenbang;
f.
Forum SKPD;
g.
Pertemuan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memperoleh informasi publik dan pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PUSAT DATA DAN INFORMASI KEBIJAKAN PUBLIK
Pasal 9
(1)
Setiap kebijakan publik yang tidak termasuk rahasia negara, wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
(2)
Publikasi kebijakan publik dilakukan oleh pusat data dan informasi kebijakan publik.
(3)
Penyelenggara urusan pemerintahan daerah dapat membentuk pusat data dan informasi kebijakan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengelola Pusat data dan informasi kebijakan publik merupakan unsur dari organisasi perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pusat data dan informasi kebijakan publik bertugas dan berwenang untuk:
a.
Menghimpun data dan informasi kebijakan publik yang ditetapkan oleh Bupati dan/atau DPRD, serta Kepala SKPD.
b.
Mempublikasikan data dan informasi kebijakan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Publikasi data dan informasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b dilakukan melalui:
a.
Media Cetak;
b.
Media Elektronik;
c.
Website Kabupaten Melawi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 13
(1)
Masyarakat yang mengalami hambatan/penolakan dalam memperoleh informasi publik dapat mengajukan keberatan dan pengaduan.
(2)
Keberatan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Keberatan dan pengaduan diajukan kepada Komisi Informasi.
(2)
Tata cara pengajuan Keberatan dan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Komisi Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Keputusan atas sengketa informasi publik bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Pasal 16
(1)
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 14 dibentuk Komisi Informasi.
(2)
Pembentukan Komisi Informasi dilakukan dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Komisi informasi berkedudukan sebagai lembaga non pemerintah dan bersifat independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Komisi Informasi mengemban tugas dan wewenang:
a.
Menerima keberatan dan pengaduan dari masyarakat;
b.
Meminta keterangan dari pejabat publik yang diajukan keberatan atau pengaduan;
c.
Memutus keberatan atau pengaduan yang diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Komisi Informasi beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang.
(2)
Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Seorang ketua merangkap anggota;
b.
Seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.
Seorang sekretaris merangkap anggota;
d.
Dua orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
a.
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Warga negara Republik Indonesia;
c.
Sehat Jasmani dan Rohani;
d.
Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;
Memiliki pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Panitia seleksi memilih 10 (sepuluh) orang calon anggota Komisi Informasi.
(2)
Nama-nama calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD.
(3)
DPRD menetapkan 5 (lima) orang sebagai anggota Komisi Informasi.
(4)
Nama-nama calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih dari dan oleh anggota Komisi Informasi.
(2)
Tata cara pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Komisi Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Anggota Komisi Informasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul DPRD.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Masa tugas anggota Komisi Informasi selama 4 (empat) tahun sejak tanggal pelantikan.
(2)
Anggota Komisi Informasi setelah habis masa kerjanya hanya boleh mendaftar menjadi anggota Komisi Informasi untuk periode kedua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Anggota Komisi Informasi berhenti karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Diberhentikan.
(2)
Anggota Komisi Informasi diberhentikan karena:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN KOMISI INFORMASI
Pasal 27
(1)
Anggota Komisi Informasi mempunyai hak dan kewajiban.
(2)
Hak anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Hak Keuangan.
b.
Hak Administratif.
(3)
Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kewajiban anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) adalah:
a.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat;
c.
Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
d.
Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
e.
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa;
f.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan Komisi Informasi;
g.
Menjalin hubungan kerja dengan penyelenggara pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Anggaran berkaitan dengan pemenuhan hak anggota, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Informasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Pasal 30
(1)
Korban dan/atau saksi berkaitan dengan sengketa informasi publik mendapat perlindungan hukum.
(2)
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Sengketa Informasi publik yang terjadi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengketa informasi publik menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sebelum terbentuknya pusat data dan informasi kebijakan publik, dan publikasi data, pengelolaan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Komisi Informasi dibentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Guna mendukung dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi Informasi wajib menyusun:
a.
Prosedur kerja;
b.
Standar pelayanan;
c.
Kode etik.
Penjelasan: Pedoman perilaku yang mengikat setiap anggota Komisi Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi.
Ditetapkan di Nanga Pinoh pada tanggal 7 Juni 2011
Diundangkan di Nanga Pinoh pada tanggal 8 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI,
ttd.
YOTITUS MULYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2011 NOMOR 98
Penjelasan Umum
Seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Melawi, dipandang perlu segera dilakukan langkah-langkah dan upaya memenuhi tuntutan tersebut. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang keterbukaan Informasi terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Melawi. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Berdasarkan kondisi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Melawi dan dalam rangka membuka akses bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Melawi, maka sudah selayaknya ada usaha-usaha untuk memberikan akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu dasar yang kuat bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan merupakan landasan bagi legislatif dan eksekutif dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang baik (Good Governance). Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Melawi diperlukan tidak semata-mata untuk kebutuhan masyarakat saja, tetapi bersinergi dan merupakan kebutuhan para penyelenggara Badan Publik. Dengan terbentuknya aturan yang jelas mengenai Keterbukaan Informasi tentu akan memudahkan kontrol masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap Badan Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.