PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b.
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
c.
bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d.
bahwa dalam pengelolaan sampah di Daerah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, b, c dan d, perlu pengaturan pengelolaan sampah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4275);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
14.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 2 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 75);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
7.
Badan adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Dinas adalah Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat.
9.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11.
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
12.
Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
13.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
14.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
15.
Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disebut SPA adalah tempat peralihan antara untuk pengangkutan sampah skala besar ke lokasi tempat pemrosesan akhir.
16.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
17.
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPAS adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
18.
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Kabupaten/Kota.
19.
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut TPPAS Regional adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih.
20.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
21.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pengelolaan sampah di Daerah diselenggarakan berdasarkan:
a.
asas tanggungjawab;
b.
asas berkelanjutan;
c.
asas manfaat;
d.
asas keadilan;
e.
asas kesadaran;
f.
asas kebersamaan;
g.
asas keselamatan;
h.
asas keamanan;
i.
asas nilai ekonomi;
j.
asas pengelolaan mulai dari sumber;
k.
asas penghasil sampah membayar;
l.
asas produk ramah lingkungan;
m.
asas internalitas biaya pengelolaan sampah;
n.
asas kehati-hatian awal;
o.
asas transparansi;
p.
asas akuntabilitas;
q.
asas efisiensi; dan
r.
asas efektivitas.
(2)
Pengelolaan sampah di Daerah dimaksudkan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
(3)
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SASARAN
Pasal 3
Sasaran pengaturan pengelolaan sampah adalah:
a.
peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.
peningkatan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan;
c.
peningkatan peran Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sampah; dan
d.
pengurangan dampak sosial dan dampak lingkungan dari pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup pengelolaan sampah terdiri atas:
a.
sampah rumah tangga, yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik; dan
b.
sampah sejenis sampah rumah tangga, yang berasal dari dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya, tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun.
(2)
Ruang lingkup cakupan pengelolaan sampah terdiri atas:
a.
pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota; dan
b.
pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut pengelolaan sampah regional.
(3)
Ketentuan mengenai pengelolaan tinja, sampah spesifik dan limbah bahan berbahaya dan beracun diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian KesatuProvinsi
Pasal 5
Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah regional yang baik dan berwawasan lingkungan di Daerah, meliputi:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.
melakukan penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah;
c.
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d.
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional;
e.
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat di Daerah untuk mengurangi dan menangani sampah;
g.
melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota dengan lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah; dan
h.
menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b.
memfasilitasi kerjasama antardaerah, kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat serta jejaring dalam pengelolaan sampah regional;
c.
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah;
d.
menyelenggarakan operasional TPPAS Regional meliputi pengolahan dan pemrosesan melalui kerjasama antardaerah;
e.
menetapkan lembaga penyelenggara pengelolaan sampah regional;
f.
menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah, mengacu pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
g.
memberikan izin penyelenggaraan pengelolaan sampah regional;
h.
memberikan bantuan teknis dan pembinaan pengelolaan sampah regional;
i.
meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggara pengelolaan sampah regional;
j.
menyusun rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan regional;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengembangan persampahan di Daerah;
m.
mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pengelolaan sampah regional; dan
n.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKabupaten/Kota
Pasal 7
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota yang baik dan berwawasan lingkungan, meliputi:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.
melakukan penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah;
c.
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d.
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e.
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan menangani sampah;
g.
melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota dengan lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah; dan
h.
menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a.
menetapkan peraturan daerah mengenai kebijakan pengembangan prasarana dan sarana persampahan, mengacu pada kebijakan nasional dan Provinsi;
b.
menetapkan lembaga penyelenggara pengelolaan persampahan;
c.
menetapkan peraturan daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
d.
melaksanakan pelayanan perizinan dan pengelolaan persampahan skala Kabupaten/Kota;
e.
meningkatkan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan;
f.
memberikan bantuan teknis kepada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat;
g.
menyelenggarakan dan membiayai pembangunan prasarana dan sarana persampahan;
h.
menyusun rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan di Kabupaten/Kota;
i.
melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan;
j.
mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Kabupaten/Kota; dan
k.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuHak
Pasal 9
Dalam pengelolaan sampah, setiap orang berhak:
a.
mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan;
b.
memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi;
c.
berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
d.
memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
e.
mendapatkan perlindungan dari dampak negatif dari kegiatan TPS, TPST, TPAS dan TPPAS;
f.
mendapatkan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPAS dan TPPAS;
g.
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan serta sosialisasi; dan
h.
melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 10
(1)
Masyarakat wajib mengurangi produksi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2)
Pengurangan produksi sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengurangan sampah sejak dari sumbernya; dan/atau
b.
pemanfaatan sampah sebagai sumberdaya dan sumber energi.
(3)
Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan;
b.
membuang sampah pada tempatnya;
c.
pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah;
d.
pemilahan sampah berdasarkan sifatnya; dan
e.
pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelaku usaha wajib mengurangi produksi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2)
Pengurangan produksi sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penerapan teknologi bersih dan nirlimbah;
b.
penerapan teknologi daur ulang yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan
c.
membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
(3)
Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
memproduksi produk dan kemasan ramah lingkungan;
b.
pengolahan lingkungan dalam satu kesatuan proses produksi;
c.
pemilahan sampah;
d.
pembayaran biaya kompensasi pengolahan kemasan yang tidak dapat didaur ulang dengan teknologi yang berkembang saat ini, melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility);
e.
penerapan mekanisme pengolahan sampah yang timbul akibat kegiatan produksi yang dilakukannya;
f.
pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi;
g.
optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan
h.
menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan, dan bertanggungjawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengelola sampah regional wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN/KOTA
Bagian KesatuKelembagaan
Pasal 14
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2)
Untuk menyelenggarakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Organisasi masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan pelayanan pengelolaan sampah.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh organisasi masyarakat dan badan usaha, diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan Sampah
Pasal 16
(1)
Pengelolaan sampah di sumber sampah dilaksanakan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
(2)
Pengelolaan sampah di sumbernya dilakukan oleh setiap orang yang menimbulkan sampah atau menyebabkan timbulnya sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengurangan sampah di sumbernya dilakukan dengan membiasakan sikap dan perilaku dalam produksi dan konsumsi, yaitu seminimal mungkin menimbulkan sampah.
(2)
Sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mengurangi, menggunakan kembali atau mendaur ulang sampah di sumbernya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penanganan sampah di sumbernya dilakukan dengan cara memilah sampah dan menyimpannya dalam wadah sampah secara terpisah menurut sifatnya, yaitu sampah mudah membusuk dan jenis sampah sukar membusuk.
(2)
Penanganan sampah di sumbernya, diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap orang wajib membatasi penggunaan kantong plastik dari jenis plastik tidak ramah lingkungan dan menggantinya dengan menggunakan kantong plastik dari jenis ramah lingkungan.
(2)
Pembatasan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengelolaan sampah di TPS melalui pengurangan dan penanganan sampah.
(2)
Pengurangan sampah di TPS dilakukan melalui:
a.
pengumpulan sampah dari sumber sampah ke TPS secara terpisah menurut sifatnya; dan
b.
mengurangi volume, memanfaatkan kembali dan mendaur ulang sampah.
(3)
Penanganan sampah di TPS dilakukan melalui:
a.
pembangunan TPS;
b.
penyediaan wadah sampah di TPS, paling sedikit dua jenis dengan kapasitas sesuai dengan cakupan daerah pelayanan;
c.
pewadahan sampah sesuai dengan sifatnya, paling sedikit dua wadah masing-masing untuk sampah mudah busuk dan sampah yang sukar membusuk; dan
d.
pengelolaan dampak TPS.
(4)
Pengelolaan sampah di TPS, diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengelolaan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA atau TPPAS yang dilakukan secara terpisah berdasarkan sifat sampah.
(2)
Pengangkutan sampah dilakukan melalui:
a.
penyediaan alat angkut dengan jumlah, spesifikasi dan persyaratan teknis sesuai kebutuhan pelayanan dan dengan tidak mencemari lingkungan;
b.
pengangkutan secara rutin sesuai dengan kebutuhan pelayanan; dan
c.
penyediaan SPA dan alat angkut kapasitas besar, dalam hal jarak angkut lebih dari 25 Km.
(3)
Ketentuan tentang pengangkutan sampah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengelolaan akhir sampah, melalui pengolahan dan pemrosesan akhir.
(2)
Lokasi TPPAS, ditetapkan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan dampak sosial dan dampak lingkungan.
(3)
Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan lokasi TPPAS dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota, maka Gubernur menetapkan lokasi TPPAS Regional.
(4)
Pengolahan sampah di TPPAS dilakukan melalui:
a.
pengolahan sampah menurut sifatnya;
b.
penggunaan teknologi yang efektif, efisien dan ramah lingkungan;
c.
pengurangan sampah secara optimal; dan
d.
pengelolaan hasil olahan sampah.
(5)
Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan metode ramah lingkungan, diantaranya lahan urug saniter (sanitary landfill).
(6)
Pengelolaan TPPAS Regional dilaksanakan melalui kesepakatan bersama dan/atau kerjasama antardaerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pengelolaan akhir sampah di Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembiayaan
Pasal 23
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah sesuai kebutuhan pelayanan.
(2)
Kebutuhan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan prasarana dan sarana, operasional dan pemeliharaan, pengendalian dampak lingkungan dan pengembangan pelayanan, meliputi penyapuan, pengumpulan dan pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
(3)
Dalam hal pengelolaan TPPAS dilaksanakan melalui kerjasama antardaerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan anggaran untuk biaya kompensasi jasa pelayanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan kerjasama antardaerah, disepakati dalam perjanjian kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap orang yang mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, wajib membayar retribusi.
(2)
Ketentuan mengenai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatInsentif dan Disinsentif
Pasal 25
(1)
Setiap orang yang melakukan pengurangan sampah melalui penggunaan bahan yang seminimal mungkin menimbulkan sampah atau penggunaan bahan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang atau melakukan kegiatan pengomposan sampah, diberikan insentif.
(2)
Setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan disinsentif.
(3)
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPeranserta Masyarakat
Pasal 26
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah, agar terwujud dukungan dan peranserta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
(2)
Masyarakat berperanserta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
(3)
Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Bagian KesatuPengelolaan Sampah
Pasal 27
(1)
Pemerintah Daerah memberikan dukungan terhadap kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Dukungan kepada dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan kebijakan yang menunjang proses produksi dan pemasaran produk ramah lingkungan.
(3)
Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
bantuan teknis sosialisasi program pengurangan sampah; dan
b.
bantuan peralatan pengolahan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah regional berupa pelayanan jasa TPPAS Regional.
Penjelasan Pasal:
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, TPPAS Regional yang telah dan akan beroperasi meliputi TPPAS Regional Leuwigajah, TPPAS Regional Legok Nangka, dan TPPAS Regional Nambo.
Pasal 29
(1)
Pembangunan TPPAS Regional dilaksanakan berdasarkan perencanaan pemilihan lokasi, analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan terinci sesuai dengan ketentuan teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
TPPAS Regional hanya diperbolehkan menerima sampah dengan kategori sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan tidak menerima sampah spesifik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
TPPAS Regional dioperasikan seoptimal mungkin untuk mengurangi dan/atau mengolah sampah yang masuk, sehingga sampah yang diproses akhir dapat diminimalisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengolahan dan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan bersinergi dengan program mekanisme pembangunan bersih.
(2)
Pengolahan dan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pemilahan sampah;
b.
pengolahan sampah menjadi kompos/pupuk organik dan/atau menjadi sumber energi (gas methan);
c.
pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi bahan daur ulang dan/atau produk daur ulang;
d.
pemrosesan akhir terhadap sisa hasil pengolahan sampah dengan metode yang ramah lingkungan;
e.
pengembangan pengolahan sampah menjadi sumber energi;
f.
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup;
g.
pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi TPPAS Regional; dan
h.
lain-lain kegiatan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Operasional dan pemeliharaan TPPAS Regional dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembiayaan dan Pendapatan Daerah
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah regional.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan sampah regional berupa pelayanan jasa TPPAS Regional, dibiayai bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
a.
Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah membiayai investasi pembangunan dan pengadaan peralatan TPPAS Regional; dan
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota pengguna jasa, membiayai pengelolaan operasional dan pemeliharaan TPPAS Regional sebagai kompensasi jasa pelayanan kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penetapan besaran dan mekanisme kompensasi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dan disepakati dalam kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kompensasi jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) huruf b, merupakan pendapatan Daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan pengolahan dan pemrosesan akhir sampah regional menghasilkan pendapatan dari penjualan produk pengolahan sampah, maka pendapatan bersihnya merupakan pendapatan Daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Dalam hal lembaga yang ditunjuk mengelola sampah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD), maka pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikelola oleh lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKompensasi Dampak Lingkungan
Pasal 34
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dampak lingkungan TPPAS Regional.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPPAS Regional, berupa:
a.
gangguan bau sampah di sekitar lokasi TPPAS Regional dan jalan masuk menuju lokasi TPPAS Regional, tidak termasuk jalan umum;
b.
gangguan sumberdaya air yang digunakan oleh masyarakat di sekitar lokasi TPPAS Regional; dan
c.
gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPPAS Regional.
(3)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
relokasi;
b.
pemulihan lingkungan;
c.
biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d.
kompensasi dalam bentuk lain.
(4)
Dalam hal TPPAS Regional dikelola oleh badan usaha sebagai tindaklanjut dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3), maka badan usaha bertanggungjawab memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPPAS Regional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota lokasi TPPAS Regional dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ikut terkena dampak negatif, bertanggungjawab melakukan mitigasi terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif keberadaan TPPAS Regional sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2).
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pemberian kompensasi dan mengkoordinasikan pemberian kompensasi kepada masyarakat dengan biaya mitigasi dampak negatif TPPAS Regional dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian kompensasi dampak negatif TPPAS Regional disepakati dalam kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPeranserta Masyarakat dan Dunia Usaha
Pasal 36
(1)
Masyarakat dan dunia usaha berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan TPPAS Regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta penyelesaian sengketa persampahan.
(2)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saran, pendapat dan tanggapan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan pengelolaan sampah serta penyelesaian sengketa persampahan, yang disampaikan melalui wakil yang ditunjuk.
(3)
Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan kepada Pemerintah Daerah atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola TPPAS Regional secara tertulis.
(4)
Pemerintah Daerah wajib menanggapi saran, pendapat dan tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSistem Informasi
Pasal 37
(1)
Dalam rangka pengelolaan sampah regional, Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pengelolaan sampah.
(2)
Jaringan sistem informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemerintah Daerah membuat informasi tentang Laporan Status Pengelolaan Sampah Jawa Barat berdasarkan Laporan Status Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota, meliputi:
a.
karakteristik sampah umum, berdasarkan jenis, jumlah, estimasi volume dan sifat sampah untuk didaur ulang dan direduksi serta proyeksi ke depan;
b.
inventarisasi fasilitas pengolahan sampah;
c.
informasi lokasi TPST, TPAS dan TPPAS Regional;
d.
informasi sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
e.
pasar yang tersedia untuk hasil daur ulang;
f.
sistem dan teknik reduksi dan daur ulang;
g.
permasalahan politik, ekonomi, kelembagaan, keuangan dan manajemen yang mempengaruhi pengelolaan sampah;
h.
laporan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota; dan
i.
laporan pemantauan dan evaluasi pemrosesan akhir sampah setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota harus meninjau ulang, memperbaharui dan mempublikasikan Laporan Status Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Pemerintah Daerah menganalisa, memperbaharui dan mempublikasi Laporan Status Pengelolaan Sampah Jawa Barat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Pemerintah Daerah atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola TPPAS Regional mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi rencana pengelolaan lingkungan, penyelenggaraan pengelolaan dampak lingkungan dan pemantauan dampak lingkungan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis, penjelasan langsung maupun melihat langsung tentang teknis penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKerjasama dan Perijinan
Pasal 40
(1)
Pembangunan dan pengelolaan TPPAS Regional dapat dilakukan melalui mekanisme kerjasama Pemerintah Daerah dengan badan usaha.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah regional.
(3)
Tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pengelolaan TPPAS Regional dapat diselenggarakan oleh badan usaha melalui mekanisme perijinan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Jenis usaha pengelolaan TPPAS Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
usaha jasa pengolahan dan pemrosesan sampah;
b.
usaha jasa pengelolaan gas TPA; dan
c.
usaha jasa lainnya.
(3)
Pemberian ijin dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dalam hal pengelolaan TPPAS Regional yang dilaksanakan melalui kerjasama atau perijinan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 dan Pasal 41 menghasilkan pendapatan dari hasil penjualan produk olahan sampah, maka pendapatan tersebut diperjanjikan dalam dokumen kerjasama atau menjadi bagian dalam ketentuan perijinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Pasal 43
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan sampah regional, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang pengelolaan sampah regional.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis di bidang pengelolaan sampah regional; dan
b.
penyelenggaraan pengelolaan sampah regional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
UPTD sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 dapat menerapkan PPK BLUD setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerapan PPK BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 45
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah regional.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
peningkatan kapasitas kelembagaan;
b.
peningkatan sumberdaya manusia;
c.
peningkatan pengelolaan keuangan; dan
d.
peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerapan standar pelayanan minimal;
b.
penerapan standar operasional prosedur;
c.
penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan
d.
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
(4)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat pencapaian kinerja pengelolaan sampah secara periodik dibandingkan dengan target atau sasaran yang harus dipenuhi, meliputi:
a.
standar pelayanan minimal;
b.
standar operasional prosedur;
c.
norma, standar, pedoman dan kriteria; dan
d.
pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMasyarakat
Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau advokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBadan Usaha
Pasal 47
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha yang bekerjasama atau memperoleh ijin pengelolaan TPPAS Regional, meliputi:
a.
pelaksanaan kewajiban yang dipersyaratkan dalam kerjasama atau perijinan;
b.
kinerja pengelolaan TPPAS Regional; dan
c.
pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKabupaten/Kota
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
sinkronisasi antara pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota dengan pengelolaan sampah regional; dan
c.
pencapaian standar pelayanan minimal, standar operasional prosedur, norma, standar, pedoman dan kriteria serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 49
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
b.
membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan;
c.
melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPAS;
d.
mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah;
e.
mengimpor sampah; dan/atau
f.
membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian KesatuUmum
Pasal 50
(1)
Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah regional terdiri atas:
a.
sengketa antara Pemerintah Daerah dan pengelola sampah;
b.
sengketa antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
c.
sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSengketa Kabupaten/Kota
Pasal 51
(1)
Gubernur memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah.
(2)
Dalam hal Gubernur tidak dapat menyelesaikan sengketa antar Kabupaten/Kota, maka penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAlternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 52
(1)
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila dalam alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan (Litigasi)
Pasal 53
(1)
Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2)
Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3)
Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaGugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Pasal 54
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sampah, berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Penjelasan Pasal:
Gugatan perwakilan kelompok dilakukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok.
Bagian KeenamHak Gugat Organisasi Persampahan
Pasal 55
(1)
Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2)
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)
Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum;
b.
mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan
c.
telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56
(1)
Gubernur dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah regional yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penghentian sementara pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pencabutan izin;
f.
pembatalan izin;
g.
paksaan pemerintahan; dan/atau
h.
uang paksa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Dalam hal terjadi penghentian sementara kegiatan atau penghentian sementara pelayanan umum atau penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c dan d, Gubernur menetapkan kondisi darurat sampah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi darurat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI PIDANA
Pasal 57
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah yang tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 58
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengelolaan persampahan dan/atau pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 59
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah regional tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan dalam implementasi Peraturan Daerah. Dengan adanya ketentuan bahwa petunjuk pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah, maka tidak terjadi rentang waktu yang cukup lama antara ditetapkannya Peraturan Daerah dengan petunjuk pelaksanaannya.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 12 SERI E
Penjelasan Umum
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diurai oleh proses alam. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan.
Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke TPAS. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi TPAS berpotensi melepas gas methan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam, diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah.
Paradigma baru memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta kejelasan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
Berdasarkan pemikiran tersebut, pembentukan Peraturan Daerah diperlukan dalam rangka: a. kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; b. ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan d. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.