Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 12 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 12 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan otonomi khusus Papua telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengolah, mengelola dan memanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui perusahaan perseroan;
c.
bahwa perlu pendirian suatu perusahaan perseroan yang berupa Holding Company untuk melakukan penataan perusahaan di daerah Provinsi Papua yang telah ada dan/atau membentuk suatu perusahaan perseroan atau perusahaan daerah lainnya, serta perlunya dilakukan pengelolaan perusahaan perseroan dan/atau perusahaan daerah tersebut secara professional sehingga dapat mendapatkan keuntungan, meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan kontribusi positif bagi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Persero (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN, PERUSAHAAN INDUK MILIK DAERAH PT. RAKYAT PAPUA SEJAHTERA (HOLDING COMPANY)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup Jelas
2.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif daerah Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
4.
Gubernur Provinsi, selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil pemerintah di Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
5.
Perusahaan perseroan adalah badan usaha milik daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagiannya merupakan kekayaan milik daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup Jelas
6.
Holding Company adalah perusahaan perseroan yang merupakan perusahaan induk dari berbagai perusahaan perseroan dan/atau perusahaan lain milik Pemerintah Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
7.
Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) yang selanjutnya disebut PT. Rakyat Papua Sejahtera HC adalah Perusahaan Perseroan Milik Pemerintah Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
8.
Perusahaan dan Anak Perusahaan adalah perusahaan yang pendiriannya didasarkan atas PT. Rakyat Papua Sejahtera HC.
Penjelasan: Cukup Jelas
9.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
10.
Direksi adalah Organ Perseroan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili PT. Rakyat Papua Sejahtera HC baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
11.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
PT. Rakyat Papua Sejahtera HC dinyatakan didirikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
PT. Rakyat Papua Sejahtera HC adalah Badan Hukum di bidang yang akan dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) yang kedudukannya diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 3
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka terhadap PT. Rakyat Papua Sejahtera HC berlaku segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Untuk pertama kali Anggaran Dasar Perseroan dibuat oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
(1)
PT. Rakyat Papua Sejahtera HC berkedudukan dan mempunyai Kantor Pusat di Jayapura, Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Perusahaan dapat membuka kantor, perusahaan daerah lainnya dan/atau anak-anak PT. Rakyat Papua Sejahtera HC di berbagai tempat dalam wilayah Provinsi Papua, di wilayah lain di Indonesia dan/atau wilayah lain yang akan ditentukan kemudian.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan tujuan pendirian PT. Rakyat Papua Sejahtera HC adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah, mengejar keuntungan, dan meningkatkan nilai perusahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat melalui upaya menggali dan mengembangkan berbagai potensi dan kekayaan yang dimiliki daerah dengan mengedepankan prinsip good corporate governance.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB V
BIDANG USAHA
Pasal 6
(1)
PT. Rakyat Papua Sejahtera HC melakukan kegiatan dengan menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan di dalam bidang usaha yang meliputi:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
perdagangan umum dan jasa;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
media (televisi, radio, surat kabar, majalah) dan percetakan;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
perhotelan dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
industri angkutan (darat, laut dan udara);
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
properti;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
ekspor dan impor;
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
perikanan;
Penjelasan: Cukup Jelas
h.
pertanian, perkebunan dan kehutanan;
Penjelasan: Cukup Jelas
i.
energi;
Penjelasan: Cukup Jelas
j.
semen;
Penjelasan: Cukup Jelas
k.
pertambangan dan sumber daya mineral;
Penjelasan: Cukup Jelas
l.
telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup Jelas
m.
keuangan dan jasa di bidang keuangan dan perbankan; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
n.
bidang usaha lain yang dapat mewujudkan pemenuhan tujuan Perusahaan perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT. Rakyat Papua Sejahtera HC dapat membentuk anak perusahaan sesuai dengan bidang usahanya dan mengadakan kerjasama dengan perusahaan lain di dalam negeri dan di luar negeri.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 7
(1)
Holding Company dapat membentuk berbagai perusahaan perseroan dan/atau perusahaan lain milik Pemerintah Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pembentukan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi disertai dengan dasar pertimbangan berdasarkan hasil kajian secara seksama.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Usulan, pertimbangan dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani bersama Komisaris dan diajukan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pimpinan perusahaan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan dengan merujuk dan memperhatikan Pasal 17 peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memimpin dan mengelola perusahaan dengan merujuk dan memperhatikan ketentuan di dalam Pasal 16 peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Mekanisme kerja, pertanggungjawaban dan pengawasan antara Holding Company dengan perusahaan perseroan dan/atau perusahaan lain milik Pemerintah Provinsi Papua diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2), (3), (4) dan (5) diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VI
ORGAN
Pasal 8
Organ PT Rakyat Papua Sejahtera HC adalah RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VII
RUPS
Pasal 9
(1)
Gubernur bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham perusahaan perseroan dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan bertindak selaku pemegang saham pada perusahaan perseroan dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Gubernur dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi untuk mewakilinya dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Pihak yang mendapatkan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur untuk mendapatkan keputusan di dalam RUPS mengenai:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
perubahan jumlah modal;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
perubahan anggaran dasar;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
rencana penggunaan laba;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
investasi dan pembiayaan jangka panjang;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
kerjasama persero;
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
pengalihan aktiva; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
h.
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran perusahaan perseroan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 10
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam anggaran dasar, peraturan ini dan/atau perundangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Dalam RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 11
(1)
RUPS diadakan di tempat kedudukan perusahaan atau ditempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 12
(1)
Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonfrensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 13
(1)
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 14
(1)
Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali pada Dewan Komisaris; atau
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Dewan Komisaris melakukan sendiri pemanggilan RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 15
(1)
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur lebih rinci di dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VIII
DIREKSI
Pasal 16
(1)
Direksi menjalankan pengurusan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
membuat dan menyajikan proposal yang berisi visi, misi dan strategi perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
menyiapkan rancangan rencana jangka panjang perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat tujuan dan sasaran perusahaan yang hendak dicapai dalam waktu 10 tahun;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
menyiapkan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang dan menyampaikannya kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
membuat laporan tahunan yang memuat pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta laporan perhitungan laba/rugi yang ditandatangani Direksi dan Komisaris serta wajib menyampaikan pada RUPS untuk memperoleh pengesahan;
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
membina karyawan;
Penjelasan: Cukup Jelas
h.
mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
i.
menyelenggarakan administrasi, membuat dan memelihara risalah rapat, serta pembukuan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang baik dan diterima secara umum di Indonesia;
Penjelasan: Cukup Jelas
j.
menyampaikan laporan berkala neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Komisaris;
Penjelasan: Cukup Jelas
k.
mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
l.
melakukan pertemuan paling sedikit 9 (sembilan) kali dalam setahun, di mana paling sedikit satu kali pertemuan membahas secara khusus rencana serta taksiran keuangan dan anggaran tahunan;
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Dalam hal Direksi mewakili perusahaan di pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, Direksi dapat memberi kuasa kepada penasehat hukum, baik sendiri maupun bersama-sama;
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut diatur dalam anggaran dasar, serta tata tertib dan cara menjalankan perusahaan yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 17
(1)
Direksi dalam mengelola PT. Rakyat Papua Sejahtera HC mempunyai wewenang sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
mengangkat dan memberhentikan karyawan;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan karyawan dari jabatan di bawah Direksi;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
membuat kebijakan kepegawaian termasuk penggajian;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
menandatangani perjanjian dan/atau perikatan hukum dengan pihak lain;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
melakukan perundingan atas kontrak-kontrak untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin serta operasional perusahaan dan anak-anak perusahaan; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
mengangkat tenaga-tenaga ahli yang terdiri dari orang-orang professional yang memiliki keahlian yang tinggi, integritas yang teruji dan pengalaman yang luas untuk meningkatkan keuntungan dan nilai perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Hal lainnya mengenai wewenang Direksi dalam menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan ini dan/atau seperti diatur pada anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 18
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi perusahaan dilakukan dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Dalam hal Gubernur bertindak selaku RUPS pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi antara lain sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Warga Negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan memiliki keahlian, kepemimpinan, pengalaman, jujur, memiliki profesionalisme dan integritas yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
orang perseorangan yang di dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya tidak pernah dinyatakan pailit, atau menjadi Direktur, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah, menyebabkan perusahaan daerah, perum, perseroan dinyatakan;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
orang perseorangan yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, daerah dan sektor keuangan lainnya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen yang dibentuk oleh Gubernur yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, DPRP, perguruan tinggi dan kalangan profesional sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen, yang antara lain memuat: dapat meningkatkan keuntungan dan nilai perusahaan, sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) diatur kemudian di dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 19
(1)
Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan dibantu paling banyak 2 (dua) orang Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan dan bisnis serta bidang lain yang ditujukan untuk meningkatkan keuntungan dan nilai perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pembagian tugas dan wewenang pengurusan perusahaan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan di dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Susunan struktur organisasi pimpinan perusahaan dan anak perusahaan dan/atau hal ikhwal lainnya mengenai perusahaan, diatur lebih lanjut dengan anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 20
(1)
Anggota Direksi mempunyai masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dalam kedudukan yang sama setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, bilamana anggota direksi sesudah masa jabatan kedua, dinilai memiliki prestasi yang luar biasa karena peningkatan keuntungan dan nilai perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Komisaris harus mengajukan calon Direksi kepada RUPS paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Anggota Direksi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 21
(1)
Anggota Direksi berhenti atau dapat diberhentikan oleh Gubernur karena:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
atas permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
tidak cakap jasmani atau rohani (kesehatan) sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
melakukan tindakan merugikan perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
dinyatakan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 3 (tiga) tahun;
Penjelasan: Cukup Jelas
h.
tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya secara rutin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
Penjelasan: Cukup Jelas
i.
dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup Jelas
j.
terbukti ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pemberhentian sementara dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan pemberhentian dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan i, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Sebelum dilakukan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ini, Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu tentang niat pemberhentian itu oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Dewan Komisaris memeriksa pengajuan Anggota Direksi yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ini, dan selanjutnya memutuskan apakah pembelaan diri tersebut dapat diterima atau tidak.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Dewan Komisaris memberi pendapatnya atas pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mengambil putusan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Selama persoalan mengenai pemberhentian Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum ada keputusan, maka Dewan Komisaris dapat memberhentikan sementara Anggota Direksi yang bersangkutan dan menghentikan gaji, tunjangan dan fasilitas anggota Direksi dimaksud.
Penjelasan: Cukup Jelas
(7)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), belum ada keputusan RUPS, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal dan Anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya kembali.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 22
(1)
Direksi memerlukan persetujuan RUPS dalam hal melakukan tindakan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Kontrak-kontrak yang mengandung investasi financial yang substansial atau memberikan pengaruh besar terhadap operasional perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
Memindahtangankan atau menghipotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Rencana tindakan sebagaimana tersebut di dalam ayat (1) ditandatangani bersama Komisaris disampaikan pada RUPS untuk mendapatkan persetujuan RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IX
DEWAN KOMISARIS
Pasal 23
(1)
Dewan Komisaris PT. Rakyat Papua Sejahtera HC mempunyai tugas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sesuai kebijakan umum pemegang saham;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
memberikan nasihat kepada Direksi;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
memberikan persetujuan dan menandatangani rancangan rencana jangka panjang perusahaan yang disiapkan Direksi yang merupakan rencana strategis yang memuat tujuan dan sasaran perusahaan yang hendak dicapai dalam waktu 10 tahun;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS atas Rencana Kerja dan Rencana Anggaran yang diajukan oleh Direksi;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
memberikan persetujuan dan menandatangani laporan tahunan yang memuat neraca akhir tahun buku, neraca gabungan perusahaan satu grup, selain masing-masing perusahaan, pelaksanaan program dan hasilnya, kegiatan utama, rincian masalah yang mempengaruhi kegiatan perusahaan, dan realisasi penggunaan anggaran serta laporan keuangan termasuk neraca perhitungan laba/rugi yang disiapkan Direksi dan disampaikan pada RUPS untuk memperoleh pengesahan; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib dan menjalankan tugas Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 24
(1)
Dewan Komisaris PT. Rakyat Papua Sejahtera HC mempunyai wewenang sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
memeriksa rancangan rencana kerja jangka panjang perusahaan yang disiapkan Direksi yang merupakan rencana strategis yang memuat tujuan dan sasaran perusahaan yang hendak dicapai dalam waktu 10 tahun;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
memeriksa Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan yang diajukan Direksi;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
mengawasi dan memeriksa keuangan dan program kerja pada tahun berjalan;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
mengawasi dan memeriksa laporan tahunan yang disiapkan Direksi dan disampaikan pada RUPS untuk memperoleh pengesahan;
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
memeriksa pengajuan pembelaan dan memberikan pendapat atas pembelaan anggota Direksi yang diberhentikan; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
h.
memberhentikan sementara Anggota Direksi dan menghentikan gaji tunjangan dan fasilitas Direksi dimaksud.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Dewan Komisaris mempunyai wewenang sesuai penetapan anggaran dasar untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Dewan Komisaris dapat diberikan wewenang oleh RUPS dan anggaran dasar untuk mengurus perusahaan dalam keadaan tertentu serta untuk waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 25
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris perusahaan dilakukan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Dalam hal Gubernur bertindak selaku RUPS pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris antara lain sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Warga Negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, mempunyai integritas yang baik dan dedikasi yang tinggi memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang luas di bidang usaha perusahaan dan mempunyai waktu untuk menjalankan tugas dan kewajibannya;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
Orang perseorangan yang di dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya tidak pernah dinyatakan pailit, atau menjadi Direktur, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah, menyebabkan perusahaan daerah, perum, perseroan dinyatakan;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
Orang perseorangan yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, daerah dan sektor keuangan lainnya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Pengangkatan Dewan Komisaris dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris sebagaimana tersebut pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur kemudian di dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 26
(1)
Dewan Komisaris perusahaan berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang dan seorang diantaranya dipilih menjadi ketua merangkap anggota.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Anggota Dewan Komisaris mempunyai masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dalam kedudukan yang sama setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak independent.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Pembagian tugas dan wewenang pengawasan perusahaan diantara anggota Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dan di dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Komposisi, pembagian tugas dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 27
(1)
Anggota Komisaris berhenti atau dapat diberhentikan:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
atas permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
tidak cakap jasmani atau rohani (kesehatan) sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
tidak melaksanakan tugas dan kewajiban seperti telah diatur di dalam peraturan ini, anggaran dasar maupun tugas yang diputuskan RUPS;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
melakukan tindakan merugikan perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
dinyatakan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 3 (tiga) tahun;
Penjelasan: Cukup Jelas
h.
tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya secara rutin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
Penjelasan: Cukup Jelas
i.
dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup Jelas
j.
terbukti ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pemberhentian sementara dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dan pemberhentian dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf i, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Sebelum dilakukan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi tahu tentang niat pemberhentian itu oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
RUPS membentuk komite untuk memeriksa pengajuan pembelaan anggota Dewan Komisaris yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengambil putusan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Selama persoalan mengenai pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum ada keputusan, maka RUPS dapat memberhentikan sementara anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dan menghentikan gaji, tunjangan dan fasilitas anggota Dewan Komisaris dimaksud.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 28
(1)
Dewan Komisaris dapat membentuk Sekretariat Dewan Komisaris dan membentuk komite-komite untuk mengoptimalkan tugas dan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Komite dimaksud meliputi Komite Rekruitmen dan Renumerasi, Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Cakupan lingkup tugas dan kewenangan komite, tata cara dan mekanisme kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur di dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB X
KEWAJIBAN DAN LARANGAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pasal 29
(1)
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pimpinan perusahaan lainnya, di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib mencurahkan tenaga dan pikiran, perhatian secara penuh untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pimpinan perusahaan lainnya di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, dilarang memiliki konflik kepentingan dengan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukannya. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, maka:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pimpinan perusahaan lainnya dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau mengurangi keuntungan perusahaan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
pengungkapan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada risalah rapat paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Untuk menghindari keputusan yang berpotensi merugikan perusahaan dan/atau mengurangi keuntungan perusahaan, perusahaan harus memiliki dan menerapkan kebijakan internal meliputi:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan yang mengikat setiap pengurus dan pegawai, antara lain tata cara pengambilan keputusan; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
administrasi pencatatan, dokumentasi dan pengungkapan benturan kepentingan dimaksud dalam risalah rapat.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Mayoritas anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi maupun pimpinan perusahaan lainnya, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali atas kepentingan perusahaan diizinkan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XI
MODAL
Pasal 30
(1)
Modal dasar PT. Rakyat Papua Sejahtera HC terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Modal dasar PT. Rakyat Papua Sejahtera HC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah dari penyisihan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan modal sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dengan persetujuan DPRP.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi modal perusahaan, modal dari pemerintah kabupaten/kota, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat maupun pinjaman-pinjaman dari pihak ketiga.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan tetap memperhatikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tetap merupakan pemegang modal mayoritas pada Holding Company, perusahaan daerah maupun anak-anak perusahaan daerah.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 31
(1)
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Modal dasar perseroan untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua sekurang-kurangnya 70%.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditempatkan dan disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan perusahaan diatur dalam anggaran dasar termasuk ketentuan mengenai modal dasar dan modal yang ditempatkan serta disetor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 32
(1)
Saham pemerintah yang dikeluarkan oleh perseroan adalah saham atas nama dan saham atas tunjuk.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berasal dari Pemerintah Daerah adalah saham atas nama.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Setiap pemegang saham, harus tunduk pada semua keputusan sah yang diambil dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Nilai nominal saham, daftar pemegang saham dan penambahan modal dan kekayaan diatur dalam peraturan tersendiri dalam anggaran dasar dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XII
TAHUN BUKU
Pasal 33
Tahun Buku PT. Rakyat Papua Sejahtera HC adalah tahun takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIII
ANGGARAN PERUSAHAAN PAPUA SEJAHTERA
Pasal 34
(1)
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengajukan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran PT. Rakyat Papua Sejahtera HC pada RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Anggaran PT. Rakyat Papua Sejahtera HC oleh RUPS belum ada keputusan mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggaran PT. Rakyat Papua Sejahtera HC dimaksud dianggap telah disahkan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIV
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 35
(1)
Direksi menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan mengenai perhitungan tahunan laba/rugi untuk setiap tahun buku kepada RUPS selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus dijelaskan secara terperinci dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dan tidak terbatas dari neraca, pernyataan hasil usaha, laporan arus kas dan perubahan ekuitas, baik untuk perusahaan maupun untuk setiap anak perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menjelaskan neraca dan laporan dari holding company maupun untuk setiap anak perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Direksi dan komisaris menandatangani laporan dan menyatakan bahwa laporan dimaksud telah disiapkan dengan seksama dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya yang diperoleh perusahaan, anak perusahaannya, maupun kelompok usaha secara keseluruhan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Laporan keuangan dibuat sesuai dengan standar akuntansi internasional dan/atau nasional atau sebagaimana yang diharuskan oleh asosiasi akuntan Indonesia.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Laporan keuangan perusahaan maupun anak perusahaan harus diaudit oleh akuntan publik yang memiliki reputasi dan mengikuti standar internasional, yang kemudian akan menghasilkan laporan yang mengesahkan kebenaran dari laporan-laporan keuangan tersebut.
Penjelasan: Cukup Jelas
(7)
Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah mengajukan Laporan Keuangan Tahunan ke RUPS tidak ada keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(8)
Selama tahun takwim apabila usaha perusahaan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang tidak lazim itu harus dilaporkan secara terinci kepada RUPS segera sesudah keadaan itu diketahui.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN HASIL PERUSAHAAN
Pasal 36
(1)
Kekayaan dan sumber daya keuangan perusahaan, termasuk dan tidak terbatas pada uang tunai, investasi dan kekayaan lain, dikelola secara benar dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan serta keuntungan perusahaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Semua transaksi keuangan harus dicatat secara benar, dilaporkan dan diperiksa dalam cara yang transparan, serta perusahaan memastikan tidak terlibat dalam praktek-praktek akuntansi yang akan menyembunyikan atau mengaburkan kepemilikan dan penggunaan setiap kekayaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Cadangan diam dan/atau rahasia tidak boleh diadakan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi biaya operasional (gaji dan tunjangan), penyusutan dan pengurangan lain yang wajar dalam PT. Rakyat Papua Sejahtera HC diputuskan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Perumusan mengenai penyusutan, dan pengurangan lain yang wajar ditentukan oleh RUPS atas usul Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Tata cara untuk mengurus dan menggunakan lain-lain anggaran khususnya dana kesejahteraan dan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XVI
KARYAWAN
Pasal 37
(1)
Direksi mengangkat dan memberhentikan karyawan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian serta kedudukan hukum karyawan diatur di dalam anggaran dasar dan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XVII
PENGAWASAN
Pasal 38
(1)
RUPS dapat memerintahkan Dewan Komisaris atau Komite yang dibentuk untuk suatu tugas tertentu untuk mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan tentang segala sesuatu mengenai pengelolaan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC, menurut peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Dalam keadaan tertentu RUPS dapat menunjuk Akuntan Publik dan/atau membentuk Komite dengan tugas tertentu yang meliputi dan tidak terbatas dalam melakukan pengawasan atas pengurusan dan pembinaan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC serta pertanggungjawabannya, dan hasilnya dilaporkan kepada RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XVIII
PEMBUBARAN
Pasal 39
(1)
Pembubaran PT. Rakyat Papua Sejahtera HC dan penunjukan panitia likuidasi ditetapkan dengan Keputusan RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Semua kekayaan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC setelah diadakan likuidasi menjadi milik Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur disampaikan kepada RUPS yang memberikan pembebasan tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu dibebankan oleh karena dan perhitungan laba rugi yang disahkan tidak menggambarkan keadaan PT. Rakyat Papua Sejahtera HC yang sebenarnya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran diatur dalam anggaran dasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIX
ANGGARAN DASAR
Pasal 40
(1)
Anggaran dasar mengatur dan memuat hal-hal yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggaran dasar mengatur dan memuat ketentuan lain yang belum cukup diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Gubernur menetapkan anggaran dasar untuk pertama kalinya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Penetapan dan perubahan atas anggaran dasar dilakukan dalam RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
nama perusahaan dan/atau tempat kedudukan perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
jangka waktu berdirinya perusahaan;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
besarnya modal dasar;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
status perusahaan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya; dan
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
hal-hal lainnya yang akan ditentukan di dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Perusahaan Daerah yang sudah ada sebelum adanya Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk menyesuaikan diri dan tunduk pada Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 22 Desember 2008
GUBERNUR PROVINSI PAPUA,
BARNABAS SUEBU, SH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 22 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
TEDJO SOEPRAPTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2008 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mendirikan perusahaan perseroan milik daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera sebagai Holding Company dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah, mengejar keuntungan, dan meningkatkan nilai perusahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat Papua melalui upaya menggali dan mengembangkan berbagai potensi dan kekayaan yang dimiliki daerah dengan mengedepankan prinsip good corporate governance.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…