PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melayani dan melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, Pemerintah Daerah perlu berupaya melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha di bidang Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b.
bahwa sebagai salah satu bentuk upaya untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya pengaturan mengenai perizinan di bidang Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan;
c.
bahwa atas pelayanan perizinan dimaksud, perlu dipungut retribusi yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1227);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan;
19.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan sungai dan Danau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan sungai dan Danau;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1986 Nomor 60 Seri C Nomor 1);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN LAUT, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi transportasi laut, sungai, danau dan penyeberangan.
6.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.
Kapal adalah kendaraan di air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
9.
Tonase kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonnage/GT) dan tonase bersih (Net Tonnage/NT).
10.
Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal.
11.
Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi Angkutan Laut, Angkutan Sungai, Danau, dan Angkutan Penyeberangan.
12.
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
13.
Pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu.
14.
Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di Sungai, Danau, Waduk, Rawa, Anjir, Kanal dan Terusan untuk mengangkut penumpang barang dan atau hewan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Sungai dan Danau.
15.
Angkutan sungai dan Danau khusus adalah kegiatan angkutan sungai dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain.
16.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
17.
Angkutan Perairan Daratan adalah angkutan yang dilakukan di sungai dan danau dengan menggunakan kapal yang memiliki sertifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana dan perairan.
18.
Usaha angkutan sungai dan danau adalah kegiatan usaha angkutan untuk umum, memungut bayaran yang diselenggarakan di sungai dan danau dengan menggunakan kapal sungai dan danau.
19.
Usaha angkutan penyeberangan adalah usaha dibidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki sertifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana dan perairan.
20.
Barang khusus adalah barang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus.
21.
Bahan Berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang karena sifat dan keadaannya merupakan berbahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
22.
Pengangkutan barang khusus dan bahan berbahaya adalah orang atau badan hukum yang secara sah melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir.
23.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairannya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat pemerintahan dan kegiatan perekonomian yang dipergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik, turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang difasilitasi keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan moda transportasi.
24.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
25.
Pelabuhan khusus adalah Pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
26.
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
27.
Pelabuhan sungai dan danau adalah pelabuhan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan sungai dan danau.
28.
Pelabuhan penyeberangan adalah pelabuhan penyeberangan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan penyeberangan.
29.
Penelitian Administrasi adalah pemeriksaan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas terhadap permohonan beserta lampiran persyaratan yang diajukan oleh badan kepada Dinas meliputi: Pemeriksaan Akte Pendirian Perusahaan, Grosse Akte Kapal, Surat Izin Tempat usaha (SITU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Daftar Tenaga Ahli/Jumlah Karyawan serta Datar Peralatan Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Perusahaan.
30.
Penelitian Fisik adalah pemeriksaan/peninjauan yang dilaksanakan oleh petugas dinas ke lokasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan, seperti peninjauan kapal (meliputi volume kapal beserta mesin pendorong utamanya), peninjauan sarana angkutan darat dan peralatan, serta peninjauan kantor dan peralatan.
31.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah rangkaian penelitian Administrasi dan fisik yang dibuat oleh petugas Dinas guna menindaklanjuti permohonan yang disampaikan/diajukan oleh orang perorangan dan badan kepada Dinas berupa dokumen-dokumen serta peninjauan kantor dan alat-alat penunjang yang dimilikinya, peninjauan kapal miliknya sebagai persyaratan untuk Usaha Perusahaan Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang dihimpun dalam bentuk laporan guna ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Angkutan Penyeberangan.
32.
Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas jasa pelayanan penerbitan perizinan di Bidang Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
33.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
34.
Retribusi Jasa Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian persetujuan pengoperasian kapal dan surat keterangan lainnya kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
35.
Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
36.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
37.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
38.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi pembayaran atas pelayanan perizinan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan disebut dengan nama Retribusi Izin Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan dalam Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan izin di bidang kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penerbitan izin usaha di bidang angkutan laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam Daerah, penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SHIPPER) bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam Daerah, pelabuhan antar/provinsi dan internasional (lintas batas).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh SIUPAL dan SHIPPER diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penerbitan perizinan di bidang Usaha Penunjang Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.
Penerbitan Izin Usaha Tally;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penerbitan Izin Usaha Ekspedisi/Freight Forwarder;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penerbitan Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Penerbitan Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Penerbitan Izin Usaha Depo Peti Kemas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Persetujuan Pengoperasian Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a.
Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Persetujuan pengoperasian kapal angkutan khusus sungai dan danau antar kabupaten/kota dalam Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penerbitan Pas Perairan Daratan bagi kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari GT 7 (> GT 7) sampai dengan GT 300 yang berlayar di perairan daratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal bagi kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari GT 7 (> GT 7) sampai dengan GT 300 yang berlayar di perairan daratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Penerbitan Dokumen Pengawakan Kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari GT 7 (> GT 7) sampai dengan GT 300 yang berlayar di perairan daratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pemberian Izin Pembangunan dan Pengadaan Kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (GT< 7) yang berlayar hanya di perairan daratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Pemberian Izin Pembangunan dan Pengadaan Kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (GT< 7) yang berlayar di laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penerbitan izin di bidang kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
Penetapan rencana induk, DLKr/DLKp pelabuhan penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Izin Pembangunan Prasarana yang melintasi alur sungai dan danau;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penetapan rencana induk pelabuhan laut regional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Izin Pembangunan Pelabuhan Laut Regional (pelabuhan laut antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Izin Pengoperasian Pelabuhan Laut Regional (pelabuhan laut antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Izin Pembangunan Pelabuhan Sungai Regional (pelabuhan sungai antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai Regional (pelabuhan sungai antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Izin Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Regional (pelabuhan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Izin Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Regional (pelabuhan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Izin Pembangunan Pelabuhan Khusus Regional (pelabuhan khusus antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Izin Pengoperasian Pelabuhan Khusus Regional (pelabuhan khusus antar kabupaten/kota dalam Daerah);
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Penetapan Daerah Lingkungan Kerja Perairan (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) pelabuhan laut regional;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Izin Kegiatan Pengerukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Perairan (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Laut Regional atau di wilayah perairan Pelabuhan Khusus Regional;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Izin Kegiatan Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja Perairan (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Laut Regional atau di wilayah perairan Pelabuhan Khusus Regional;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Penetapan izin Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) di pelabuhan regional.
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Pengelolaan Pelabuhan Regional lama atau baru yang dibangun oleh Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 9
Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat ketelitian, jenis peralatan, luas dan volume kapal adalah:
a.
Cara mengukur penggunaan peralatan dengan cara hitungan jumlah alat yang dipergunakan dan jangka waktu pemakaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Cara mengukur penggunaan luas diukur berdasarkan luasan ruangan yang dipergunakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Cara mengukur volume kapal dengan melakukan peninjauan dan pengukuran di lapangan serta penelitian dokumen-dokumen kapal lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 11
Prinsip dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada:
a.
kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemberian pelayanan perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan kepada orang pribadi atau badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 12
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 13
Wilayah Pemungutan Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan meliputi seluruh wilayah Daerah di mana jasa pelayanan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemungutan Retribusi diawali dengan pengisian SPdORD yang wajib dilakukan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan Retribusi yang terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bentuk isi dan cara menggunakan SPdORD dan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 15 (lima belas) hari saat ditetapkan retribusi terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dan tepat waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembayaran Retribusi disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat penyetoran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari setelah STRD sejak jatuh tempo pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dan tata cara untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melaksanakannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan, sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menerima keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1)
Izin yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 16 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
HASAN DAMRI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan dana yang cukup dan memadai untuk pembiayaan Pemerintahan dan Pengembangan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi peluang untuk memungut retribusi daerah baru sesuai dengan Potensi yang terdapat di Daerah antara lain yaitu perizinan di bidang Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Bahwa Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Kalimantan Tengah keberadaannya sangat strategis dan merupakan moda transportasi yang tidak dapat dipisahkan dengan moda transportasi lain yang perlu ditata dalam sistem transportasi Nasional dan dinamis yang mampu mengadaptasi Kemajuan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di masa depan, mempunyai karakteristik mampu melakukan pengangkutan secara massal, menghubungkan dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Tengah melalui laut dan sungai-sungai sebagai penunjang, pendorong serta penggerak pembangunan di segala bidang demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung serta mengoptimalkan pembangunan di segala bidang di Kalimantan Tengah, Bidang Perhubungan Laut, Sungai, danau dan Penyeberangan sangat berperan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemakai jasa Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan, sehingga hasil pembangunan yang direncanakan dan telah dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, guna menjamin keselamatan Pelayaran baik jalan laut maupun sungai, danau dan penyeberangan, maka setiap kapal yang akan dioperasikan diwajibkan memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Administrator Pelabuhan/Kantor Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.