Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, perlu menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. 9. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan kas daerah. 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah; b. menyusun rancangan APBD; c. menetapkan dokumen pelaksanaan APBD; d. melakukan pengendalian atas pelaksanaan APBD; e. menyusun laporan keuangan daerah; f. menyampaikan laporan keuangan daerah kepada Menteri Dalam Negeri; g. menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD kepada DPRD; h. menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; i. menetapkan sistem dan prosedur akuntansi; j. memverifikasi surat perintah pencairan dana; k. membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Bendahara Umum Daerah; l. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan penatausahaan keuangan SKPD; b. menyusun laporan keuangan SKPD; c. menyampaikan laporan keuangan SKPD kepada Sekretaris Daerah; d. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah.
5.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Bendahara Umum Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan kas daerah; b. menatausahakan kas daerah; c. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya; d. menyampaikan laporan kas daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan kas daerah.
6.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
APBD terdiri atas: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; c. Pembiayaan Daerah.
7.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Dana Perimbangan; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
8.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung; b. Belanja Langsung.
9.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan; b. Pengeluaran Pembiayaan.
10.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Catatan atas Laporan Keuangan; e. Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 15 November 2013

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

ttd

TGH. ZAINUL MAJDI

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 15 November 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,

ttd

[NAMA SEKDA]

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap ketentuan mengenai definisi, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah, struktur APBD, dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…