Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 315);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 378);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Laporan realisasi anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Neraca;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Laporan arus kas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 3.721.020.415.490,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja dan Transfer Rp. 3.835.996.351.819,31 Defisit Rp. (114.975.936.329,31)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pembiayaan Penerimaan Rp. 138.672.551.330,90 Pengeluaran Rp. - Surplus Rp. 23.696.615.001,59
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp. 279.268.378.851,68) dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 4.000.306.794.341,68
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp. 3.721.020.415.490,00 Selisih kurang Rp. 279.286.378.851,68
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 266.404.167.580,37 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 4.102.400.519.399,68
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp. 3.835.996.351.819,31 Selisih lebih Rp. 266.404.167.580,37
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Selisih defisit anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp. 12.882.211.271,31 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran defisit setelah perubahan (Rp. 102.093.725.058,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi (Rp. 114.975.936.329,31) Selisih lebih Rp. 12.882.211.271,31
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp. 21.578.826.272,90) dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan Rp. 117.093.725.058,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp. 138.672.551.330,90 Selisih kurang (Rp. 21.578.826.272,90)
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 15.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp. 15.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp. 0,00 Selisih lebih Rp. 15.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah (Rp. 36.578.826.272,90) dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan netto Rp. 102.093.725.058,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Rp. 138.672.551.330,90 Selisih kurang (Rp. 36.578.826.272,90)
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset Rp. 6.266.426.638.401,77
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jumlah kewajiban Rp. 290.340.587.523,75
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah ekuitas dana Rp. 5.976.086.050.878,02
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2012 Rp. 117.662.795.174,90
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Koreksi Kas Rp. 25.888.500,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp. 716.516.117.160,69
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi asset non-keuangan (Rp. 831.492.053.490,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp. 20.983.867.656,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Saldo kas akhir 31 Desember 2012 Rp. 23.696.615.001,59
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2012 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1.
Lampiran I: Laporan realisasi anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Lampiran 1.1: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lampiran 1.2: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Lampiran 1.3: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lampiran 1.4: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Lampiran 1.5: Daftar jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Lampiran 1.6: Daftar piutang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Lampiran 1.7: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Lampiran 1.8: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah T.A. 2012;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Lampiran 1.9: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya T.A. 2012;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 25 September 2013
GUBERNUR LAMPUNG
ttd
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 25 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
Ir. BERLIAN TH, M.M
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR: 11
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan Daerah ini disusun untuk memenuhi ketentuan tersebut dan memberikan gambaran realisasi pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…