Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pelabuhan di Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan retribusi pelayanan kepelabuhan;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Objek retribusi adalah pelayanan kepelabuhan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Golongan retribusi pelayanan kepelabuhan terdiri dari: a. jasa usaha kepelabuhan; dan b. jasa umum kepelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Jasa usaha kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. jasa tambat labuh kapal; b. jasa penggunaan dermaga; c. jasa penggunaan fasilitas bongkar muat; d. jasa penggunaan gudang; dan e. jasa penggunaan lapangan penumpukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Jasa umum kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. jasa pelayanan penumpang; b. jasa pelayanan barang; dan c. jasa pelayanan keamanan dan keselamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Tarif retribusi pelayanan kepelabuhan ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya penyediaan pelayanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
[Nama Gubernur]
Diundangkan di Pontianak pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
[Nama Sekda]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan retribusi pelayanan kepelabuhan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pelabuhan di Provinsi Kalimantan Barat serta memastikan kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, meliputi objek retribusi, golongan retribusi, jenis jasa usaha dan jasa umum kepelabuhan, serta ketentuan tarif retribusi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…