PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Jawa Tengah dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa/wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2373);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4434);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis;
18.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DI PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
7.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
8.
Penyakit adalah suatu kondisi patologis berupa kelainan fungsi dan/atau morfologi suatu organ dan/atau jaringan tubuh manusia, termasuk kelainan biokimia yang akan menimbulkan gangguan fungsi.
9.
Pencegahan dan penanggulangan penyakit adalah kegiatan mencegah penyakit dan menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
10.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
11.
Kejadian luar biasa, selanjutnya disebut KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
12.
Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
13.
Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak lainnya.
14.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
15.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
16.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengawasan Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kemanusiaan;
b.
manfaat;
c.
berdayaguna;
d.
keadilan;
e.
kesejahteraan;
f.
partisipatif;
g.
non diskriminatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pencegahan dan Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat.
(2)
Peningkatkan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandai dengan:
a.
menurunnya angka kesakitan;
b.
menurunnya angka kecacatan;
c.
menurunnya angka kematian;
d.
menurunnya dampak negatif sosial ekonomi;
e.
memperpanjang usia harapan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuMasyarakat
Pasal 5
Masyarakat berhak untuk:
a.
mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
b.
menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
c.
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau;
d.
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Masyarakat berkewajiban untuk:
a.
mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, dan upaya pembangunan berwawasan kesehatan;
b.
melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif;
c.
melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan kuratif dan/atau rehabilitatif;
d.
melaporkan adanya penderita atau diduga penderita penyakit wabah;
e.
mematuhi larangan memasukkan hewan dan/atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit dari daerah tertular dan/atau terduga tertular.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 7
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk:
a.
menetapkan jenis penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan;
b.
menetapkan kawasan dan prosedur penanganan penyakit yang memerlukan tindakan karantina;
c.
melaksanakan sistem kewaspadaaan dan tindakan dini untuk penyakit potensial wabah atau KLB, penyakit tidak menular dan penyakit tertentu yang secara epidemiologis dapat menjadi masalah kesehatan;
d.
menyediakan akses terhadap komunikasi, informasi dan edukasi;
e.
melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memobilisasi sumber daya kesehatan;
g.
memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan;
h.
melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan/atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENETAPAN JENIS PENYAKIT
Bagian KesatuUmum
Pasal 9
(1)
Jenis penyakit yang dilakukan pencegahan dan penanggulangan terdiri dari:
a.
penyakit menular;
b.
penyakit tidak menular;
c.
gangguan jiwa;
d.
penyakit akibat kerja.
(2)
Penetapan jenis Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan kerja yang menyebabkan dampak negatif di masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyakit Menular
Pasal 10
(1)
Penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf a terdiri dari:
a.
menular langsung;
b.
menular bersumber binatang;
c.
menular yang dapat dicegah dengan imunisasi.
(2)
Penyakit menular langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a meliputi:
a.
Human Immunodeficiency Virus(HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome(AIDS);
b.
Tuberculosis(TB);
c.
Kusta;
d.
Infeksi Saluran Pernafasan Akut(ISPA);
e.
Diare;
f.
Influenza A baru;
g.
Typhoid;
h.
Hand food and mouth disease(HFMD);
i.
Hepatitis A;
j.
Hepatitis C.
(3)
Penyakit Menular Bersumber Binatang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi:
a.
Malaria;
b.
Arbovirosis(Demam Berdarah Dengue(DBD), Chikungunya, Japanese Encephalitis(JE));
Penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c meliputi:
a.
Campak;
b.
Polio;
c.
Difteri;
d.
Pertusis;
e.
Tetanus;
f.
Tuberculosis(TB);
g.
Hepatitis B;
h.
Meningitis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyakit Tidak Menular
Pasal 11
Penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf b terdiri dari:
a.
penyakit jantung dan pembuluh darah;
b.
penyakit kanker;
c.
penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik;
d.
penyakit kronik dan degeneratif lainnya;
e.
gangguan akibat kecelakaan dan cidera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatGangguan Jiwa
Pasal 12
Gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf c terdiri dari:
a.
Gangguan mental organik, termasuk gangguan mental simtomatik;
b.
Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif;
c.
Schizophrenia, gangguan skizotipal dan gangguan waham;
d.
Gangguan suasana perasaan;
e.
Gangguan neurotik, gangguan somatoform dan gangguan yang berkaitan dengan stress;
f.
Sindrom perilaku yang berhubungan dengan gangguan fisiologis dan faktor fisik;
g.
Gangguan kepribadian dan perilaku masa dewasa;
h.
Retardasi mental;
i.
Gangguan perkembangan psikologis;
j.
Gangguan perilaku dan emosional dengan onset biasanya pada masa kanak dan remaja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyakit Akibat Kerja
Pasal 13
Penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf d terdiri dari:
a.
Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentuk jaringan parut(silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan siliko tuberkulosis yang silikosis-nya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
b.
Penyakit paru dan saluran pernafasan(bronchopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
c.
Penyakit paru dan saluran pernafasan(bronchopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, hennep dan sisal(bissinosis).
d.
Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
e.
Alvolitis allergika yang disebabkan faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
f.
Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
g.
Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
h.
Penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
i.
Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
j.
Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
k.
Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
l.
Penyakit yang disebabkan oleh air raksa atau persenyawaannya yang beracun.
m.
Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
n.
Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun.
o.
Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
p.
Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbonalifatik atau aromatik yang beracun.
q.
Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
r.
Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
s.
Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
t.
Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol dan keton.
u.
Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogen sianida, hidrogen sulfida atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
v.
Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
w.
Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik(kelainan-kelainan otot, urat tulang, persendian, pembuluh darah tepi atau saraf tepi).
x.
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
y.
Penyakit yang disebabkan oleh radiasi mengion.
z.
Penyakit yang disebabkan oleh penyebab-penyebab fisik, kimiawi atau biologis.
aa.
Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, inyak mineral, antrasena atau persenyawaan produk atau residu dari zat tersebut.
bb.
Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
cc.
Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki resiko kontaminasi khusus.
dd.
Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi.
ee.
Penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Jenis penyakit lain yang kemungkinan timbul dan belum tercantum sebagaimna dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
Pasal 15
(1)
Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(3)
Sasaran pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap orang, lingkungan, sumber penularan lainnya dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit dengan cara intervensi langsung dan/atau tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan dan masyarakat.
(2)
Keadaan lingkungan dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi agama, dan/atau keyakinan, kondisi geografis, adat istiadat, kebiasaan, tingkat pendidikan, sosial ekonomi dan perkembangan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SUMBERDAYA
Pasal 18
(1)
Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit dengan menyediakan sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pembiayaan, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi.
(3)
Semua pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit dilakukan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 20
Setiap orang dan/atau masyarakat dilarang:
a.
dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit;
b.
melakukan pembiaran dan tidak menginformasikan adanya penderita atau terduga penderita berpotensi penyakit wabah;
c.
memasukkan hewan dan/atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit dan/atau terduga tertular penyakit dari luar daerah ke dalam daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 21
(1)
Setiap orang dan/atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pembekuan izin atau;
d.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Pengenaan sanksi administrasi dimaksudkan untuk mendidik wajib retribusi dalam melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 22
(1)
PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana pencegahan dan penanggulangan penyakit;
h.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1(satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 5 Juli 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 5 Juli 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Asisten Ekonomi Dan Pembangunan,
ttd.
SRI PURYONO KARTOSOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Derajat kesejahteraan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia, dapat diketahui dari angka kesakitan, angka kecacatan dan angka kematian akibat penyakit, sehingga dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang sehat dan sejahtera diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Pencegahan dan penanggulangan merupakan upaya yang saling terkait, yang ditandai dengan menurunnya angka kesakitan, kecacatan dan kematian. Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan untuk menghindari atau mengurangi faktor risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit, sedangkan penanggulangan penyakit adalah kegiatan yang dilakukan secara terpadu meliputi: penyelidikan epidemiologis (PE) dan surveilans; penatalaksanaan penderita (pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi/tindakan karantina); pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; pemulasaraan jenasah; penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.
Perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin. Perubahan pola penyakit dimaksud, dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan. Sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit, dengan mempertimbangkan kespesifikan/kearifan lokal dan potensi sumber daya Provinsi Jawa Tengah, mengingat hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan saja, melainkan melibatkan semua sektor terkait.
Peraturan daerah ini menetapkan dan mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jawa Tengah. Hal-hal yang ditetapkan adalah penyakit-penyakit yang harus dicegah dan ditanggulangi. Adapun hal-hal yang diatur adalah penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit termasuk pengaturan penyediaan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah, kabupaten/kota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.