Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, dan PT. BPR Cipatujah Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 465);
15.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 145);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT. BPR INTAN JABAR, PT. BPR KARYA UTAMA JABAR, PT. BPR CIANJUR JABAR, DAN PT. BPR CIPATUJAH JABAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar yang selanjutnya disebut PT. BPR Intan Jabar adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Kabupaten Garut.
6.
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar yang selanjutnya disebut PT. BPR Karya Utama Jabar adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Kabupaten Subang.
7.
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar yang selanjutnya disebut PT. BPR Cianjur Jabar adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Kabupaten Cianjur.
8.
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar yang selanjutnya disebut PT. BPR Cipatujah Jabar adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Kabupaten Tasikmalaya.
9.
Perseroan adalah PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, dan PT. BPR Cipatujah Jabar.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
11.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau usaha bersama antar Daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud
Pasal 2
Maksud penyertaan modal ini adalah untuk pemenuhan modal disetor Pemerintah Daerah pada:
a.
PT. BPR Intan Jabar;
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar;
c.
PT. BPR Cianjur Jabar; dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan
Pasal 3
Tujuan penyertaan modal adalah:
a.
mengembangkan investasi Daerah;
b.
meningkatkan permodalan Perseroan;
c.
mengembangkan pelayanan jasa keuangan dan perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM);
d.
mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah; dan
e.
memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MODAL
Bagian Kesatu Modal Dasar
Pasal 4
(1)
Modal dasar Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
a.
PT. BPR Intan Jabar, sebesar Rp. 35.000.000.000,-(tiga puluh lima miliar rupiah);
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, sebesar Rp. 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah);
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, sebesar Rp. 46.000.000.000,-(empat puluh enam miliar rupiah); dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, sebesar Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah).
(2)
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
PT. BPR Intan Jabar, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 7.000.000.000,-(tujuh miliar rupiah);
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 6.000.000.000,-(enam miliar rupiah);
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 9.200.000.000,-(sembilan miliar dua ratus juta rupiah); dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 4.000.000.000,-(empat miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Modal Ditempatkan
Pasal 5
(1)
Para Pemegang Saham wajib memenuhi modal ditempatkan yang harus disetor pada saat pendirian Perseroan, paling kurang 25%(dua puluh lima persen) dari modal dasar, atau masing-masing sebesar:
a.
PT. BPR Intan Jabar, sebesar Rp. 8.750.000.000,-(delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, sebesar Rp. 7.500.000.000,-(tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, sebesar Rp. 11.500.000.000,-(sebelas miliar lima ratus juta rupiah); dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah).
(2)
Kewajiban pemenuhan modal ditempatkan yang harus disetor penuh pada saat pendirian Perseroan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah:
a.
PT. BPR Intan Jabar, paling kurang sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 1.750.000.000,-(satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, paling kurang sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah);
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, paling kurang sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah); dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, paling kurang sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
(3)
Dalam pemenuhan kewajiban modal ditempatkan dan disetor, pada saat pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada masing-masing perseroan:
a.
PT. BPR Intan Jabar, sebesar Rp. 4.900.000.000,-(empat miliar sembilan ratus juta rupiah);
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, sebesar Rp. 3.646.750.000,-(tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, sebesar Rp. 8.365.566.750,-(delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, sebesar Rp. 1.997.490.000,-(satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Sisa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar kepada masing-masing Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) adalah:
a.
PT. BPR Intan Jabar, sebesar Rp. 2.100.000.000,-(dua miliar seratus juta rupiah);
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, sebesar Rp. 2.353.250.000,-(dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, sebesar Rp. 834.433.250,-(delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, sebesar Rp. 2.002.510.000,-(dua miliar dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemenuhan sisa kewajiban pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah, yang besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 8
(1)
Perseroan wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
(3)
Gubernur memberikan laporan semesteran kepada DPRD mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan nama Perseroan, maka penyertaan modal Daerah dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 24 Oktober 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 25 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
WAWAN RIDWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11 SERI E
Penjelasan Umum
Dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM) khususnya yang berada di Kabupaten Garut, Subang, Cianjur dan Tasikmalaya melalui keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan, telah dilakukan merger sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing usaha, koordinasi dan efisiensi serta untuk mengefektifkan pengawasan dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Merger dilakukan terhadap 7(tujuh) PD. BPR di Kabupaten Garut menjadi PD. BPR LPK Garut Kota dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000.000,-(tiga puluh lima miliar rupiah); merger 5(lima) PD. BPR LPK di Kabupaten Subang menjadi PD.BPR Jalancagak dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah); merger 9(sembilan) PD. BPR LPK di Kabupaten Cianjur menjadi PD. BPR Warungkondang dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 46.000.000.000,-(empat puluh enam miliar rupiah); dan merger 2(dua) PD. BPR di Kabupaten Tasikmalaya menjadi PD. BPR LPK Cipatujah dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah).

Selanjutnya PD. BPR LPK Garut Kota, PD. BPR LPK Jalancagak, PD. BPR LPK Warungkondang dan PD. BPR Cipatujah berubah status hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Dalam pelaksanaan kegiatan PT BPR tersebut, terdapat beberapa hambatan antara lain terbatasnya kualitas sumberdaya manusia, sarana dan prasarana yang kurang memadai dibandingkan dengan perbankan swasta pada umumnya, dan kebutuhan permodalan, sehingga perlu dilakukan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.

Dalam menjalankan usahanya, PT. BPR wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Salah satu wujud dari upaya transparansi dari pengelolaan dana masyarakat di PT. BPR adalah melalui pelaporan neraca keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kepada Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…