Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
b.
bahwa dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan antara lain penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadi erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsor, terganggu flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro, oleh karena perlu dilakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang tepat serta terintegrasi dengan kegiatan pertambangan;
c.
bahwa dalam melaksanakan reklamasi pasca tambang di Provinsi Jambi perlu ada pedoman pengaturan yang menjadi payung hukum bagi pihak yang berkepentingan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Reklamasi Pasca Tambang di Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 6).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG REKLAMASI DAN PASCATAMBANG DI PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi
2.
Gubernur adalah Gubernur Jambi
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
4.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
6.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabunganya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
7.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
8.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
9.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
10.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
11.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
12.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
13.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
14.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
15.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
16.
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
17.
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
18.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
19.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
20.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
21.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
22.
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
23.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
24.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
25.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
26.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
27.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
29.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
30.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
31.
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
32.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
33.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
34.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
35.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
36.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
37.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
38.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
39.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 2
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.
(2)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
(3)
Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4)
Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
a.
penambangan terbuka; dan
b.
penambangan bawah tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:
a.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan
b.
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip:
a.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;
b.
keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c.
konservasi mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) huruf a dan ayat(2) huruf a, paling sedikit meliputi:
a.
perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
c.
penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
d.
pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
e.
memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
f.
perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) huruf b dan ayat(2) huruf b, meliputi:
a.
perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/buruh; dan
b.
perlindungan setiap pekerja buruh dari penyakit akibat kerja.
(3)
Prinsip konservasi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf c, meliputi:
a.
penambangan yang optimum;
b.
penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan pemurnian yang efektif dan efisien;
c.
pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah, dan mineral ikutan serta batubara kualitas rendah; dan
d.
pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan pemurnian.
(4)
Dalam hal mineral ikutan dari sisa penambangan, pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf a, huruf b, dan huruf c mengandung radioaktif, wajib melakukan analisis keselamatan radiasi untuk tenorm dan melaksanakan intervensi terhadap paparan radiasi yang berasal dari tenorm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada gubernur.
(2)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(3)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus sesuai dengan:
a.
prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
c.
kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
d.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Reklamasi
Pasal 7
(1)
Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
(2)
Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun.
(3)
Dalam hal umur tambang kurang dari 5(lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(4)
Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) paling sedikit memuat:
a.
tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
b.
rencana pembukaan lahan;
c.
program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen;
d.
kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
e.
rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(5)
Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat(4) huruf c meliputi:
a.
tempat penimbunan tanah penutup;
b.
tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;
c.
jalan;
d.
pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
e.
bangunan/instalasi sarana penunjang;
f.
kantor dan perumahan;
g.
pelabuhan khusus; dan/atau
h.
lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing
(6)
Perusahaan wajib menyampaikan Rencana Reklamasi periode lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) atau sesuai dengan umur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) kepada Gubernur sebelum memulai kegiatan eksploitasi/operasi produksi.
(7)
Rencana Reklamasi periode lima tahun berikutnya disampaikan kepada Gubernur sebelum berakhirnya pelaksanaan reklamasi periode lima tahun pertama dan begitu pula untuk seterusnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rencana Pascatambang
Pasal 8
Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
a.
profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;
b.
deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;
c.
rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;
d.
program pascatambang, meliputi:
1.
reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
2.
pemeliharaan hasil reklamasi;
3.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
4.
pemantauan.
e.
organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
f.
kriteria keberhasilan pascatambang; dan
g.
rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang membidangi pertambangan Mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN RENCANA PASCATAMBANG
Bagian Kesatu Persetujuan Rencana Reklamasi
Pasal 10
(1)
Gubernur sesuai kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2)
Dalam hal rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Pasal 7, Gubernur sesuai kewenangannya mengembalikan rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kalender kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila terjadi perubahan atas:
a.
sistem dan metode penambangan yang telah disetujui;
b.
kapasitas produksi;
c.
umur tambang;
d.
tata guna lahan; dan/atau
e.
dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 180(seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan reklamasi tahun berikutnya kepada Gubernur.
(3)
Gubernur sesuai kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana reklamasi.
(4)
Dalam hal perubahan rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Gubernur sesuai kewenangannya mengembalikan pengajuan perubahan rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali perubahan rencana reklamasi yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kalender kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persetujuan Rencana Pascatambang
Pasal 12
(1)
Gubernur sesuai kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 60(enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
(2)
Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Gubernur sesuai kewenangannya mengembalikan rencana pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kalender kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana pascatambang apabila terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Perubahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan kepada Gubernur.
(3)
Gubernur sesuai kewenangannya memberikan persetujuan atas perubahan rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 90(sembilan puluh) hari kalender sejak menerima pengajuan perubahan rencana pascatambang.
(4)
Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2(dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Reklamasi Tahap Eksplorasi
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada tahap operasi produksi.
(2)
Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau sarana penunjang.
(3)
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Reklamasi dan Pascatambang Tahap Operasi Produksi
Pasal 15
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
(2)
Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 wajib dilakukan paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang
Pasal 17
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1(satu) tahun kepada Gubernur.
(2)
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) Gubernur sesuai kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan reklamasi secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.
(2)
Dalam hal seluruh kegiatan, usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang.
(3)
Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3(tiga) bulan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(2) Gubernur sesuai kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan pascatambang secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1)
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:
a.
jaminan reklamasi; dan
b.
jaminan pascatambang.
(2)
Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri atas:
a.
jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
b.
jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jaminan Reklamasi
Pasal 23
(1)
Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.
(2)
Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.
(3)
Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi.
(2)
Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
rekening bersama bank pemerintah;
b.
deposito Berjangka pada bank Pemerintah;
c.
bank Garansi pada bank Pemerintah atau bank swasta nasional; atau
d.
cadangan akuntansi
(3)
Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus menutup seluruh biaya pelaksanaan kegiatan reklamasi.
(2)
Biaya pelaksanaan kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah memperhitungkan pelaksanaan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(3)
Jaminan Reklamasi dapat ditempatkan dalam bentuk mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat.
(4)
Besarnya Jaminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dihitung berdasarkan biaya:
a.
Biaya Langsung, antara lain:
1.
penatagunaan lahan
2.
revegetasi
3.
pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, dan
4.
pekerjaan sipil.
b.
Biaya Tidak Langsung, antara lain:
1.
mobilisasi dan demobilisasi;
2.
perencanaan kegiatan reklamasi;
3.
administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana reklamasi; dan
4.
supervisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi.
(2)
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Gubernur dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.
(3)
Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan biaya dapat dicairkan oleh pemegang IUP atau IUPK setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(2)
Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi kepada Gubernur berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jaminan Pascatambang
Pasal 28
(1)
Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pascatambang.
(2)
Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditempatkan setiap tahun dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah.
(3)
Penempatan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender sejak rencana pascatambang disetujui oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan pascatambang.
(2)
Apabila berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan pascatambang menunjukkan pascatambang tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Gubernur dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan pascatambang.
(3)
Dalam hal jaminan pascatambang tidak menutupi untuk menyelesaikan pascatambang, kekurangan biaya untuk penyelesaian pascatambang menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.
(2)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan pascatambang kepada Gubernur dengan melampirkan program dan rencana biaya pascatambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN LAHAN BEKAS TAMBANG
Pasal 31
(1)
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan penundaan penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) baik sebagian atau seluruhnya kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk pertambangan.
(3)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangan mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1), Pasal 7 ayat(4) dan ayat(5), Pasal 9, Pasal 11 ayat(1), Pasal 13 ayat(1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat(1), Pasal 19, Pasal 20 ayat(1), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 25.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penambangan; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Peringatan tertulis diberikan kepada Perusahaan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(1).
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan paling banyak 3(tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1(satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam hal Perusahaan setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Gubernur menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan penambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
ditetapkan di Jambi pada tanggal 24 Juli 2013
GUBERNUR JAMBI
ttd
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 24 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI JAMBI
ttd
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Kekayaan alam indonesia, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang tidak terbaharukan dan mempunyai peran penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu dalam pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan dikontrol oleh rakyat agar memberi kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejatraan rakyat secara berkeadilan. Pengelolaan pertambangan batubara merupakan kegiatan yang memiliki dampak yang besar dan negatif terhadap sosial dan ekologis. Kekayaan alam hayati dan ekosistim pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan suatu unsur akan berakibat terganggunya ekosistim. Dengan mempertimbangkan perkembangan pertambangan batubara mempunyai dampak yang sangan negatif terhadap ekologi dan sosiologi daerah khususnya pada saat pasca tambang maka diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur dan mempertegas pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…