Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2013, perlu dilakukan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
28.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara;
29.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
30.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara;
31.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara;
32.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara;
33.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 diubah sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula: Rp 5.500.000.000.000,00
b.
Bertambah: Rp 500.000.000.000,00
c.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan: Rp 6.000.000.000.000,00
2.
BELANJA
a.
Semula: Rp 5.500.000.000.000,00
b.
Bertambah: Rp 500.000.000.000,00
c.
Jumlah Belanja Setelah Perubahan: Rp 6.000.000.000.000,00
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan: Rp 600.000.000.000,00
b.
Pengeluaran: Rp 100.000.000.000,00
c.
Pembiayaan Neto: Rp 500.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sebesar Rp 6.000.000.000.000,00 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah: Rp 800.000.000.000,00
b.
Dana Perimbangan: Rp 5.000.000.000.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 200.000.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Pajak Daerah: Rp 500.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah: Rp 100.000.000.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 150.000.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Rp 50.000.000.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak: Rp 400.000.000.000,00
b.
Dana Alokasi Umum: Rp 4.200.000.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus: Rp 400.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sebesar Rp 6.000.000.000.000,00 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung: Rp 3.600.000.000.000,00
b.
Belanja Langsung: Rp 2.400.000.000.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai: Rp 1.800.000.000.000,00
b.
Belanja Bunga: Rp 0,00
c.
Belanja Subsidi: Rp 0,00
d.
Belanja Hibah: Rp 900.000.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial: Rp 450.000.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten: Rp 225.000.000.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan: Rp 225.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai: Rp 1.200.000.000.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa: Rp 720.000.000.000,00
c.
Belanja Modal: Rp 480.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 ditetapkan sebesar Rp 500.000.000.000,00 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan: Rp 600.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 100.000.000.000,00
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
SILPA Tahun Sebelumnya: Rp 600.000.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan: Rp 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 0,00
(3)
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Pembentukan Dana Cadangan: Rp 0,00
b.
Penyertaan Modal: Rp 100.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang: Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI: Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII: Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
9.
Lampiran IX: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII: Daftar dana cadangan daerah;
13.
Lampiran XIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Sumatera Utara menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Ditetapkan di Medan
pada tanggal 10 Desember 2013

GUBERNUR SUMATERA UTARA,

ttd

GATOT PUJO NUGROHO

Diundangkan di Medan
pada tanggal 10 Desember 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,

ttd

[NAMA SEKDA]

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara.

APBD Tahun Anggaran 2013 ini merupakan perubahan dari Rancangan Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2013.

APBD Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Utara setelah perubahan menunjukkan total pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 6.000.000.000.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 500.000.000.000,00 yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…