Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, telah diatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor. 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 9, angka 11, angka 15, angka 17, angka 24, angka 26 diubah, angka 35, dan angka 36 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Unit Kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK, adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama pemerintah daerah menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara/Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan daerah yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan daerah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS, adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Rekening Kas Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber daerah sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
33.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 1
35.
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
36.
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga diberi judul, Pasal 6 ayat(1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala SKPKD selaku PPKD sekaligus BUD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, Kepala SKPD menetapkan Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 14 ayat(1) dan ayat(2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sebagai bendahara kepada Kepala SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 25 ayat(2), ayat(3), ayat(4) dan ayat(5) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Bantuan sosial kemasyarakatan dapat berupa uang dan/atau barang yang diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian bantuan sosial terdiri dari bantuan yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian bantuan sosial yang direncanakan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sedangkan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya ditetapkan berdasarkan proposal yang disetujui oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Belanja Bagi Hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 26 ayat(1) dan ayat(2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Belanja tidak terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya(SiLPA) mencakup pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Penerimaan Pembiayaan, Penghematan Belanja, Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan sisa dana kegiatan lanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 38 diubah dengan menambahkan 2(dua) ayat baru yaitu ayat(8) dan ayat(9) sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1)
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12(dua belas) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup deposito berjangka waktu 3(tiga) bulan sampai dengan 12(dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara(SUN), Sertifikat Bank Indonesia(SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara(SPN).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12(dua belas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non-permanen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah provinsi dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah provinsi untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat(3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah provinsi untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat(3) bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah provinsi dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Investasi jangka panjang Pemerintah Provinsi dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah pada tahun-tahun sebelumnya, tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang Penyertaan Modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dalam hal Pemerintah Provinsi akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal berkenaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 39 ayat(2), ayat(3), dan ayat(4) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1)
Investasi Pemerintah Provinsi dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Divestasi Pemerintah Provinsi dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan pada jenis hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Divestasi Pemerintah Provinsi yang dialihkan untuk diinvestasikan kembali dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal(investasi) Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penerimaan hasil atas investasi Pemerintah Provinsi dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Kepala SKPKD melakukan penatausahaan atas pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 103 ayat(1) diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai dengan nota keuangan Perubahan APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
DPRD menetapkan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengambilan Keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 19 November 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
d.t.o
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 19 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
d.t.o.
MUKTI SULAIMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sehubungan dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini menyebabkan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketentuan mengenai definisi, struktur organisasi pengelolaan keuangan, tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan, ketentuan tentang investasi, divestasi, dan penyertaan modal daerah, serta mekanisme perubahan APBD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…