PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa perempuan dan anak merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua;
b.
bahwa perempuan dan anak masih sering menjadi korban tindak kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Anak dari Tindak Kekerasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disebut DPRP adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Perempuan adalah warga negara Indonesia jenis kelamin perempuan.
6.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang atau lebih, terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga atau masyarakat.
8.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
9.
Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
10.
Korban adalah perempuan dan/atau anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan tindak kekerasan.
11.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
12.
Lembaga Pelayanan Terpadu adalah lembaga yang memberikan pelayanan secara terpadu bagi korban tindak kekerasan.
13.
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan terhadap korban tindak kekerasan baik fisik, psikis maupun sosial.
14.
Rumah Aman adalah tempat perlindungan sementara bagi korban tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan berasaskan:
a.
keadilan;
b.
kesetaraan gender;
c.
non diskriminasi;
d.
kepentingan terbaik bagi korban;
e.
penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia;
f.
kerahasiaan;
g.
keterpaduan; dan
h.
kekeluargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan bertujuan untuk:
a.
menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak;
b.
memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban tindak kekerasan;
c.
mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d.
menindak pelaku tindak kekerasan;
e.
memulihkan kondisi fisik, psikis dan sosial korban; dan
f.
mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan meliputi:
a.
pencegahan;
b.
perlindungan;
c.
penanganan;
d.
rehabilitasi; dan
e.
pendampingan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian KesatuKewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
menyusun kebijakan perlindungan perempuan dan anak;
b.
menyediakan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak;
c.
menyediakan fasilitas pelayanan terpadu;
d.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e.
melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat;
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
g.
memberikan laporan kepada DPRP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 7
Masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan melalui:
a.
pelaporan tindak kekerasan;
b.
pendampingan korban;
c.
pemberian bantuan sosial; dan
d.
partisipasi dalam program pencegahan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENCEGAHAN
Pasal 9
(1)
Pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan melalui:
a.
penyuluhan dan sosialisasi;
b.
pendidikan;
c.
pemberdayaan ekonomi; dan
d.
penguatan kelembagaan.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Bagian KesatuPerlindungan Umum
Pasal 10
Setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perlindungan terhadap korban tindak kekerasan meliputi:
a.
perlindungan fisik;
b.
perlindungan psikis;
c.
perlindungan sosial; dan
d.
perlindungan hukum.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan sejak pelaporan hingga proses hukum selesai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRumah Aman
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan Rumah Aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban tindak kekerasan.
(2)
Rumah Aman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Aman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENANGANAN
Pasal 13
(1)
Penanganan korban tindak kekerasan dilakukan melalui Lembaga Pelayanan Terpadu.
(2)
Lembaga Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberikan pelayanan:
a.
kesehatan;
b.
psikologis;
c.
sosial; dan
d.
hukum.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan secara gratis kepada korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
REHABILITASI
Pasal 14
(1)
Rehabilitasi terhadap korban tindak kekerasan dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik, psikis dan sosial.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
rehabilitasi medis;
b.
rehabilitasi psikososial; dan
c.
rehabilitasi sosial.
(3)
Biaya rehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDAMPINGAN HUKUM
Pasal 15
(1)
Korban tindak kekerasan berhak mendapatkan pendampingan hukum.
(2)
Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
(3)
Biaya pendampingan hukum dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
monitoring;
b.
evaluasi; dan
c.
pelaporan.
(3)
Hasil pengawasan dilaporkan kepada DPRP paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan; atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.
pembayaran ganti rugi; dan
b.
pelaksanaan kewajiban tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM OCTOVIANUS ATURURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
RENI A. MALAIHOMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Perempuan dan anak merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Namun dalam kenyataannya, perempuan dan anak masih sering menjadi korban tindak kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus ditangani secara serius. Oleh karena itu, diperlukan suatu regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, penanganan, rehabilitasi dan pendampingan hukum.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Papua Barat yang adil, beradab dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.