PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat;
c.
bahwa perusahaan dalam kegiatan usahanya menimbulkan dampak baik sosial maupun lingkungan untuk itu selayaknya perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d.
bahwa perusahaan disamping memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha juga perlu diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3491);
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4675);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
14.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
15.
Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 52).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
4.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TSLP adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
5.
Perusahaan adalah badan usaha yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa bertujuan memperoleh keuntungan dan pendirian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
7.
Wilayah sasaran adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/daerah perairan yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung oleh keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan/atau non fisik.
8.
Forum Pelaksana TSLP adalah forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program TSLP, baik melibatkan dan/atau tidak melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TSLP sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan evaluasi TSP perusahaan penyelenggara TSLP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Daerah tentang TSLP dimaksudkan untuk:
a.
memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kalimantan Tengah; dan
b.
memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah agar pelaksanaan TSLP sesuai dengan program kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Daerah tentang TSLP adalah:
a.
terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b.
memberikan arahan dan pedoman penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi terpadu;
c.
terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan secara terpadu dan berdaya guna;
d.
melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang;
e.
meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan
f.
terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSLP dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian KesatuAsas
Pasal 4
Pelaksanaan TSLP berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
kepentingan umum;
c.
non diskriminasi;
d.
kepatuhan pada hukum dan etika bisnis;
e.
kebersamaan;
f.
partisipatif dan aspiratif;
g.
keterbukaan;
h.
berkelanjutan;
i.
berwawasan lingkungan;
j.
kemandirian; dan
k.
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPedoman
Pasal 5
Pelaksanaan TSLP berpedoman pada:
a.
prinsip manajemen yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
b.
profesional;
c.
transparan;
d.
akuntabilitas;
e.
kreatif dan inovatif;
f.
terukur;
g.
program perbaikan berkelanjutan;
h.
kebijakan yang berkeadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Lingkup
Pasal 6
(1)
Ruang lingkup TSLP meliputi program-program yang dilaksanakan oleh perusahaan melalui:
a.
bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b.
peningkatan kualitas pendidikan masyarakat dan kebudayaan;
c.
peningkatan taraf kesehatan masyarakat;
d.
kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup;
e.
memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan; dan
f.
pengembangan infrastruktur publik yang selaras dengan program-program pemerintah daerah dan kegiatan usaha perusahaan.
(2)
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam rangka keberdayaan masyarakat berlaku dalam kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pembiayaan pelaksanaan TSLP sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau wajib dialokasikan secara khusus dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
(2)
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSLP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota yang di wilayahnya tidak terdapat perusahaan atau terdapat perusahaan namun dalam jumlah terbatas, sehingga tidak memiliki atau memiliki program TSLP yang jangkauannya terbatas, dapat mengajukan usulan program TSLP kepada perusahaan atau Forum Pelaksana TSLP, agar memperoleh pembagian dari program TSLP dengan tembusan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi dengan perusahaan dan Forum Pelaksana TSLP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MANFAAT
Pasal 9
Manfaat TSLP adalah:
a.
bagi perusahaan, TSLP bermanfaat sebagai perwujudan akuntabilitas publik, pencitraan, kepercayaan, keamanan sosial, keamanan investasi dan keberlanjutan perusahaan;
b.
bagi masyarakat, TSLP bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, kenyamanan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, tersedianya infrastruktur publik yang memadai, mengurangi kesenjangan sosial ekonomi; dan
c.
bagi pemerintah daerah, TSLP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam membantu mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN TSLP
Pasal 10
(1)
Pelaksana TSLP terdiri dari:
a.
Badan usaha yang berstatus badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, yayasan dan koperasi; dan
b.
Badan usaha yang tidak berstatus badan hukum yaitu Firma (Fa) dan Perseroan Komanditer (CV); dan
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Kalimantan Tengah.
(3)
Perusahaan yang tidak termasuk dalam ayat (1) dan/atau perorangan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup berdasarkan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan sektor usahanya, dipersamakan dengan Perseroan Terbatas yang diwajibkan melaksanakan TSLP di wilayah Kalimantan Tengah.
(4)
Pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3) adalah semua Perusahaan dan/atau Perorangan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
(5)
Pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3) yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, namun memiliki ukuran usaha dengan modal dasar dan/atau modal yang dapat dipersamakan dengan itu sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) tetap wajib menjalankan Program TSLP.
(6)
Perusahaan pelaksana TSLP tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam melaksanakan TSLP, perusahaan berwenang:
a.
menyusun, menata, merancang dan melaksanakan program kegiatan TSLP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TSLP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan;
c.
menetapkan aturan berperilaku (code of conduct) bagi pimpinan perusahaan, manajer dan karyawan perusahaan yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan etika perusahaan; dan
d.
menetapkan bahwa TSLP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PROGRAM TSLP
Pasal 12
(1)
Program TSLP meliputi:
a.
bina lingkungan dan sosial;
b.
kemitraan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan
c.
program langsung pada masyarakat.
(2)
Program-program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam rangka perwujudan kesejahteraan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan, kebudayaan, meningkatkan taraf kesehatan, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
FORUM PELAKSANA TSLP
Pasal 13
(1)
Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TSLP yang bertujuan agar program-program TSLP terencana secara terpadu, harmonis, efisien dan berkelanjutan.
(2)
Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya Forum Pelaksana TSLP.
(3)
Forum Pelaksana TSLP yang sudah terbentuk sebelum terbitnya Peraturan Daerah ini dapat tetap berjalan dengan melakukan penyesuaian atau penyelarasan yang dianggap perlu.
(4)
Pembentukan Forum Pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Kelembagaan dan/atau pembentukan Forum Pelaksana TSLP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TSLP kepada Forum Pelaksana TSLP.
(2)
Forum Pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TSLP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam menjalankan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2), Forum TSLP dapat meminta kepada Perusahaan laporan mengenai:
a.
Rencana Program TSLP yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan; dan
b.
Laporan Tahunan Pelaksanaan Program TSLP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam menyusun perencanaan program TSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Perusahaan dapat melibatkan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah terbukti bersungguh-sungguh melaksanakan TSLP.
(2)
Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 17
(1)
Penyelesaian sengketa TSLP pada tahap pertama diupayakan diselesaikan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18
Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 28 Nopember 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 28 Nopember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2012 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
AMIR HAMZAH K. HADI
Penjelasan Umum
Propinsi Kalimantan Tengah merupakan propinsi yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam, baik pertambangan maupun perkebunan serta sektor perdagangan yang saat ini tumbuh dengan pesat. Potensi tersebut saat ini telah dimanfaatkan dan didayagunakan oleh berbagai perusahaan nasional (BUMN maupun swasta) maupun perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi di Propinsi Kalimantan Tengah sejauh ini memberikan manfaat berupa pembayaran pajak dan retribusi serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat; namun demikian perusahaan-perusahaan tersebut mampu memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat maupun lingkungan di sekitar tempat kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi.
Seiring dengan globalisasi, perusahaan dituntut untuk memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sehingga dapat meminimalisasi dampak negatif kehadiran perusahaan terhadap masyarakat maupun lingkungan. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas telah mengadopsi konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Disamping itu beberapa undang-undang tentang penanaman modal, undang-undang tentang mineral dan batu bara dan undang-undang tentang kehutanan juga mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dalam berbagai bentuk.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan disamping bertujuan untuk meminimalisasi dampak negatif kehadiran perusahaan, juga memiliki tujuan untuk menjamin keberlanjutan perusahaan melalui dampak positif yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat maupun lingkungan. Sehingga konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dapat terwujud.
Propinsi Kalimantan Tengah berkepentingan untuk mengarahkan dan menyelaraskan program-program perusahaan yang beroperasi di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sehingga program-program tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan yang ada di Propinsi Kalimantan Tengah.
Untuk itu tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. Mengatur hubungan antara pemerintah, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dalam rangka pelaksanaan program-program perusahaan yang beroperasi di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. Menyelaraskan program-program perusahaan yang beroperasi di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, sehingga tujuan pembangunan di Propinsi Kalimantan Tengah tercapai;
c. Mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi program-program perusahaan yang beroperasi di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. Memberikan dasar hukum bagi pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan perbaikan kualitas lingkungan;
e. Memberikan dasar hukum pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yaitu:
1. Prinsip Kepedulian
2. Prinsip Keterpaduan
3. Prinsip Kesadaran Umum
4. Prinsip Kemandirian
5. Prinsip Manajemen
6. Prinsip Kepatuhan Hukum dan Norma
7. Mutualitas
8. Sensitivitas
9. Etika Bisnis
10. Keberpihakan
11. Inisiasi
12. Kemitraan
13. Non Diskriminasi
14. Interdependensi antar stakeholders (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Manfaat, Pelaksanaan, Program-program mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Penghargaan, Penyelesaian Sengketa dan Pemberian Sanksi Administratif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.