Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Jawa Barat memiliki berbagai khasanah budaya yang merupakan hasil cipta, karsa dan karya masyarakat yang harus dilestarikan, sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat serta aset nasional;
b.
bahwa dalam upaya melestarikan warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun takbenda, perlu dilakukan upaya strategis melalui konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Herritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa, Sastera dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 6 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 7 Seri E);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 44);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN WARISAN BUDAYA JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan tugas dan fungsi pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
7.
Kebudayaan Jawa Barat adalah hasil cipta, karsa dan karya masyarakat yang hidup dan berkembang secara turun temurun dalam lingkungan masyarakat di Jawa Barat.
8.
Warisan Budaya adalah kebudayaan yang terdapat di Daerah baik benda maupun takbenda, meliputi cagar budaya, ekspresi budaya tradisional (folklore), pengetahuan tradisional dan lanskap budaya.
9.
Pelestarian Warisan Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan warisan budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.
10.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
11.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Pelestarian warisan budaya Daerah dimaksudkan untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan warisan budaya Daerah yang bersifat benda maupun takbenda.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan warisan budaya Daerah "benda" adalah peninggalan budaya materiil(tangible), merupakan tinggalan budaya yang dapat disentuh, seperti candi, masjid, keris dan sebagainya. Yang dimaksud dengan warisan budaya Daerah "takbenda" adalah peninggalan budaya immateriil(intangible), merupakan tinggalan budaya yang tidak dapat disentuh tetapi hanya bisa dirasakan karena berupa nilai-nilai yang terkandung dalam tinggalan budaya itu sendiri, seperti kesenian, nilai gotong royong, hukum adat, nilai filosofi pada motif batik tradisional, dan sebagainya.
Pasal 3
Pelestarian warisan budaya Daerah bertujuan:
a.
melestarikan warisan budaya Daerah sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat dan aset nasional;
b.
meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Jawa Barat melalui warisan budaya;
c.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan warisan budaya Daerah; dan
d.
mempromosikan tinggalan karya budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup pelestarian warisan budaya Daerah meliputi upaya:
a.
perlindungan, terdiri atas kegiatan:
1.
inventarisasi, registrasi dan dokumentasi;
2.
penyelamatan;
3.
pengamanan;
4.
zonasi;
5.
pemeliharaan;
6.
pemugaran/perbaikan; dan
7.
rekonstruksi
b.
pengembangan, terdiri atas kegiatan:
1.
penelitian;
2.
revitalisasi; dan
3.
adaptasi.
c.
pemanfaatan dan promosi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Perlindungan", adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran/perbaikan warisan budaya. Yang dimaksud dengan "Pengembangan", adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi warisan budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. Yang dimaksud dengan "Pemanfaatan", adalah pendayagunaan warisan budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
BAB II
PELESTARIAN
Bagian Kesatu Perlindungan
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah memberikan perlindungan atas warisan budaya Daerah.
(2)
Warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Cagar budaya, terdiri atas:
1.
benda cagar budaya;
2.
bangunan cagar budaya;
3.
struktur cagar budaya;
4.
situs cagar budaya; dan
5.
kawasan cagar budaya.
b.
ekspresi budaya tradisional(folklore), meliputi salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
1.
verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya susastera ataupun narasi informatif, termasuk cerita rakyat dan puisi rakyat;
2.
musik, mencakup vokal, instrumental atau kombinasinya, berupa lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
3.
upacara adat, termasuk pembuatan alat dan bahan;
4.
pakaian adat;
5.
beladiri, dan permainan tradisional;
6.
teater, mencakup pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
7.
benda pusaka;
8.
seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil atau kombinasinya, berupa lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, instrumen musik, serta tekstil, dan produk tekstil tradisional;
9.
karawitan;
10.
pedalangan;
11.
tari;
12.
bahasa, sastera dan aksara Daerah;
13.
pertunjukan rakyat;
14.
film; dan
15.
makanan tradisional.
c.
pengetahuan tradisional, meliputi:
1.
pengetahuan medis secara tradisional, termasuk obat dan tata cara pengobatan;
2.
pengetahuan ekologis secara tradisional;
3.
pengetahuan astronomi tradisional;
4.
pengetahuan bercocok tanam/pertanian tradisional;
5.
pengetahuan berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya genetik secara tradisional;
6.
pengetahuan pemecahan masalah teknik secara tradisional;
7.
hukum adat; dan
8.
pengetahuan tradisional lainnya.
d.
lanskap budaya, berupa keraton, kampung adat atau permukiman tradisional, termasuk masyarakat hukum adat.
(3)
Rincian warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Rincian warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat berubah sesuai perkembangan, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
Perlindungan warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara inventarisasi, registrasi, dokumentasi, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran/perbaikan, dan rekonstruksi warisan budaya serta nilai-nilai kebudayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan inventarisasi, registrasi dan dokumentasi warisan budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Penyelamatan warisan budaya Daerah dilakukan untuk:
a.
mencegah kerusakan, kehancuran dan kepunahan serta mempertahankan nilai-nilai yang terkandung didalamnya; dan
b.
mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan warisan budaya Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelamatan warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
(3)
Keadaan darurat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
adanya ancaman kerusakan, kehilangan dan kepunahan baik oleh manusia dan/atau alam yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan;
b.
kejadian yang tidak terencana; dan
c.
harus ditangani segera dan seketika untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
(4)
Keadaan biasa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
adanya ancaman kerusakan, kehilangan dan kepunahan baik oleh manusia dan/atau alam yang upaya penyelamatannya tidak harus dilakukan segera; dan
b.
upaya perencanaan telah tertuang dalam dokumen perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Setiap orang berhak melakukan penyelamatan warisan budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
Pasal 9
(1)
Warisan budaya Daerah yang terancam rusak, hancur atau punah dilakukan dengan cara revitalisasi, rekonstruksi, relokasi, dan replika.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menjaga dan merawat warisan budaya Daerah dari pencurian, pelapukan, pengurangan nilai dan penghilangan nilai serta perusakan baru.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Rekonstruksi", adalah upaya mengembalikan warisan budaya sebatas kondisi yang diketahui, dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak, dan/atau menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli yang telah rusak dan/atau tidak ditemukan. Termasuk dalam pengertian rekonstruksi adalah upaya pengembalian karya budaya takbenda.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemilik/ahli waris budaya mengupayakan penyelamatan warisan budaya Daerah yang berada di luar Daerah dan/atau luar negeri.
(2)
Dalam melaksanakan penyelamatan warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemilik/ahli waris budaya berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau instansi terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Pengamanan warisan budaya Daerah dilakukan untuk menjaga dan mencegah warisan budaya agar tidak hilang, rusak, hancur atau punah
(2)
Pengamanan warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kewajiban pemilik dan/atau pihak yang menguasai warisan budaya Daerah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Pengamanan warisan budaya Daerah harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan dan/atau pariwisata.
(2)
Pengamanan warisan budaya Daerah dapat dilakukan melalui transformasi keterampilan dan pemuliaan terhadap nilai-nilai budaya serta memberi pelindung, menyimpan dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Perlindungan warisan budaya Daerah dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi.
(2)
Sistem zonasi warisan budaya Daerah dalam bentuk cagar budaya Provinsi atau mencakup lebih dari 1(satu) Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Pemanfaatan zona pada warisan budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif dan/atau religi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
(1)
Sistem zonasi mengatur fungsi ruang warisan budaya Daerah.
(2)
Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat terdiri atas:
a.
zona inti;
b.
zona penyangga;
c.
zona pengembangan; dan/atau
d.
zona penunjang.
(3)
Penetapan luas, tata letak dan fungsi zona sebagaimana dimaksud pada ayat(3), ditentukan berdasarkan hasil kajian, dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Zona Inti", adalah area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting cagar budaya dan/atau lanskap budaya. Yang dimaksud dengan "Zona Penyangga", adalah area yang melindungi zona inti. Yang dimaksud dengan "Zona Pengembangan", adalah area yang diperuntukan bagi pengembangan potensi cagar budaya bagi kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan. Yang dimaksud dengan "Zona Penunjang", adalah area yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana penunjang serta untuk kegiatan komersial dan rekreasi umum.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat wajib memelihara warisan budaya Daerah yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2)
Warisan budaya Daerah yang diterlantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya, dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap warisan budaya Daerah.
Pasal 16
(1)
Pemeliharaan warisan budaya Daerah dilakukan dengan cara perawatan, pewarisan dan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kerusakan, dan pengurangan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam warisan budaya Daerah, serta terpeliharanya regenerasi pewaris budaya.
(2)
Pemeliharaan warisan budaya Daerah dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah terlebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
Penjelasan Pasal:
Yang termasuk dalam konteks kerusakan adalah deteriorasi (deterioration), yaitu fenomena penurunan karakteristik dan kualitas warisan budaya, baik akibat faktor fisik(misalnya air, api, dan cahaya), mekanis(misalnya retak, dan patah), kimiawi (misalnya asam keras, dan basa keras), maupun biologis (misalnya jamur, bakteri, dan serangga). Termasuk dalam pengertian kerusakan, yaitu penurunan nilai-nilai budaya. Perawatan antara lain dilakukan dengan pembersihan, pengawetan dan perbaikan atas kerusakan, dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan dan/atau teknologi. Termasuk dalam pengertian perawatan, yaitu upaya pewarisan, alih generasi penguasaan nilai-nilai budaya dan keahlian. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
Pasal 17
(1)
Pemugaran/perbaikan warisan budaya dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dan/atau non fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat dan/atau mempertahankan melalui sosialisasi, rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi.
(2)
Pemugaran/perbaikan warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
keaslian;
b.
konsep dan prinsip;
c.
teknik dan metode; dan
d.
kompetensi sumberdaya manusia.
(3)
Pemugaran/perbaikan warisan budaya wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Konsolidasi", adalah upaya perbaikan warisan budaya yang bertujuan memperkuat dan menghambat proses kerusakan lebih lanjut. Yang dimaksud dengan "Rehabilitasi", adalah upaya perbaikan dan pemulihan warisan budaya, yang kegiatannya dititikberatkan pada penanganan yang sifatnya parsial. Yang dimaksud dengan "Restorasi", adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mengembalikan keaslian bentuk warisan budaya, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kompetensi pelaksana ditentukan berdasarkan sertifikasi sebagai tenaga ahli.
Bagian Kedua Pengembangan
Pasal 18
(1)
Pengembangan warisan budaya Daerah dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, melalui:
a.
kajian;
b.
penelitian;
c.
diskusi;
d.
seminar;
e.
workshop;
f.
eksperimen; dan
g.
penciptaan model-model baru.
(2)
Setiap orang atau kelompok dapat melakukan pengembangan warisan budaya Daerah setelah memperoleh izin dari:
a.
Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
b.
pemilik dan/atau yang menguasai warisan budaya.
(3)
Pengembangan warisan budaya Daerah dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi, yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan warisan budaya Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(4)
Setiap kegiatan pengembangan warisan budaya Daerah harus disertai dengan pendokumentasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Penelitian dilakukan pada setiap rencana pengembangan warisan budaya Daerah untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam dan menjelaskan nilai-nilai budaya.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.
(3)
Proses dan hasil penelitian warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan kualitas informasi dan promosi warisan budaya Daerah.
(4)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota atau penyelenggara penelitian, menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Revitalisasi potensi warisan budaya Daerah wajib memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
(2)
Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi tata ruang, nilai budaya dan penguatan informasi tentang warisan budaya Daerah.
(3)
Revitalisasi warisan budaya Daerah harus memberikan manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "fungsi sosial" adalah tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan.
Pasal 21
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan revitalisasi warisan budaya Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 22
(1)
Adaptasi terhadap cagar budaya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, dengan tetap memperhatikan:
a.
ciri asli dan/atau muka bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya; dan/atau
b.
ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya sebelum dilakukan adaptasi.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
memperhatikan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya;
b.
menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
c.
mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
d.
mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 23
Adaptasi terhadap ekspresi budaya tradisional(folklore) dilakukan dengan:
a.
mempertahankan nilai-nilai yang terkandung pada alat-alat musik dan tarian tradisional; dan
b.
mempertahankan gaya/gerakan berdasarkan sejarah keasliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Pemanfaatan dan Promosi
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dapat memanfaatkan warisan budaya Daerah untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
(2)
Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi warisan budaya Daerah yang dilakukan oleh masyarakat, berupa:
a.
pemanfaatan, meliputi:
1.
pengumuman;
2.
penggunaan;
3.
pembuatan;
4.
perbanyakan;
5.
penyebarluasan;
6.
penyiaran;
7.
pengubahan;
8.
pengalihwujudan;
9.
pengutipan;
10.
penyaduran;
11.
pengadaptasian;
12.
pendistribusian;
13.
penyewaan;
14.
penjualan;
15.
ekspor dan impor;
16.
penyediaan untuk umum;
17.
komunikasi kepada publik; dan
18.
pengembangan wisata.
b.
promosi, meliputi:
1.
sosialisasi;
2.
loka karya;
3.
pergelaran budaya; dan
4.
penyebaran informasi.
(3)
Orang asing atau badan hukum asing atau badan hukum Indonesia penanaman modal asing yang akan melakukan pemanfaatan warisan budaya Daerah, wajib memiliki izin akses pemanfaatan dan perjanjian pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Pengadaptasian", adalah pengalihan bentuk media visual dalam penyampaian informasi, misalnya dari bentuk film konvensional menjadi animasi atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan "Izin Akses Pemanfaatan", adalah izin yang diberikan kepada orang asing atau badan hukum asing atau badan hukum Indonesia penanaman modal asing, untuk melakukan pemanfaatan warisan budaya Daerah. Yang dimaksud dengan "Perjanjian Pemanfaatan", adalah perjanjian antara kustodian warisan budaya Daerah dan orang asing atau badan hukum asing atau badan hukum Indonesia penanaman modal asing, mengenai pemanfaatan warisan budaya Daerah.
Pasal 25
(1)
Izin akses pemanfaatan tidak berlaku untuk kepentingan:
a.
pendidikan;
b.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
peliputan atau pelaporan semata-mata untuk tujuan informasi;
d.
layanan masyarakat; dan
e.
kegiatan amal.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus tidak bertujuan komersial; tidak merugikan kepentingan kustodian; tidak menyimpang dan menimbulkan kesan tidak benar terhadap masyarakat terkait; tidak membuat masyarakat merasa tersinggung, terhina, tercela dan/atau tercemar; dan harus mencantumkan sumbernya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Kustodian", adalah komunitas masyarakat lokal atau masyarakat adat yang tinggal dalam suatu teritorial tertentu, yang memiliki persamaan nilai dan kohesi sosial, yang menjaga, memelihara serta mengembangkan warisan budaya Daerah secara tradisional dan komunal.
Pasal 26
Pemanfaatan warisan budaya Daerah yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan, wajib didahului dengan kajian, penelitian dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 27
(1)
Warisan budaya Daerah yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2)
Pemanfaatan Warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat warisan budaya Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
Penjelasan Pasal:
Contoh dari kepentingan tertentu adalah untuk upacara kenegaraan, keagamaan, dan tradisi.
Pasal 28
(1)
Pemanfaatan lokasi warisan budaya Daerah, wajib memperhatikan fungsi ruang dan perlindungannya.
(2)
Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan dan membatalkan izin pemanfaatan warisan budaya Daerah, apabila tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Warisan budaya Daerah berupa cagar budaya yang tidak lagi dimanfaatkan, harus dikembalikan seperti keadaan semula, sebelum dimanfaatkan.
(4)
Biaya pengembalian pada ayat(3), dibebankan kepada Pemegang Izin Pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 29
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan warisan budaya Daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai masyarakat atau Pemerintah Daerah, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Perbanyakan", adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap warisan budaya Daerah, baik untuk seluruh maupun bagian-bagiannya.
Pasal 30
Pemanfaatan koleksi berupa warisan budaya Daerah, dilakukan untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Koleksi warisan budaya, antara lain ditempatkan di museum.
Bagian Keempat Hak Cipta atas Warisan Budaya Daerah
Pasal 31
Pengaturan hak cipta atas warisan budaya Daerah, diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Daerah memegang Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional yang berada di Daerah dan tidak diketahui penciptanya. Pemanfaatan ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional oleh pihak asing, dikenakan royalti. Pemanfaatan oleh pihak asing dilakukan melalui perjanjian pemanfaatan, dengan mempertimbangkan kepentingan Daerah. Royalti merupakan pendapatan Daerah, dan disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Penguasaaan hak cipta atas karya ekspresi budaya tradisional (folklore) dan pengetahuan tradisional oleh Pemerintah Daerah dapat beralih kepada pihak yang dapat membuktikan keabsahan klaimnya, dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERAN MASYARAKAT
Pasal 32
Masyarakat berperan dalam pelestarian warisan budaya Daerah, dengan memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Daerah ini memberikan ruang publik yang luas kepada masyarakat untuk berperan aktif sebagai subjek dalam pelestarian warisan budaya Daerah.
Pasal 33
Peran masyarakat dalam pelestarian warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 32 dilakukan dalam bentuk:
a.
penggalian;
b.
penguatan kebudayaan asli;
c.
pewarisan budaya;
d.
seleksi transformasi kebudayaan luar;
e.
penyediaan informasi dan data; dan
f.
bentuk partisipasi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 34
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Bagian Kesatu Insentif
Pasal 35
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif kepada setiap orang, kelompok atau lembaga yang berjasa dalam upaya perlindungan, konservasi dan revitalisasi warisan budaya Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk program, penghargaan dan/atau bantuan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3)
Syarat dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Insentif", adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan atau bentuk lain yang bersifat finansial dan nonfinansial, untuk mendorong pelestarian warisan budaya Daerah.
Bagian Kedua Disinsentif
Pasal 36
(1)
Setiap orang yang tidak melaksanakan upaya perlindungan warisan budaya Daerah, dikenakan disinsentif.
(2)
Setiap orang, kelompok atau lembaga yang telah menerima insentif namun selanjutnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk diberikan insentif, maka insentif yang telah diterima, dapat dihentikan atau ditarik kembali.
(3)
Tata cara penghentian dan/atau penarikan kembali insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Disinsentif", adalah kebalikan dari insentif, antara lain dengan tidak memberikan insentif dan/atau tindakan pemerintahan yang bersifat penghukuman atau penerapan sanksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang tidak berhak insentif, bahwa terdapat kemungkinan untuk menghentikan atau menarik kembali insentif yang telah diberikan, apabila dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penipuan, pengaburan identitas, kelalaian, atau upaya tidak baik lainnya.
BAB V
SOSIALISASI
Pasal 37
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi warisan budaya Daerah kepada masyarakat.
(2)
Sosialisasi warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui pengenalan sejak usia dini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 38
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan penelitian dan pengembangan warisan budaya Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Penelitian dilakukan pada setiap rencana pengembangan warisan budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya. Pengembangan warisan budaya dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan warisan budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BAB VII
SISTEM INFORMASI
Pasal 39
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun basis data(data base) mengenai warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Basis data (data base) warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diumumkan dan mudah diakses.
(3)
Basis data (data base) warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) merupakan alat bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dan hak terkait.
Penjelasan Pasal:
Basis data(data base) warisan budaya Daerah yang telah diumumkan dan diakses publik, merupakan bukti kepemilikan/penguasaan warisan budaya Daerah.
BAB VIII
KOORDINASI
Pasal 40
(1)
Gubernur melaksanakan koordinasi keterpaduan pelestarian warisan budaya Daerah dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Koordinasi keterpaduan pelestarian warisan budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara teknis operasional, dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
LARANGAN
Pasal 41
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan pembiaran, pengurangan nilai, penghilangan dan/atau perusakan warisan budaya Daerah;
b.
menyediakan data dan informasi palsu terkait dengan perlindungan, konservasi dan revitalisasi warisan budaya Daerah;
c.
membantu pihak lain yang mengklaim warisan budaya Daerah secara tidak sah;
d.
mengalihkan kepemilikan, memindahkan, memisahkan, mengubah dan memanfaatkan warisan budaya Daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
mendokumentasikan warisan budaya Daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud "setiap orang" adalah orang perseorangan dan badan usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENEGAKAN HUKUM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 42
Penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Penyidikan
Pasal 43
(1)
Selain oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penyidik Polri), PPNS dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan/atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Polri.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Ketentuan Pidana
Pasal 44
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 41, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 45
Pembiayaan atas pelestarian warisan budaya Daerah, dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 46
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelola warisan budaya Daerah.
(2)
Pembinaan dan pengendalian terhadap warisan budaya Daerah dilakukan melalui forum koordinasi dan fasilitasi dengan OPD dan instansi terkait.
(3)
Tata cara pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 47
(1)
Gubernur melaksanakan pengawasan terhadap pelestarian warisan budaya Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelestarian warisan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mempergelarkan budaya Daerah pada peringatan Hari Jadi Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Pagelaran kebudayaan Daerah pada Hari Jadi Provinsi atau Kabupaten/Kota merupakan bentuk manifestasi dari apresiasi masyarakat dan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap keluhuran khasanah budaya Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah, merupakan mandatory dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 50
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara Peraturan Daerah dengan Petunjuk Pelaksanaannya.
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Juni 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 11 SERI E
Penjelasan Umum
Warisan budaya(cultural heritage) belakangan ini semakin mendapat perhatian baik oleh pemerintah, akademisi, maupun kalangan organisasi nonpemerintah. Perhatian terhadap warisan budaya juga dilakukan oleh dunia internasional, seperti badan dunia Persatuan Bangsa Bangsa(United of Nations) dan beberapa Non Government Organization internasional seperti World Monuments Fund, ICOMOS, dan New7 Wonders. Perhatian besar dari organisasi internasional tersebut, diwujudkan dengan badan dunia yang berkomitmen bagi penyelamatan terhadap warisan budaya(cultural heritage) dan warisan alam(natural heritage).

Ironisnya ancaman terhadap keberadaan warisan budaya semakin hari semakin mengkhawatirkan. Pembangunan dan modernisasi adalah salah satu penyebab terancamnya eksistensi warisan budaya. Paradigma pembangunan yang prokapital dan berorientasi ekonomi telah menempatkan aspek budaya pada posisi yang marginal. Bahkan seringkali dengan berlindung atas nama pembangunan, proses penghancuran warisan budaya fisik berlangsung secara sistematis, utamanya di kawasan perkotaan. Contohnya kasus penghancuran beberapa gedung warisan kolonial Belanda di Kota Bandung merupakan salah satu fakta semakin terancamnya eksistensi warisan budaya.

Padahal keberadaan gedung-gedung bersejarah dijamin dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Beberapa gedung bernilai sejarah di kota Bandung, sebagaimana juga terjadi di beberapa kota besar lainnya di Indonesia, dimusnahkan dan digantikan gedung perkantoran, hotel dan pusat perbelanjaan mewah. Tentunya hal ini menimbulkan keprihatinan di tengah mulai bangkitnya kesadaran akan pentingnya warisan budaya. Namun tampaknya hal ini tidak diikuti dengan political will dan komitmen dari Pemerintah Daerah dan kalangan dunia usaha. Komitemen dari Pemerintah Daerah salah satunya adalah fasilitasi regulasi.

Istilah warisan budaya, secara konseptual dapat ditelusuri dan diturunkan dari konsepsi tentang kebudayaan. Menurut Koentjaraningrat(1986), kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Batasan konsep kebudayaan ini secara implisit mengungkap adanya 3 wujud kebudayaan yang tercakup di dalamnya, yakni:(1) konsep tentang nilai-nilai, ide atau gagasan atau budaya nonfisik(intangible);(2) konsep tentang tingkah laku;(3) konsep tentang hasil karya atau budaya fisik (tangible). Dari definisi kebudayaan yang diberikan oleh Koentjaraningrat, jelas bahwa konsep warisan budaya tercakup di dalamnya, yang meliputi budaya fisik(tangible) dalam wujud hasil karya dan budaya nonfisik (intangible) berupa nilai, ide dan gagasan. Keduanya merupakan bagian yang sangat penting dan tak terpisahkan dalam sebuah konsep kebudayaan. Dengan demikian warisan budaya sesungguhnya adalah bagian integral dari kebudayaan itu sendiri.

Sebelum mengungkap potensi warisan budaya Daerah yang dimiliki di Jawa Barat, alangkah baiknya kita mencoba menengok proses atau sejarah bentukan alamnya. Dari hasil penelitian geologi yang dilakukan oleh van Bemmelen(1949), diperoleh kesimpulan bahwa bentukan alam P. Jawa diawali dari gugusan bagian barat ke arah timur, sekitar akhir zaman Plestosen(± 2 juta tahun yang lalu) dan zaman Plestosen bawah (hingga ± 700.000 tahun lalu). Sehingga gugusan bagian barat Pulau Jawa secara geologis lebih tua daripada gugusan bagian tengah maupun timur P. Jawa. Jejak budaya, flora dan sisa-sisa fauna yang menjadi binatang buruan dan manusia purba tersebut telah ditemukan di kawasan Jawa Barat, seperti Situs Tambaksari, dan Situs Rancah Kabupaten Ciamis, dan Situs Cijurai Kabupaten Cirebon tidak kalah tua dengan yang ada di Jawa Tengah dan di Jawa Timur. Dengan memperhatikan kondisi fisiografi Jawa Barat, sangat wajar bila daerah ini sebagai wilayah pilihan pertama untuk tempat bermukim manusia dan makhluk hidup lainnya. Sehingga sangat berkemungkinan besar keberadaan warisan budaya baik benda(tangible) maupun takbenda (intangible) Jawa Barat sangat potensial dan menjadi pijakan perkembangan peradaban selanjutnya di tanah Jawa.

Warisan budaya yang terdapat di Jawa Barat memiliki ciri yang berbeda satu sama lain, yang masing-masing memiliki dan didukung oleh kelompok etnik tertentu. Tercatat ada beberapa kelompok etnik yang terdapat di Jawa Barat, meliputi Priangan, Cirebon-Indramayu dan Melayu-Betawi. Kelompok-kelompok etnik ini hidup saling berbaur baik dalam satu lankap yang sama maupun berbeda, dengan tetap memiliki ciri khasnya masing-masing. Keberadaan warisan budaya di daerah tentunya sangat terkait erat dengan kelompok etnik yang mendukung kebudayaan tersebut. Dalam hal ini kelompok etnik memegang peranan penting dalam proses pembentukan warisan budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Kelompok etnik sekaligus merupakan wadah bagi terbentuknya warisan budaya. Dengan keragaman etnik yang ada di daerah ini sekaligus menegaskan bahwa Jawa Barat adalah salah satu potret daerah dengan banyak etnik(multicultural). Menariknya, kesemua etnik yang ada hidup berdampingan, saling menghormati dan menghargai satu sama lain serta menempati kawasan tertentu secara segregatif dan berbaur.

Penelusuran terhadap potensi warisan budaya yang ada di Jawa Barat akan menghantarkan kita pada satu kesimpulan bahwa ternyata cukup banyak warisan budaya yang terdapat di daerah ini baik benda maupun takbenda. Semua warisan budaya yang ada membutuhkan perhatian yang sama untuk dijaga dan dilindungi serta diselamatkan dari ancaman kepunahan, baik oleh karena bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh manusia.

Ancaman terhadap warisan budaya merupakan ancaman terhadap keberadaan suatu kelompok etnik tertentu. Oleh karenanya perlu melakukan upaya serius dan terus menerus agar warisan budaya tetap terjaga dengan baik dan utuh. Karena dengan menjaga dan melestarikan warisan budaya maka kita secara tidak langsung telah menjaga kelanggengan sebuah identitas kelompok etnik pendukung kebudayaan tersebut. Pelestarian Warisan Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan warisan budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Pelestarian warisan budaya baik benda maupun takbenda, meliputi cagar budaya, ekspresi budaya tradisional(folklore), pengetahuan tradisional dan lanskap budaya menjadi sebuah keharusan(conditio sine qua non).

Tujuan pelestarian warisan budaya bukan saja untuk mencegah kepunahan, akan tetapi berguna untuk menunjukkan jatidiri, kebanggaan budaya dan kepentingan kehidupan masa kini dan masa mendatang.

Selain itu juga sekaligus sebagai meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan warisan budaya Daerah baik nasional maupun internasional.

Prinsip-prinsip ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Herritage(Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa, Sastera dan Aksara Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum.

Inilah sesungguhnya esensi dari relasi antara warisan budaya sebagai sebuah unit kebudayaan dan identitas etnik sebagai sebuah tatanan sosial.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…