Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 11 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 11 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2011;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung-jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
33.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 mengalami perubahan.
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Semula berjumlah Rp. 1.103.638.574.000,- bertambah/berkurang sejumlah Rp. 46.192.097.627,- sehingga menjadi Rp. 1.149.830.671.627,-
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp. 1.103.638.574.000,-
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 46.192.097.627,-
c.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.149.830.671.627,-
2.
Belanja
a.
Semula Rp. 1.124.498.644.439,-
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 73.118.676.342,-
c.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.197.617.320.781,-
d.
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan (Rp. 47.786.649.154,-)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1.
Semula Rp. 25.810.070.439,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 29.675.380.835,-
3.
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 55.485.451.274,-
b.
Pengeluaran
1.
Semula Rp. 4.950.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.748.802.120,-
3.
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 7.698.802.120,-
c.
Jumlah Pembiayaan neto Setelah Perubahan Rp. 47.786.649.154,-
d.
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan Rp. ---
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Asli Daerah
1.
Semula Rp. 222.001.924.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.592.940.250,-
3.
Jumlah pendapatan asli daerah Setelah Perubahan Rp. 231.594.864.250,-
b.
Dana perimbangan
1.
Semula Rp. 817.136.650.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 13.999.157.377,-
3.
Jumlah perimbangan Setelah Perubahan Rp. 831.135.807.377,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1.
Semula Rp. 64.500.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 22.600.000.000,-
3.
Jumlah pendapatan daerah yang sah Setelah Perubahan Rp. 87.100.000.000,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pajak daerah
1.
Semula Rp. 167.294.010.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 5.504.866.450,-
3.
Jumlah pajak daerah Setelah Perubahan Rp. 172.798.876.450,-
b.
Retribusi daerah
1.
Semula Rp. 25.535.114.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.285.123.800,-
3.
Jumlah retribusi daerah Setelah Perubahan Rp. 27.820.237.800,-
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1.
Semula Rp. 18.950.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. --------,-
3.
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp. 18.950.000.000,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1.
Semula Rp. 10.222.800.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.802.950.000,-
3.
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Setelah Perubahan Rp. 12.025.750.000,-
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana bagi hasil
1.
Semula Rp. 68.485.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 13.999.157.377,-
3.
Jumlah dana bagi hasil Setelah Perubahan Rp. 82.484.157.377,-
b.
Dana alokasi umum
1.
Semula Rp. 703.993.950.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. --------
3.
Jumlah alokasi umum Setelah perubahan Rp. 703.993.950.000,-
c.
Dana alokasi khusus
1.
Semula Rp. 44.657.700.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---------
3.
Jumlah alokasi khusus Setelah Perubahan Rp. 44.657.700.000,-
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Hibah
1.
Semula Rp. 150.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 100.000.000,-
3.
Jumlah pendapatan hibah Setelah Perubahan Rp. 250.000.000,-
b.
Dana darurat
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ,-
3.
Jumlah dana darurat Setelah Perubahan Rp. ,-
c.
Dana bagi hasil pajak
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah dana bagi hasil pajak Setelah Perubahan Rp. ---
d.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ----
3.
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus Setelah Perubahan Rp. ---
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ,-
3.
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi Atau dari pemerintah daerah lainnya Setelah Perubahan Rp. ,-
f.
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
1.
Semula Rp. 64.350.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 22.500.000.000,-
3.
Jumlah Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Rp. 86.850.000.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Tidak Langsung
1.
Semula Rp. 482.308.189.439,-
2.
Bertambah/(berkurang) (Rp. 564.935.958,-)
3.
Jumlah belanja tidak langsung Setelah Perubahan Rp. 481.743.253.481,-
b.
Belanja Langsung
1.
Semula Rp. 642.190.455.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 73.683.612.300,-
3.
Jumlah belanja langsung Setelah Perubahan Rp. 715.874.067.300,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja pegawai
1.
Semula Rp. 342.797.225.271,-
2.
Bertambah/(berkurang) (Rp. 6.649.125.742,-)
3.
Jumlah belanja pegawai Setelah Perubahan Rp. 336.148.099.529,-
b.
Belanja bunga
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.496.510.941,-
3.
Jumlah bunga Setelah Perubahan Rp. 4.496.510.941,-
c.
Belanja subsidi
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah belanja subsidi Setelah Perubahan Rp. ,-
d.
Belanja hibah
1.
Semula Rp. 20.850.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.036.369.000,-
3.
Jumlah belanja hibah Setelah Perubahan Rp. 22.886.369.000,-
e.
Belanja bantuan sosial
1.
Semula Rp. 28.231.500.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 585.187.428,-
3.
Jumlah belanja bantuan sosial Setelah Perubahan Rp. 28.816.687.428,-
f.
Belanja bagi hasil
1.
Semula Rp. 53.515.132.500,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 7.926.122.415,-
3.
Jumlah belanja bagi hasil Setelah Perubahan Rp. 61.441.254.915,-
g.
Belanja bantuan keuangan
1.
Semula Rp. 3.019.331.668,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.931.000.000,-
3.
Jumlah belanja bantuan keuangan Setelah Perubahan Rp. 7.950.331.668,-
h.
Belanja tidak terduga
1.
Semula Rp. 33.895.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) (Rp. 13.891.000.000,-)
3.
Jumlah belanja tidak terduga Setelah Perubahan Rp. 20.004.000.000,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja pegawai
1.
Semula Rp. 59.092.086.346,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.765.505.500,-
3.
Jumlah belanja pegawai Setelah Perubahan Rp. 61.857.591.846,-
b.
Belanja barang dan jasa
1.
Semula Rp. 352.231.418.404,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 32.146.577.000,-
3.
Jumlah belanja barang dan jasa Setelah Perubahan Rp. 384.377.995.404,-
c.
Belanja modal
1.
Semula Rp. 230.866.950.250,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 38.771.529.800,-
3.
Jumlah modal Setelah Perubahan Rp. 269.638.480.050,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 25.810.070.439,-
1.
Semula Rp. 25.810.070.439,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 29.675.380.835,-
3.
Jumlah penerimaan Setelah Perubahan Rp. 55.485.451.274,-
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 4.950.000.000,-
1.
Semula Rp. 4.950.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.748.802.120,-
3.
Jumlah pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 7.698.802.120,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SILPA anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah Rp. 25.810.070.439
1.
Semula Rp. 25.810.070.439,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 29.675.380.835,-
3.
Jumlah SILPA tahun anggaran sebelumnya Setelah Perubahan Rp. 55.485.451.274,-
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. ---
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---
3.
Jumlah pencairan dana cadangan Setelah Perubahan Rp. ---
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. ---
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---
3.
Jumlah hasil penjualan kekayaan daerah Yang dipisahkan Setelah Perubahan Rp. ---
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. ---
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---
3.
Jumlah penerimaan pinjaman daerah Setelah Perubahan Rp. ---
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. ---
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---
3.
Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman Setelah Perubahan Rp. ---
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. ---
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---
3.
Jumlah penerimaan piutang daerah Setelah Perubahan Rp. ---
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. ---
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---
3.
Jumlah pembentukan dana cadangan Setelah Perubahan Rp. ---
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 2.200.000.000,-
1.
Semula Rp. 2.200.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---,-
3.
Jumlah penyertaan modal investasi Setelah Perubahan Rp. 2.200.000.000,-
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 2.750.000.000,-
1.
Semula Rp. 2.750.000.000,-
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.748.802.120,-
3.
Jumlah pembayaran cicilan pokok utang Yang jatuh tempo Setelah Perubahan Rp. 5.498.802.120,-
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. ---
1.
Semula Rp. ---
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. ---
3.
Jumlah pemberian pinjaman daerah dan Obligasi daerah Setelah Perubahan Rp. ,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran.
(1)
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Lampiran I Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
9.
Lampiran IX Daftar pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 6
Gubernur Maluku menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
(1)
Gubernur Maluku menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 11 Nopember 2011
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ ttd
KAREL ALBERT RALAHALU

Diundangkan di Ambon pada tanggal 11 Nopember 2011
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR.

LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2011 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2011 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…