PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah;
b.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat;
c.
bahwa kebijakan retribusi Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Oleh sebab itu, Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Retribusi Izin Trayek, perlu disesuaikan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
22.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60 Seri C Nomor 1);
23.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Provinsi Kalbar (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 3);
24.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
25.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan untuk menangkap ikan atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
11.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
12.
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
13.
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
14.
Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
15.
Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
16.
Surat Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIUPPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
17.
Surat Izin Kapal Pengangkut Pembudidayaan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
18.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang baik di darat maupun di perairan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, jadwal tetap dan/atau tidak terjadwal.
19.
Kartu Pengawasan adalah merupakan turunan dari ijin trayek atau izin operasi bagi setiap kendaraan bermotor.
20.
Ijin trayek adalah ijin yang diberikan kepada setiap kendaraan umum untuk melayani trayek atau lintasan jasa angkutan baik di darat maupun di perairan.
21.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan usaha perikanan dan Izin trayek di Kalimantan Barat.
22.
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan atau pemotong retribusi tertentu.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan Obyek Retribusi yang digunakan.
27.
Penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Bagian KesatuJenis Retribusi
Pasal 2
Jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari:
a.
Retribusi Izin Usaha Perikanan;dan
b.
Retribusi Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRetribusi Izin Usaha Perikanan
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Objek Retribusi izin usaha perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan wajib retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi penerbitan izin, jenis usaha budidaya dan/atau penangkapan ikan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan monitoring, serta pembinaan dalam penerbitan izin usaha perikanan di wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam Penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Struktur Retribusi Perizinan Usaha Perikanan terdiri dari:
a.
Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP);
b.
Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);
c.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan(SIKPI);
d.
Surat Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan(SIUPPI);
e.
Surat Izin Kapal Pengangkut Pembudidayaan Ikan(SIKPPI);
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan oleh Gubernur dan dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Besarnya tarif retribusi, ditetapkan berdasarkan:
a.
SIUP berdasarkan Gross Tonnage(GT) kapal;
b.
SIPI berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage(GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan;
c.
SIKPI berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage(GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jumlah kapal ikan yang dipergunakan;
d.
SIPUPI berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage(GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan;
e.
SIUPPI berdasarkan jenis usaha pembudidayaan ikan dan luas lahan yang digunakan;
f.
SIKPPI berdasarkan tarif per Gross Tonage(GT) dikalikan ukuran GT kapal yang dipergunakan;
(2)
Besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRetribusi Izin Trayek
Pasal 10
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek untuk menjalankan usaha angkutan penumpang umum di darat dan di perairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Obyek Retribusi adalah setiap pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
trayek angkutan darat; dan
b.
trayek angkutan perairan.
(3)
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri dari Izin Trayek dan Kartu Pengawasan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Subyek Retribusi izin Trayek adalah Badan yang mendapatkan izin trayek yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan wajib Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Jenis angkutan darat terdiri dari:
a.
angkutan penumpang umum dalam trayek; dan
b.
angkutan penumpang umum tidak dalam trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Jenis angkutan darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a adalah kegiatan usaha angkutan orang di jalan dengan trayek tetap dan teratur terdiri dari:
a.
Trayek antar kota yang melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu Provinsi;
b.
Angkutan perkotaan yang melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c.
Trayek perdesaan yang melampaui wilayah satu kabupaten dalam satu provinsi.
(2)
Kegiatan usaha angkutan orang dijalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan kendaraan umum baik mobil penumpang maupun mobil bus wajib dilengkapi dengan izin trayek yang berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan kartu pengawasan yang diperpanjang setiap tahun.
(3)
Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diterbitkan oleh Gubernur dan dilimpahkan kepada kepala Dinas Perhubungan;
(4)
Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diterbitkan oleh Kepala Dinas Perhubungan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Jenis angkutan darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b adalah kegiatan usaha angkutan orang dijalan tidak dalam trayek terdiri dari:
a.
Angkutan taxi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
b.
Angkutan orang dengan tujuan tertentu yang wilayah operasinya melampaui lebih dari satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
c.
Angkutan orang untuk keperluan pariwisata yang wilayah operasinya melampaui lebih dari satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
(2)
Kegiatan usaha angkutan orang dijalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan kendaraan umum baik mobil penumpang maupun mobil bus wajib dilengkapi dengan izin operasi yang berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan kartu pengawasan yang diperpanjang setiap tahun.
(3)
Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diterbitkan Gubernur dan dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan;
(4)
Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Untuk memperoleh izin trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan pasal 15, Perusahaan Angkutan Umum diwajibkan memiliki minimal 1(satu) unit kendaraan atas nama Direktur atau salah satu pengurus perusahaan;
(2)
Perusahaan angkutan umum dilarang mengalihkan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(2) dan pasal 15 ayat(2) kepada perusahaan lain kecuali untuk pengalihan kepemilikan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Kegiatan usaha angkutan perairan wajib dilengkapi dengan izin trayek.
(2)
Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh Gubernur dan dilimpahkan kepada kepala Dinas Perhubungan.
(3)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat(2) belaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemohon izin trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(2) dan pasal 17 ayat(1) memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
(2)
Persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi penerbitan izin, jenis perizinan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan monitoring, serta pembinaan dalam penerbitan izin trayek di wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Struktur Retribusi ditetapkan berdasarkan:
a.
Biaya Survey Lapangan;
b.
Biaya transportasi dalam pengendalian dan Pengawasan;
c.
Biaya Pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Besaran tarif izin trayek darat ditetapkan berdasarkan kapasitas tempat duduk tiap-tiap jenis kendaraan;
(2)
Besarnya tarif retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 23
Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Trayek digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 24
Retribusi yang terutang di pungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 25
(1)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3(tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Perubahan tarif retribusi sebagai akibat peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 26
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 27
(1)
Wajib Retribusi diwajibkan mengisi SPdORD;
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
SPdORD yang telah diisi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan bukti pendaftaran objek Retribusi.
(4)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 29
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi paling lama 15(lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Seluruh penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
(4)
Gubernur atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan.
(5)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 31
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 32
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar, atau kurang membayar retribusi terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1) dan ayat(2), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis diterbitkan, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(4)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didahului dengan surat teguran.
(5)
Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 33
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 35
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang tertimpa bencana alam dan/atau kerusuhan.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 36
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1) diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat wajib retribusi;
b.
besarnya kelebihan pembayaran;
c.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 39
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau;
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya.
(5)
pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 41
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 4);
b.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 6);
Penjelasan Pasal:
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
M. ZEET HAMDY ASSOVIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2011 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan dan retribusi daerah. Khusus mengenai retribusi telah ditetapkan jenis-jenis retribusi yang diperbolehkan untuk dipungut oleh daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Makna yang tersirat dalam pengertian retribusi ini adalah adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan jasa pelayanan kepada orang atau suatu badan, sehingga masyarakat dapat dikenakan retribusi. Jadi syaratnya adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan orang atau suatu badan.
Secara yuridis pemungutan retribusi harus dengan alas hak berupa peraturan daerah, dimana peraturan daerah merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti.
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan suatu pemberian izin kepada orang atau badan untuk melindungi kepentingan umum, segala biaya yang seharusnya menjadi beban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negative dari pemberian izin tersebut cukup besar, maka sangat layak dibiayai dari para pemegang izin.
Oleh sebab itu, semangat untuk menggali potensi dari perizinan tertentu di Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mengembangkan kemampuan daerah untuk dapat mengurus rumah tangganya sendiri serta meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah tentang retribusi yang digolongkan dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
Dengan berlakunya Undang-Undang 28 Tahun 2009 maka seluruh produk peraturan daerah yang tersebar tersebut, akan disesuaikan dalam satu bentuk peraturan daerah yang mengatur keseluruhan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini meliputi; Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Trayek. Ke 2(dua) jenis Retribusi Perizinan Tertentu tersebut merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang sampai pada saat ini dianggap potensial untuk dilakukan pemungutan retribusinya.
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Peraturan Daerah, maka dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman bagi pungutan retribusi perizinan tertentu agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, aman serta dapat berdayaguna dan berhasil guna secara optimal. Selanjutnya dalam Peraturan Daerah ini mengatur beberapa hal yaitu; jenis-jenis retribusi perizinan tertentu; masa retribusi; peninjauan tarif retribusi; tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administrasi, tata cara penagihan; keberatan; beserta ketentuan lain yang menyangkut retribusi daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.