PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 11 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara tahun 2010 Nomor 5149);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI PROVINSI BANTEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Banten.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
5.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
6.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
7.
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah lembaga dan petugas pelayanan public baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.
8.
Penerima Pelayanan Publik adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak, dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.
9.
Indek Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat IKM adalah tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diperoleh dari penyelenggara atau pemberi pelayanan berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan.
10.
Pertanggungjawaban Pelayanan Publik adalah perwujudan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pertanggungjawaban secara periodik.
11.
Pengaduan adalah pemberitahuan yang menginformasikan terhadap ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
12.
Sengketa Pelayanan Publik adalah sengketa yang timbul dalam bidang pelayanan publik antara penerima Pelayanan dengan penyelenggara pelayanan publik akibat ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik di Daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Daerah Pelayanan Publik adalah:
a.
mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
c.
terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik;
d.
mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Asas penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
a.
kepentingan umum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa dalam pemberian pelayanan publik tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan.
b.
kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin terselenggaranya pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
c.
kesamaan hak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kesamaan hak" adalah bahwa dalam pemberian pelayanan publik tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
d.
keseimbangan hak dan kewajiban;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan hak dan kewajiban" adalah bahwa pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan publik.
e.
keprofesionalan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas profesionalan" adalah bahwa aparat penyelenggara pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
f.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas Partisipatif" adalah Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
g.
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas Persamaan Perlakuan/tidak diskriminatif" adalah Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.
h.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
i.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan" adalah Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.
k.
ketepatan waktu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas ketepatan waktu" adalah Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan.
l.
kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan" adalah; Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KELOLA PELAYANAN PUBLIK
Bagian KesatuStandar Pelayanan
Pasal 6
Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Standar Operasional Prosedur" adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan dimana dan oleh siapa dilakukan.
Pasal 7
(1)
Penyelenggara pelayanan publik selain menyusun standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, juga menyusun standar pelayanan minimal.
(2)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Kementerian yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInformasi Pelayanan Publik
Pasal 8
(1)
Untuk menjamin kualitas pelayanan publik setiap penyelenggara pelayanan publik wajib membentuk sistem pelayanan informasi publik.
(2)
Sistem pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sistem informasi elektronik dan/atau non elektronik, yang paling sedikit memuat:
a.
profil penyelenggara;
b.
profil pelaksana;
c.
standar pelayanan;
d.
maklumat pelayanan;
e.
pengelolaan pengaduan;dan
f.
penilaian kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSarana dan Prasarana Pelayanan Publik
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan.
(2)
Selain menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah menyediakan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
(3)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dilaksanakan sesuai kemampuan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKerjasama Pelayanan Publik
Pasal 10
(1)
Penyelenggara pelayanan publik dapat mengadakan kerjasama dengan penyelenggara pelayan publik lain ataupun dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara pelayanan publik wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaIndek Kepuasan Masyarakat
Pasal 11
(1)
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
(2)
Untuk melaksanakan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
(3)
Apabila ditemukan ketidaksesuaian nilai antara IKM dengan standar pelayanan publik, maka akan dilakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPelayanan Khusus
Pasal 12
(1)
Penyelenggara pelayanan publik wajib mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi penyandang cacat, anak-anak, lanjut usia dan wanita hamil.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna Pelayanan Publik yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhTata Perilaku Penyelenggaraan
Pasal 13
(1)
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagi berikut:
a.
bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional;
b.
bertindak adil dan tidak diskriminatif;
c.
peduli, teliti dan cermat;
d.
bersikap ramah dan bersahabat;
e.
bersikap tegas, dan tidak memberikan pelayanan yang berbelit-belit;
f.
bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan yang bukan menjadi haknya dalam bentuk apapun;dan
g.
transparan dalam pelaksanaan dan mampu mengambil langkah-langkah yang kreatif dan inovatif.
(2)
Dalam hal penyelenggara tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPengaduan Pelayanan Publik
Pasal 14
(1)
Setiap penerima pelayanan publik dapat melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
(2)
Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebagai berikut:
a.
pengaduan pelayanan publik diajukan kepada penyelenggara pelayanan publik secara tertulis;
b.
paling lama 5(lima) hari kerja setelah diterimanya pengaduan, Penyelenggara Pelayanan Publik harus menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud huruf a, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
c.
ketidakpuasan atas penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud huruf b diajukan kepada instansi yang membidangi pengawasan;
d.
paling lama 5(lima) hari kerja setelah diterimanya pengaduan, unit kerja yang membidangi pengawasan harus menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud huruf c, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
e.
pengaduan atas kebijakan pelayanan publik yang merugikan kepentingan masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diajukan kepada DPRD;
f.
pengaduan atas kebijakan pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf e, oleh DPRD dapat diajukan kepada Pemerintah Daerah sebagai saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA, MASYARAKAT DAN PENERIMA PELAYANAN PUBLIK
Bagian KesatuHak dan Kewajiban Penyelenggara
Pasal 15
(1)
Penyelenggara memiliki hak:
a.
memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b.
melakukan kerjasama;
c.
mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
d.
melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;dan
e.
menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggara berkewajiban:
a.
menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
b.
menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
c.
menempatkan pelaksana yang kompeten;
d.
menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e.
memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f.
melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g.
berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h.
memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i.
membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j.
bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k.
memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan;dan
l.
memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban Penerima
Pasal 16
Penerima pelayanan publik mempunyai hak:
a.
mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan;
b.
mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik;
c.
memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik;
d.
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelesaian sengketa pelayanan publik;
e.
mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah;
f.
menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku;
g.
mendapatkan pembelaan dan perlindungan, dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penerima Pelayanan Publik mempunyai kewajiban untuk:
a.
mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
menghargai penerima pelayanan publik yang lain;
c.
mentaati Peraturan;
d.
mentaati hasil penyelesaian sengketa pelayanan publik;
e.
tidak memaksakan kehendak; dan
f.
menyampaikan data dan informasi secara lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaHak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 18
Masyarakat berhak:
a.
mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b.
mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
c.
mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
d.
mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
e.
memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f.
memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g.
mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan ombudsman;
h.
mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara dan ombudsman; dan
i.
mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Masyarakat berkewajiban:
a.
mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
b.
ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
c.
berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap penyelenggara pelayanan publik berhak mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam melakukan pelayanan publik.
(2)
Tata cara penilaian dan pemberian penghargaan atas prestasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
berperan serta dalam merumuskan standar pelayanan publik;
b.
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
c.
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik;
d.
menumbuhkan peran serta dan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan/atau
e.
memberikan saran dan atau pendapat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 22
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kab/Kota dalam penerapan SPM.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup:
a.
perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM, termasuk kesenjangan pembiayaannya;
b.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 23
(1)
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh:
a.
pengawas internal;dan
b.
pengawas eksternal.
(2)
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a:
a.
pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
b.
pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan melalui:
a.
pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.
pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 24
(1)
Setiap Kepala satuan kerja perangkat daerah melakukan evaluasi kinerja pelayanan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling lama setiap 6(enam) bulan dan hasilnya secara berkala dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerapan SPM di Pemerintah Kabupaten/Kota.
sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur dan/atau Standar Pelayanan Minimal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
ditetapkan di Serang pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR BANTEN,
ttd
RATU ATUT CHOSIYAH
diundangkan di Serang pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd
M U H A D I
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2011 NOMOR 11
Salinan sesuai aslinya, Kepala Biro Hukum,
ttd
H. SAMSIR, SH.M.Si Pembina Tk.I NIP. 19611214 198603 1 008
Penjelasan Umum
Pelayanan publik merupakan pilar dasar penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis kerakyatan. Sebagai penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mewujudkan pelayanan publik(publik service) yang sesuai dengan koridor tata kelola pemerintahan yang baik(good governance).
Dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar pelayanan publik baik berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Provinsi Banten adalah penting yang dilaksanakan oleh Penyelenggara pelayanan publik dan Badan Usaha Milik Daerah. Oleh karena itu dengan Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan dengan Kementerian tertentu juga menyusun Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik di Daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penyusunan Peraturan Daerah ini mempunyai tujuan, asas penyelenggaraan pelayanan publik dan ruang lingkup. Adapun tujuan penyelenggaraan publik meliputi:
a. mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
c. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik;
d. mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
Asas penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu;dan
l. kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usahan Milik Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.