PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA NOMOR 11 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah;
b.
bahwa tugas pokok pemerintah daerah selanjutnya adalah menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan, damai dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;
c.
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan pembangunan daerah, diperlukan perencanaan pembangunan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan Di Propinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Sula;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah otonom lainnya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Kepulauan Sula;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
5.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
6.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia dan dilaksanakan oleh semua komponen di daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah;
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun;
9.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
10.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
11.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RENJA SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
12.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut MUSRENBANG adalah forum antara pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah, baik RPJPD, RPJMD maupun RKPD;
13.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari RENJA SKPD dan RENSTRA SKPD;
14.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;
15.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
16.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi;
17.
Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan;
18.
Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu;
19.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
20.
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pada periode sebelumnya;
21.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui realisasi pencapaian target program dan kegiatan, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkalanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan daerah.
(2)
Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3)
Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan Negara.
(4)
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk:
a.
Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar ruang, antar waktu dan antar fungsi pemerintah;
c.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e.
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 3
(1)
Perencanaan Pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan semua fungsi Pemerintahan Daerah yang meliputi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
(2)
Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen:
a.
Rencana pembangunan jangka panjang;
b.
Rencana pembangunan jangka menengah; dan
c.
Rencana pembangunan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) disusun melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.
Penyusunan Rencana;
b.
Penetapan Rencana;
c.
Pengendalian Pelaksanaan Rencana; dan
d.
Evaluasi Pelaksanaan Rencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan-tahapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 diatas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2)
Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD, memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(3)
Penyusunan Renstra-SKPD dan Renja-SKPD dikoordinasikan dengan Bappeda dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada Rancangan Awal RKPD dan berpedoman pada Renstra-SKPD.
(2)
Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan Rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pasal 8
(1)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan terdiri atas:
a.
Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b.
Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
c.
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
(2)
Musrenbang wajib dihadiri oleh Anggota DPRD, Pelaku Pembangunan, termasuk keterwakilan perempuan;
(3)
Kepala Bappeda menyiapkan Draft Rancangan Awal RPJPD, RPJMD dan RKPD untuk dibahas dalam forum konsultasi yang diikuti oleh masyarakat dan pelaku pembangunan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setelah dibahas dalam forum konsultasi publik, Draft Rancangan Awal RPJPD, RPJMD, dan RKPD dirumuskan menjadi Rancangan Awal RPJPD, RPJMD, RKPD oleh Bappeda bersama SKPD;
(2)
Musrenbang RPJPD menghasilkan Rumusan Rancangan Akhir RPJPD;
(3)
Hasil Musrenbang RPJPD disampaikan ke DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk membahas Rancangan Awal RPJMD yang telah disempurnakan oleh Bappeda dengan menggunakan Rancangan Renstra SKPD sebagai masukan;
(2)
Berdasarkan hasil Musrenbang RPJMD, Bappeda merumuskan Rancangan Akhir RPJMD;
(3)
Pembahasan rumusan Rancangan Akhir RPJMD dipimpin oleh Kepala Daerah atau oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Hasil Musrenbang dinformasikan kepada masyarakat di kecamatan dan desa melalui camat dan kepala desa.
(2)
Musrenbang RKPD dilaksanakan untuk membahas Rancangan Awal RKPD.
(3)
Kepala SKPD menyusun Rancangan Akhir Renja SKPD berdasarkan hasil Musrenbang dan memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
(4)
Kepala Bappeda memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian program dan kegiatan SKPD agar dapat sesuai dengan hasil musrenbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kepala Bappeda menyusun Rancangan Akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang.
(2)
RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
(3)
RAPBD harus dapat mengakomodir 3/4 (tiga perempat) dari hasil Musrenbang.
(4)
Bappeda melakukan finalisasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Musrenbang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
Pasal 14
(1)
Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah kabupaten yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap:
a.
Kebijakan pembangunan daerah; dan
b.
Pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
(3)
Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
(4)
Kepala SKPD melalui koordinasi dengan Kepala Bappeda melakukan pengendalian untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh SKPD meliputi realisasi kegiatan, pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
(2)
Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan triwulan dan disampaikan kepada Bappeda.
(3)
Kepala Bappeda melakukan rapat koordinasi untuk membahas laporan triwulan yang disampaikan oleh Kepala SKPD.
(4)
Kepala Bappeda melaporkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Daerah disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bupati melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan pembangunan daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
a.
Kebijakan pembangunan daerah;
b.
Pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c.
Hasil rencana pembangunan daerah.
(3)
Evaluasi oleh Bappeda meliputi:
a.
penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
b.
menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah pada periode berikutnya.
(5)
Kepala SKPD melakukan evaluasi untuk capaian kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bupati berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DATA DAN INFORMASI PEMBANGUNAN
Pasal 18
Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.
(3)
Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Untuk memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan untuk menyediakan informasi yang akurat tentang perencanaan pembangunan daerah, pada Bappeda dibentuk lembaga Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP).
(2)
PIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati dibawah koordinasi langsung oleh Kepala Bappeda.
(3)
PIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
Menerima laporan, keluhan dan pengaduan dari masyarakat;
b.
Mengkoordinasikan informasi dari masyarakat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c.
Mempublikasikan data dan informasi perencanaan daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku pembangunan;
(4)
PIPP dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Ditetapkan di Sanana
Pada Tanggal 10 November 2010
BUPATI KEPULAUAN SULA
ttd
AHMAD HIDAYAT MUS
Diundangkan di Sanana
Pada tanggal 10 November 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA
ttd
H. MUHAMMAD JOISANGADJI, SE
(LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 11)
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.