PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilukada adalah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembentukan Dana Cadangan daerah bertujuan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilukada yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 3
Dana Cadangan Daerah yang dibentuk ditetapkan berjumlah Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
Pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD pada Kelompok Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 5
Program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemilukada, sejumlah Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya diatur sebagai berikut:
a.
Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 5.000.000.000,00
b.
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 15.000.000.000,00
c.
Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 15.000.000.000,00
d.
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 15.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Pemenuhan Dana Cadangan Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 dianggarkan dalam APBD untuk kurun waktu 4 (empat) Tahun Anggaran, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
BAB V
PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH
Pasal 6
(1)
Penganggaran Dana Cadangan Daerah dilakukan setiap tahun dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Pembiayaan Daerah, Objek Pembiayaan Dana Cadangan.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada:
a.
Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Pembiayaan Daerah, Objek Pembiayaan Pencairan Dana Cadangan;
b.
Kelompok, Belanja Tidak Langsung Jenis Belanja Hibah dan Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 7
(1)
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(2)
Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
(3)
Dana Cadangan Daerah dapat digunakan jika sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan.
(4)
Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dana Cadangan Daerah dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) Yang dimaksud dengan dibukukan dalam rekening tersendiri adalah terpisah dari rekening Kas Daerah, tetapi pengelolaannya tetap dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah. ayat (2) Cukup Jelas. ayat (3) Cukup Jelas. ayat (4) Cukup Jelas.
Pasal 8
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
Posisi Dana Cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Laporan posisi Dana Cadangan Daerah memperlihatkan saldo awal, mutasi setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran serta saldo akhir pada setiap akhir tahun anggaran.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 22 Desember 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 22 Desember 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
FAIZAL RASYID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 11
Penjelasan Umum
I. UMUM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah pada dasarnya dapat membentuk Dana Cadangan Daerah guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Tahun 2015, merupakan perwujudan nyata demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan perangkat ketentuan peraturan perundang-undangan pendukungnya, karenanya mutlak harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan seluruh rakyat Kalimantan Tengah dengan sebaik-baiknya demi suksesnya pesta demokrasi dimaksud.
Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi pada Tahun 2015 sepenuhnya dibebankan pada APBD.
Mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Tahun 2015 tersebut di atas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dialokasikan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah merupakan solusi yang tepat.
Karenanya Pemerintah Daerah merasa perlu untuk membentuk Dana Cadangan Daerah yang dibentuk dan bersumber dari kontribusi penerimaan APBD pada beberapa Tahun Anggaran sebelumnya yang disisihkan dan dialokasikan ke dalam Belanja Transfer ke Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Sesuai ketentuan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk membentuk Dana Cadangan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.