Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha air minum serta untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah melalui kegiatan investasi jangka panjang, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum di Provinsi Kalimantan Selatan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Tahun 1999 Nomor 13);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 5);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 17);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 20);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 22);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 15);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bangun Askrida serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 25);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 9);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
6.
Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
7.
Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
8.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Bagian Kesatu Tujuan
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan Modal Daerah kepada PDAM bertujuan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sasaran
Pasal 3
Sasaran penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM digunakan untuk kegiatan investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada 12 (dua belas) Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten/Kota sebesar Rp 118.960.002.893,- (seratus delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh juta dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala;
b.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PDAM Kabupaten Tanah Bumbu;
c.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1.
PDAM Kabupaten Tapin Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);
2.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);
d.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 sebesar Rp 45.460.002.893,- (empat puluh lima miliar empat ratus enam puluh juta dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin;
e.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
f.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 sebesar Rp 26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah) kepada PDAM Intan Banjar Kabupaten Banjar; dan
g.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);
2.
PDAM Kabupaten Tanah Laut Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);
3.
PDAM Kabupaten Balangan Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
4.
PDAM Kabupaten Tabalong Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah); dan
5.
PDAM Kabupaten Kotabaru Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PDAM sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
b.
PDAM Intan Banjar Kabupaten Banjar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
c.
PDAM Kabupaten Tapin Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
d.
PDAM Kabupaten Tanah Laut Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
e.
PDAM Kabupaten Barito Kuala Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
f.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
g.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
h.
PDAM Kabupaten Balangan Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
i.
PDAM Kabupaten Tabalong Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka jumlah penyertaan modal daerah ke dalam modal saham 12 (dua belas) Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten/Kota sebesar Rp 148.960.002.893,- (seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh juta dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Rp 50.460.002.893,- (lima puluh miliar empat ratus enam puluh juta dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
b.
PDAM Intan Banjar Kabupaten Banjar Rp 31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar rupiah).
c.
PDAM Kabupaten Tapin Rp 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
d.
PDAM Kabupaten Tanah Laut Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
e.
PDAM Kabupaten Barito Kuala Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).
f.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
g.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).
h.
PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
i.
PDAM Kabupaten Balangan Rp 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
j.
PDAM Kabupaten Tabalong Rp 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
k.
PDAM Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
l.
PDAM Kabupaten Kotabaru Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PDAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Gubernur menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 Desember 2010
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan daerah melalui kegiatan investasi jangka panjang, Pemerintah Daerah mengambil langkah dan kebijakan daerah melalui penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dari itu, Pemerintah Daerah juga memandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha air minum Perusahaan Daerah Air Minum yang ada di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Untuk merealisasikan kebijakan Pemerintah Daerah tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…