Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Provinsi Sumatera Selatan memungkinkan terjadinya bencana alam, faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.
Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
11.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
12.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
13.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik dan wabah penyakit.
14.
Bahaya bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
15.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, atau antar komunitas masyarakat dan teror.
16.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
17.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
18.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan resikorehabilitasi.
19.
Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
22.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat pada wilayah pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 3
(1)
BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan, secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tugas Pokok
Pasal 4
(1)
BPBD mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehablitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta daerah rawan bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana berupa uang dan barang;
g.
menyiapkan tenaga penanggulangan bencana yang berbasiskan masyarakat;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPBD mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b.
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI BPBD
Pasal 6
Susunan Organisasi BPBD terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Unsur Pengarah;
c.
Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNSUR PENGARAH
Pasal 7
(1)
Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
(2)
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam penanggulangan bencana.
(3)
Unsur pengarah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
perumusan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b.
pemantauan; dan
c.
evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah
Pasal 8
(1)
Ketua unsur pengarah dijabat oleh Kepala Badan.
(2)
Keanggotaan unsur pengarah berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari:
a.
Keanggotaan unsur pengarah dari pejabat instansi pemerintah terkait sebanyak 6 (enam) orang yang penetapannya dilakukan oleh Gubernur dan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Keanggotaan unsur pengarah dari masyarakat, profesional/pakar/tokoh masyarakat sebanyak 5 (lima) orang yang dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemberhentian Anggota Unsur Pengarah
Pasal 9
(1)
Pemberhentian anggota unsur pengarah dari pejabat instansi terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Pemberhentian anggota unsur pengarah dari masyarakat, profesional/pakar/tokoh masyarakat dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pergantian Anggota Antar Waktu Unsur Pengarah
Pasal 10
(1)
Pergantian Antar Waktu Anggota Unsur Pengarah dilakukan karena alasan sebagai berikut:
a.
meninggal dunia;
b.
tidak lagi menduduki jabatan di instansinya bagi PNS dan anggota TNI/Polri;
c.
mengundurkan diri sebagai anggota unsur pengarah atas kemauan sendiri;
d.
tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota unsur pengarah dan atau telah melakukan pelanggaran hukum yang telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Calon pengganti anggota unsur pengarah dari pejabat instansi terkait harus berasal dari instansi yang diwakilinya.
(3)
Calon pengganti anggota unsur pengarah dari masyarakat, profesional/pakar/tokoh berasal dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dan mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNSUR PELAKSANA
Pasal 11
(1)
Unsur Pelaksana BPBD Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari-hari.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk satuan tugas pusat pengendalian operasional termasuk tugas reaksi cepat dan dapat membentuk satuan tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan, dan satuan tugas tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Unsur Pelaksana BPBD Provinsi mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang meliputi:
a.
pra bencana;
b.
saat tanggap darurat;
c.
pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Unsur Pelaksana BPBD Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkoordinasian;
b.
pengkomandoan;
c.
pelaksana.
(2)
Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
(3)
Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(4)
Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI UNSUR PELAKSANA
Pasal 14
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana;
b.
Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahi:
1.
Subbagian Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi:
1.
Seksi Pencegahan;
2.
Seksi Kesiapsiagaan.
d.
Bidang Penanganan Darurat, membawahi:
1.
Seksi Tanggap Darurat;
2.
Seksi Penanganan Pengungsi.
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahi:
1.
Seksi Rehabilitasi;
2.
Seksi Rekonstruksi.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNSUR PELAKSANA
Bagian Kesatu Kepala Pelaksana
Pasal 15
Kepala Pelaksana mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Pelaksana mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program penanggulangan bencana daerah;
b.
penyelenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana;
c.
pelaksanaan koordinasi penanggulangan bencana;
d.
pelaksanaan administrasi penanggulangan bencana;
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sekretariat
Pasal 17
Sekretariat mempunyai tugas pelayanan administrasi kepada semua unsur BPBD dan penyusunan rencana kerja BPBD mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPBD;
b.
pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BPBD;
c.
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPBD;
d.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah BPBD;
e.
pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Subbagian Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Subbagian Program mempunyai tugas penyusunan dan pengendalian program, evaluasi dan pelaporan.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan.
(3)
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan, kepegawaian dan rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pasal 21
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
b.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
c.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari:
a.
Seksi Pencegahan;
b.
Seksi Kesiapsiagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Seksi Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.
(2)
Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bidang Penanganan Darurat
Pasal 25
Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Penanganan Darurat mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
b.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
c.
komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana;
d.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
e.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bidang Penanganan Darurat terdiri atas:
a.
Seksi Tanggap Darurat;
b.
Seksi Penanganan Pengungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Seksi Tanggap Darurat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang penanganan tanggap darurat di bidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana.
(2)
Seksi Penanganan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang penanganan tanggap darurat di bidang penanggulangan bencana pada saat penanganan pengungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 29
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijaksanaan umum di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
b.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
c.
komando pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana;
d.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
e.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang kebijakan umum di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca terjadinya bencana dan penanganan pengungsi;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas:
a.
Seksi Rehabilitasi;
b.
Seksi Rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang penanganan tanggap darurat di bidang rehabilitasi pasca terjadinya bencana.
(2)
Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang penanganan tanggap darurat di bidang rekonstruksi pada saat penanganan pengungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 33
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPBD sesuai dengan keahliannya dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan.
(3)
Jumlah jabatan fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ESELON
Pasal 35
(1)
Kepala Unsur Pelaksana BPBD adalah jabatan Eselon II.a.
(2)
Kepala Sekretariat, Kepala Bidang adalah jabatan Eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi adalah jabatan Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA KERJA
Pasal 36
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan dan para Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unsur Pelaksana, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(3)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan BPBD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(4)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Dalam hal Kepala Pelaksana berhalangan, tugasnya dilakukan oleh seorang Sekretaris, atau salah seorang Kepala Bidang yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 38
Kepala Unsur Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Pelaksana melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 40
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal ... 2009
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal ... 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR: 4 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…