PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pelaksanaan Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab serta dalam rangka meningkatkan tugas pembangunan, pemerintahan guna menunjang kelancaran pelayanan umum kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat, diperlukan peran serta secara aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan dimaksud, dana yang memadai dengan melibatkan, menggerakkan partisipasi berbagai pihak;
b.
bahwa sumbangan pihak ketiga atau donasi merupakan kontribusi dan partisipasi orang pribadi maupun dunia usaha sebagai donator yang dapat dikelola dan dimanfaatkan bagi upaya penggalian sumber pendapatan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4084);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8175);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
5.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah adalah Pemberian Pihak Ketiga Kepada Daerah secara ikhlas, tidak mengikat perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang baik bergerak maupun tidak bergerak.
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
10.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
11.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Operasional Dinas Pendapatan Daerah yang berkedudukan di Kabupaten/Kota.
12.
Pihak Ketiga adalah Orang Pribadi atau Badan usaha/Badan hukum dimana berdomisilinya tanpa membeda-bedakan kewarganegaraan atau asal-usul.
13.
Bendahara Khusus Penerima adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima, membukukan, menyimpan, menyetor dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah.
14.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENERIMAAN
Pasal 2
(1)
Daerah dapat menerima sesuatu sumbangan dari Pihak Ketiga.
(2)
Pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak mengurangi kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan Kepada Negara maupun Daerah seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat berupa hadiah, donasi, hibah dan atau lain-lain yang serupa dengan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
Pasal 4
Sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
Pasal 5
Pelaksanaan pemberian Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dilakukan dengan cara membuat surat kesepakatan bersama dengan dibubuhi materai ditandatangani oleh pihak ketiga (penyumbang) dan pejabat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat dengan materi sedikit-tidaknya memuat:
1.
Keterangan/identitas pihak ketiga;
2.
Bentuk sumbangan yang diberikan;
3.
Cara pemberian sumbangan;
4.
Jumlah/nilai nominal sumbangan;
5.
Lain-lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYETORAN
Pasal 6
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini sepanjang berupa uang atau yang disamakan dengan uang sepenuhnya disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang berupa barang langsung diikuti penyerahannya kepada Pejabat yang berwenang yang akan mencatat dalam daftar Inventaris Daerah.
(2)
Bukti pemilikan barang atas nama daerah dari barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib disimpan di Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini harus dicantumkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini dijadikan sebagai kekayaan Daerah dan Pengelolaannya dilakukan sebagai milik Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, harus dipergunakan untuk kepentingan Daerah Khususnya untuk Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan instansi-instansi dilingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal yang terkait di Daerah ini menyelenggarakan penerimaan sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengawasan atas pelaksanaan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dilakukan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Sumbangan Pihak Ketiga yang diperoleh Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didasarkan pada peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan atau Keputusan Gubernur dianggap diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 2 Desember 2009
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 4 Desember 2009
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 41
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, maka perlu diupayakan penggalian sumber-sumber Pendapatan Daerah sesuai kemampuan kondisi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Sumbangan Pihak ketiga Kepada Daerah dapat dijadikan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah. Sehubungan hal tersebut perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dalam bentuk Peraturan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.