Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian perkebunan secara seksama oleh Pemerintah, Pengusaha Perkebunan Besar dan Masyarakat seta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar di Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
11.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lernbaran Daerah dan Berita Daerah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri A).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENEBANGAN POHON PADA PERKEBUNAN BESAR DI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Barat.
6.
Dinas Kabupaten adalah Dinas yang membidangi Perkebunan pada wilayah penebangan yang bersangkutan.
7.
Kepala Dinas Kabupaten adalah Kepala Dinas yang membidangi perkebunan pada wilayah penebangan yang bersangkutan.
8.
Perkebunan Besar adalah Usaha Bidang Perkebunan pada luas areal sekurang-kurangnya 25 Ha yang ditetapkan dalam bentuk Hak Guna Usaha(HGU) atau ketentuan lain yang berlaku.
9.
Perusahaan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta Badan usaha lainnya, yang bergerak di bidang perkebunan besar.
10.
Hasil Penebangan adalah kayu dari potion yang telah habis masa produksinya sebagai sisa hasil tanaman dan atau produksi dari hasil diversifikasi, tanaman sela atau dari pohon yang berada di lahan cadangan yang pemanfaatannya untuk digunakan di kebun atau di bawa dijual keluar kebun.
11.
Pohon Perkebunan adalah tanaman yang pembinaannya merupakan kewenangan Dinas.
12.
Potion non perkebunan adalah tanaman yang pembinaannya di luar kewenangan Dinas.
13.
Izin adalah izin penebangan pohon yang diberikan kepada perusahaan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENEBANGAN POHON
Pasal 2
Penebangan Pohon di Perkebunan besar diperuntukkan bagi kegiatan peremajaan atau perluasan tanaman pokok dan atau untuk produksi kayu yang harus dikendalikan dengan izin untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA MENDAPATKAN IZIN PENEBANGAN POHON
Pasal 3
(1)
Setiap Perusahaan yang akan melaksanakan penebangan pohon wajib mengajukan izin kepada Gubernur, melalui Kepala Dinas dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten.
(2)
Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud Ayat(1) pasal ini dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Syarat-syarat permohonan izin:
a.
permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas;
b.
Permohonan izin disampaikan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum kegiatan dimulai;
c.
Permohonan izin harus dilampiri dengan proposal, rencana penebangan dan penanaman kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setelah menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) Peraturan Daerah ini, Kepala Dinas mengirim surat kepada Kepala Dinas Kabupaten untuk mengadakan pemeriksaan.
(2)
Berdasarkan Surat dari Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini, Dinas Kabupaten mengadakan pemeriksaan kebun baik yang menyangkut aspek teknis, ekonomi, sosial, lingkungan dan ketentuan lain yang mengaturnya.
(3)
Setelah mengadakan pemeriksaan secara seksama, Kepala Dinas Kabupaten yang bersangkutan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan disertai rekomendasi sebagai pertimbangan kepada Kepala Dinas.
(4)
Kepala Dinas selambat-lambatnya dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin, sebagaimana dimaksud Ayat(1) pasal ini, dapat menerima atau menolak permohonan tersebut disertai dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Teknis pelaksanaan penebangan pohon jenis tanaman kayu yang berada di areal perkebunan besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 8
(1)
Pembinaan operasional penebangan pohon dilakukan oleh Dinas.
(2)
Kegiatan pembinaan meliputi
a.
Penilaian teknis penebangan;
b.
Penanaman kembali lahan bekas tebangan;
c.
Pelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengawasan penebangan pohon dilaksanakan oleh Dinas dibantu oleh Dinas Kabupaten serta Instansi terkait.
(2)
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara teknis operasional ditugaskan kepada Dinas dengan Instansi terkait.
(3)
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) pasal ini, setiap pemegang izin wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penebangan pohon dan penanaman kembali kepada Dinas dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten.
(2)
Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat(1) dan Pasal 10 ayat(1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) pasal ini, yang menyebabkan pengrusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 12
(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal din tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sa ksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2002 NOMOR 6 SERI E

Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 September 2002
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.
NURIANA

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 16 September 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,

ttd.
SETIAWAN
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…