Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok–pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1547);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari: A. Inspektorat dan Badan: 1. Inspektorat Provinsi; 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 4. Badan Lingkungan Hidup; 5. Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan; 6. Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan; 7. Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; 8. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana; 10. Badan Kepegawaian Daerah; dan 11. Badan Pendidikan dan Pelatihan. B. Kantor: 1. Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta; dan 2. Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan tugas di bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah; b. penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; c. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah; d. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai; e. penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai; f. pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional; dan g. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari: a. Kepala Badan. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Keuangan, dan Aset; dan 3. Sub Bagian Umum, dan Kepegawaian. c. Bidang, terdiri dari: 1. Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi, membawahkan: 1) Sub Bidang Pengolahan Data; dan 2) Sub Bidang Pelayanan Informasi. 2. Bidang Pengembangan, membawahkan: 1) Sub Bidang Jabatan; dan 2) Sub Bidang Formasi, Seleksi, dan Kader. 3. Bidang Mutasi, membawahkan: 1) Sub Bidang Mutasi; dan 2) Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun. 4. Bidang Disiplin dan Kesejahteraan, membawahkan: 1) Sub Bidang Disiplin; dan 2) Sub Bidang Kesejahteraan. d. Kelompok Jabatan Fungsional. e. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang pendidikan dan pelatihan, dan melaksanakan, mengelola, melakukan pembinaan, serta monitoring dan evaluasi terhadap kediklatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35B
Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, teknis administrasi/substantif, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral; b. penyelenggaraan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. penyusunan program pendidikan dan pelatihan prioritas; d. penyelenggaraan kegiatan kediklatan; e. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan, pendidikan dan pelatihan; dan f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35C
Badan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas: a. Kepala Badan. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, membawahkan: 1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; dan 2. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar. d. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Fungsional, Sektoral dan Kemasyarakatan membawahkan: 1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan 2. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan. e. Bidang Data, Informasi, Monitoring dan Evaluasi, membawahkan: 1. Sub Bidang Data dan Informasi; dan 2. Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi. f. Kelompok Jabatan Fungsional. g. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Bagan Susunan Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah terdiri: a. Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. d. Badan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. e. Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. f. Badan Penanaman Modal dan Perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. g. Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. h. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. i. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. j. Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. k. Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. l. Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. m. Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan pelaksanaan penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pendidikan dan Pelatihan termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 2 Agustus 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 2 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri dengan tetap beracuan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dan, sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, kewenangan urusan pemerintah yang dimiliki daerah, karekteristik potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah; serta ketersediaan Sumber Daya Aparatur di Provinsi Kalimantan Tengah.

Adanya revisi terhadap organisasi perangkat daerah dengan memisahkan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan dalam pelayanan kepegawaian daerah Provinsi Kalimantan Tengah lebih fokus dan maksimal, demikian juga dengan dibentuknya Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagai lembaga tersendiri diharapkan pelayanan kediklatan bagi aparatur maupun masyarakat akan lebih meningkat dan terprogram dengan baik dan menghasilkan output dan outcome yang lebih baik dalam peningkatan kompetensi dan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…