Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut amanat Pasal 64a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, telah dilakukan merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya;
b.
bahwa berdasarkan hasil merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 465);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 30 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 93);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 74);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT HASIL MERGER DI KABUPATEN GARUT, KABUPATEN SUBANG, KABUPATEN CIANJUR, DAN KABUPATEN TASIKMALAYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya.
8.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
9.
Perseroan adalah PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, dan PT. BPR Cipatujah Jabar.
10.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
11.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
12.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
15.
Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
16.
Laba bersih adalah laba Perseroan setelah dikurangi pajak.
17.
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
18.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
19.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
20.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
21.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
22.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan hasil merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, adalah dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah dalam menggerakkan perekonomian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.
memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan;
b.
meningkatkan daya saing Perseroan;
c.
meningkatkan kualitas pengelolaan Perseroan;
d.
meningkatkan dayaguna investasi Pemerintah Daerah;
e.
mengoptimalkan konstribusi Perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah; dan
f.
menggerakan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hasil Merger
Pasal 4
(1)
PD. BPR LPK hasil merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a.
PD. BPR LPK Garut Kota;
b.
PD. BPR LPK Jalancagak;
c.
PD. BPR LPK Warungkondang; dan
d.
PD. BPR LPK Cipatujah.
(2)
PD. BPR LPK di Kabupaten Garut yang dimerger ke dalam PD. BPR LPK Garut Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.
PD. BPR LPK Sukawening;
b.
PD. BPR LPK Bayongbong;
c.
PD. BPR LPK Cikajang;
d.
PD. BPR LPK Banjarwangi;
e.
PD. BPR LPK Leuwigoong; dan
f.
PD. BPR LPK Cibalong.
(3)
PD. BPR LPK di Kabupaten Subang yang dimerger ke dalam PD. BPR LPK Jalancagak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.
PD. BPR LPK Pagaden,
b.
PD. BPR LPK Cisalak;
c.
PD. BPR LPK Purwadi; dan
d.
PD. BPR LPK Pamanukan.
(4)
PD. BPR LPK di Kabupaten Cianjur yang dimerger ke dalam PD. BPR LPK Warungkondang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, terdiri dari:
a.
PD. BPR LPK Sindangbarang;
b.
PD. BPR LPK Sukanagara;
c.
PD. BPR LPK Cidaun;
d.
PD. BPR LPK Pacet;
e.
PD. BPR LPK Kadupandak;
f.
PD. BPR LPK Ciranjang;
g.
PD. BPR LPK Cikalongkulon; dan
h.
PD. BPR LPK Cibeber.
(5)
PD. BPR LPK di Kabupaten Tasikmalaya yang dimerger ke dalam PD. BPR LPK Cipatujah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, yaitu PD. BPR LPK Bojonggambir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 5
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, bentuk hukum Perusahaan Daerah hasil merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diubah menjadi Perseroan Terbatas.
(2)
Proses perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Pemegang Saham Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA DAN LOGO PERSEROAN
Pasal 6
(1)
Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
PD. BPR LPK Garut Kota menjadi PT. BPR Intan Jabar;
b.
PD. BPR LPK Jalancagak menjadi PT. BPR Karya Utama Jabar;
c.
PD. BPR LPK Warungkondang menjadi PT. BPR Cianjur Jabar; dan
d.
PD. BPR LPK Cipatujah menjadi PT. BPR Cipatujah Jabar.
(2)
Dalam hal nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka nama Perseroan dapat diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perubahan nama Perseroan ditetapkan oleh RUPS masing-masing Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk penegasan identitas Perseroan, dapat ditetapkan nama panggilan(called name) dan logo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Nama panggilan(called name) dan logo Perseroan harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroan.
(3)
Nama panggilan(called name) dan logo Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) beserta perubahannya, ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 8
(1)
Tempat dan kedudukan atau kantor pusat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1), adalah:
a.
PT. BPR Intan Jabar, berdomisili di Kabupaten Garut;
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, berdomisili di Kabupaten Subang;
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, berdomisili di Kabupaten Cianjur; dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.
(2)
Kantor Cabang dan Kantor Kas Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGALIHAN ASET, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1)
Dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, maka seluruh aset, hak, dan kewajiban Perusahaan Daerah beralih kepada Perseroan.
(2)
Pengalihan aset, hak, dan kewajiban Perusahaan Daerah kepada Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
NERACA
Bagian Kesatu Neraca Penutup
Pasal 10
(1)
Direksi Perusahaan Daerah menyusun Neraca Penutup, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Neraca Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disahkan oleh RUPS setelah mendapat telaahan, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Neraca Pembuka
Pasal 11
(1)
Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disahkan oleh RUPS, setelah mendapat telaahan, saran dan pertimbangan dari Dewan Komisaris serta menjadi lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
(1)
Bidang kegiatan usaha Perseroan, meliputi:
a.
penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan deposito;
b.
pemberian pinjaman atau kredit; dan
c.
usaha perbankan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Perseroan dapat bekerjasama dengan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
(3)
Perseroan dapat merencanakan pembukaan kantor cabang dan kantor kas untuk pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Rencana pembukaan kantor cabang dan kantor kas Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diusulkan oleh Direksi Perseroan dan selanjutnya ditelaah oleh Dewan Komisaris, sebagai bahan saran dan pertimbangan yang diajukan dalam RUPS untuk mendapat persetujuan.
(5)
Dalam hal RUPS menyetujui rencana pembukaan kantor cabang dan kantor kas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3), selanjutnya Direksi Perseroan memproses pendiriannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal Perseroan mendirikan anak perusahaan dan/atau investasi langsung pada badan usaha di bidang keuangan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari RUPS dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERMODALAN DAN SAHAM
Bagian Kesatu Modal Dasar
Pasal 13
Modal dasar Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Modal dasar PT. BPR Intan Jabar, sebesar Rp. 35.000.000.000,-(tiga puluh lima miliar rupiah);
b.
Modal dasar PT. BPR Karya Utama Jabar, sebesar Rp. 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah);
c.
Modal dasar PT. BPR Cianjur Jabar, sebesar Rp. 46.000.000.000,-(empat puluh enam miliar rupiah); dan
d.
Modal dasar PT. BPR Cipatujah Jabar, sebesar Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Komposisi Saham
Pasal 14
(1)
Pemegang Saham Perseroan, terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Kabupaten; dan
c.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
(2)
Komposisi saham pada Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah:
a.
PT. BPR Intan Jabar, terdiri dari:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen);
2)
Pemerintah Kabupaten Garut, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen).
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, terdiri dari:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen);
2)
Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen).
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, terdiri dari:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen);
2)
Pemerintah Kabupaten Cianjur, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen).
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, terdiri dari:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen);
2)
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen).
(3)
Perubahan atas komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dalam RUPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penambahan modal disetor para Pemegang Saham yang tidak mengakibatkan perubahan komposisi saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(2), dilakukan melalui RUPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
(2)
Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Modal Disetor
Pasal 17
(1)
Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dipenuhi oleh para Pemegang Saham.
(2)
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan paling kurang 25%(dua puluh lima persen) dari modal dasar, atau masing-masing sebesar:
a.
PT. BPR Intan Jabar, sebesar Rp. 8.750.000.000,-(delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, sebesar Rp. 7.500.000.000,-(tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, sebesar Rp. 11.500.000.000,-(sebelas miliar lima ratus juta rupiah); dan
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah).
(3)
Pemenuhan modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pada saat pendirian Perseroan, adalah:
a.
PT. BPR Intan Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 1.750.000.000,-(satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Garut, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 2.537.500.000,-; dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 4.462.500.000,-.
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 2.175.000.000,-(dua miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 3.825.000.000,-(tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Cianjur, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 3.335.000.000,-(tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 5.865.000.000,-(lima miliar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah).
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 1.450.000.000,-(satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 2.550.000.000,-(dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemenuhan Modal Dasar
Pasal 18
(1)
Kewajiban para pemegang saham pada Pemenuhan modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, adalah:
a.
PT. BPR Intan Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 7.000.000.000,-(tujuh miliar rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Garut, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 10.150.000.000,-(sepuluh miliar seratus lima puluh juta rupiah); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 17.850.000.000,-(tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
b.
PT. BPR Karya Utama Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 6.000.000.000,-(enam miliar rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 8.700.000.000,-(delapan miliar tujuh ratus juta rupiah); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 15.300.000.000,-(lima belas miliar tiga ratus juta rupiah).
c.
PT. BPR Cianjur Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 9.200.000.000,-(Sembilan miliar dua ratus juta rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Cianjur, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 13.340.000.000,-(tiga belas miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 23.460.000.000,-(dua puluh tiga miliar empat ratus enam puluh juta rupiah).
d.
PT. BPR Cipatujah Jabar, meliputi:
1)
Pemerintah Daerah, sebesar 20%(dua puluh persen) atau Rp. 4.000.000.000,-(empat miliar rupiah);
2)
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sebesar 29%(dua puluh sembilan persen) atau sebesar Rp. 5.800.000.000,-(lima miliar delapan ratus juta rupiah); dan
3)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebesar 51%(lima puluh satu persen) atau sebesar Rp. 10.200.000.000,-(sepuluh miliar dua ratus juta rupiah).
(2)
Pemenuhan modal dasar Perseroan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan melalui penyertaan modal Daerah, sesuai ketentuan perturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perubahan Modal Dasar
Pasal 19
(1)
Perubahan modal dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum diselenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terlebih dahulu diselenggarakan Pra-RUPS, guna memberikan tenggang waktu konsultasi dan konsolidasi internal Pemerintah Daerah dengan DPRD, sebagai dasar bagi Pemegang Kuasa Pemerintah Daerah untuk menggunakan hak suara dan pengambilan keputusan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ORGANISASI
Bagian Kesatu Organ Perseroan
Pasal 20
Organ Perseroan terdiri atas:
a.
RUPS;
b.
Direksi; dan
c.
Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua RUPS
Pasal 21
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Direksi
Pasal 22
(1)
Direksi Perseroan menjalankan pengurusan dan pengelolaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi Perseroan paling sedikit 2(dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1(satu) orang Direktur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Dewan Komisaris
Pasal 23
(1)
Dewan Komisaris Perseroan melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan Perseroan serta usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2)
Dewan Komisaris Perseroan paling sedikit 2(dua) orang, terdiri dari 1(satu) orang Komisaris Utama dan 1(satu) orang anggota Komisaris.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SUMBERDAYA MANUSIA
Pasal 24
(1)
Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 25
(1)
Penyertaan modal Daerah pada Perseroan merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor.
(2)
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(3)
Penyertaan modal Daerah pada Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PRINSIP PENGELOLAAN
Pasal 26
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip:
a.
peningkatan kinerja dan produktivitas usaha Perseroan;
b.
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang meliputi:
1.
transparansi;
2.
akuntabilitas;
3.
responsibilitas;
4.
kemandirian; dan
5.
keadilan.
c.
peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 27
Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 28
(1)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
(2)
Sebelum diselenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyelenggarakan Pra-RUPS, guna memberikan tenggang waktu konsultasi dan konsolidasi internal Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai dasar bagi Pemegang Kuasa Pemerintah Daerah untuk menggunakan hak suara dan pengambilan keputusan dalam RUPS.
(3)
Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
LIKUIDASI DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
(1)
Likuidasi dan pembubaran Perseroan ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan atau lembaga berwenang lainnya.
(2)
Tata cara likuidasi dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 30
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Dalam melaksanakan penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Gubernur dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
DIVESTASI
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi pada Perseroan, melalui penjualan sebagian atau seluruh saham kepada pihak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan oleh Penasehat Investasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)
Pendirian Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(2)
Selama proses pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), PD BPR LPK masih menjalankan kegiatan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis operasional Perseroan, diputuskan dalam RUPS dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 24 Oktober 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
AHMAD HERYAWAN.
Diundangkan di Bandung pada tanggal 25 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
WAWAN RIDWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 10 SERI E
Penjelasan Umum
Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat(PD. BPR) merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, yang mengatur tentang konsolidasi atau merger. Dalam perkembangannya sampai dengan akhir tahun 2012, telah dilaksanakan proses merger dan telah diterbitkan Izin Penggabungan Usaha(Merger) dari Bank Indonesia.

Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana tersebut di atas, dilakukan agar perusahaaaan lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai motor penggerak perekonomian Daerah dapat terwujud lebih baik, dan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dapat diterapkan secara efektif, yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam upaya pencapaian tujuan dan target Perseroan, perlu ditetapkan modal dasar Perseroan, kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar, modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan serta berbagai perangkat hukum berkaitan dengan operasionalisasi Perseroan pasca perubahan bentuk hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…