Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa ruang merupakan lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b.
bahwa dalam rangka memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna dan berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi telah terjadi perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang dan wilayah;
d.
bahwa rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik, lingkungan regional dan global, sehingga berdampak pada penurunan kualitas ruang pada ruang wilayah Provinsi Jambi; dan
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 Nomor 75) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); dan
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013-2033
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah provinsi adalah pemerintah Provinsi Jambi.
3.
Provinsi adalah daerah Provinsi Jambi.
4.
Pemerintah daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
6.
Kabupaten/kota adalah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
8.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
9.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
10.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
11.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
12.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
13.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
14.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
15.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program serta pembiayaan.
17.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
18.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi.
19.
Pusat Kegiatan Nasional promosi yang selanjutnya disebut PKNp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk dikemudian hari ditetapkan sebagai PKN.
20.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
21.
Pusat Kegiatan Wilayah promosi yang selanjutnya disebut PKWp, adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari ditetapkan sebagai PKW.
22.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
23.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
24.
Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
25.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000(dua ribu) kilometer persegi.
26.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
27.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disebut DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
28.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
29.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
30.
Kawasan lindung wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
31.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
32.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
33.
Kawasan pertahanan keamanan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional, yang diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan.
34.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
35.
Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
36.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
37.
Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
38.
Jalur Evakuasi adalah merupakan lintasan yang digunakan dalam upaya untuk memindahkan korban secara aman dari lokasi yang tertimpa bencana ke wilayah yang lebih aman untuk mendapatkan pertolongan.
39.
Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
40.
Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
41.
Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
42.
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
43.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di Provinsi Jambi dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Peran dan Fungsi
Pasal 2
RTRW Provinsi berperan sebagai alat operasional dari RTRW Nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RTRW Provinsi berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi;
d.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antar sektor;
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f.
penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
g.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 4
RTRW Provinsi memuat:
a.
tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b.
rencana struktur ruang;
c.
rencana pola ruang;
d.
penetapan kawasan strategis;
e.
arahan pemanfaatan ruang; dan
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Wilayah perencanaan provinsi merupakan daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara, meliputi:
a.
Kabupaten Kerinci;
b.
Kabupaten Merangin;
c.
Kabupaten Sarolangun;
d.
Kabupaten Bungo;
e.
Kabupaten Tebo;
f.
Kabupaten Batang Hari;
g.
Kabupaten Muaro Jambi;
h.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
i.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
j.
Kota Sungai Penuh; dan
k.
Kota Jambi.
(2)
Batas wilayah provinsi meliputi:
a.
sebelah Utara dengan Provinsi Riau;
b.
sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan;
c.
sebelah Barat dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu; dan
d.
sebelah Timur dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Bangka Belitung.
(3)
Luas wilayah administrasi provinsi adalah 5.343.592(lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua) hektar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Bagian Kesatu Tujuan
Pasal 6
Penataan ruang wilayah provinsi bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang harmonis dan merata berbasis pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(1)
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan kebijakan penataan ruang provinsi;
(2)
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi:
a.
pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur;
b.
pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah;
c.
pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah;
d.
penetapan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah;
e.
penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumber daya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan; dan
f.
peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Strategi pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan interaksi kawasan untuk peningkatan perkembangan ekonomi kawasan dengan pengembangan jalan arteri primer, kereta api dan sarana pendukungnya dengan tidak mengganggu kawasan lindung dan fungsi lingkungan;
b.
meningkatkan akses kawasan budi daya(sektor unggulan) ke sistem jaringan transportasi melalui peningkatan jalan kolektor primer;
c.
meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang pengembangan pusat-pusat pelayanan di PKN, PKNp, PKW, PKWp dan PKL; dan
d.
meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam di wilayah barat, tengah dan timur melalui pengolahan produk pertanian, perkebunan, pertambangan dan perikanan.
(2)
Strategi pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf b meliputi:
a.
meningkatkan kegiatan pertanian, kehutanan dan perkebunan melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi dengan tetap mempertahankan ekosistem lingkungan;
b.
meningkatkan dan mengembangkan kawasan agropolitan dengan melengkapi fasilitas perdagangan pusat koleksi distribusi dan jasa pendukung komoditas pertanian kawasan;
c.
meningkatkan dan mengembangkan industri berbasis pertanian berupa infrastruktur dan sarana pendukung lainnya;
d.
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan jasa perdagangan untuk mendukung kegiatan primer dan sekunder, serta menciptakan lapangan kerja perkotaan; dan
e.
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan sektor unggulan pada kawasan strategis antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, industri, perikanan dan pariwisata.
(3)
Strategi pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan sektor unggulan di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan potensi yang ada;
b.
mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian pangan untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan;
c.
mengembangkan pulau-pulau kecil dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan usaha ekonomi produktif; dan
d.
meningkatkan pemanfaatan kawasan budi daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan.
(4)
Strategi penetapan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf d meliputi:
a.
melakukan pemantapan PKN Kota Jambi sebagai pusat orientasi wilayah menuju Metropolitan Jambi sesuai kriteria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
melakukan promosi PKW yang berada pada kawasan andalan yaitu Perkotaan Sarolangun dan Perkotaan Muara Bungo untuk diarahkan menjadi PKNp;
c.
melakukan pemantapan PKW yang terdiri dari Perkotaan Kuala Tungkal dan Perkotaan Muara Bulian sesuai arahan RTRW Nasional;
d.
meningkatkan dan menetapkan Perkotaan Sungai Penuh, Perkotaan Bangko, Perkotaan Muara Sabak, Perkotaan Muara Tebo dan Perkotaan Sengeti menjadi PKW yang dipromosikan(PKWp) untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota; dan
e.
menetapkan Perkotaan Batang Sangir, Sanggaran Agung, Siulak, Sungai Manau, Pasar Masurai, Rantau Panjang, Pasar Pamenang, Pekan Gedang, Singkut, Pauh, Rantau Keloyang, Embacang Gedang, Tuo Limbur, Rantau Ikil, Wiroto Agung, Sungai Bengkal, Simpang Sungai Rengas, Muara Tembesi, Muara Jangga, Pijoan, Sebapo, Marga, Tanjung, Merlung, Tebing Tinggi, Serdang Jaya, Mendahara, Nipah Panjang dan Pandan Jaya, menjadi PKL untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
(5)
Strategi penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumber daya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf e meliputi:
a.
meningkatkan pemantapan fungsi kawasan lindung Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi dan Kabupaten Sarolangun;
b.
mempertahankan kawasan lindung seluas minimum 30% dari luas wilayah Provinsi Jambi; dan
c.
melakukan sinkronisasi fungsi kawasan lindung dengan provinsi yang berbatasan di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Sarolangun.
(6)
Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat(2) huruf f meliputi:
a.
mendukung penetapan kawasan pertanahan dan keamanan di wilayah provinsi;
b.
mengembangkan kawasan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertanahan dan keamanan negara untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
c.
mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan budi daya terbangun; dan
d.
turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
(1)
Rencana struktur ruang meliputi:
a.
sistem perkotaan;
b.
sistem jaringan prasarana utama; dan
c.
sistem jaringan prasarana lainnya.
(2)
Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sistem Perkotaan
Pasal 10
(1)
Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf a dikembangkan secara hierarki dan dalam bentuk pusat kegiatan sesuai kebijakan nasional dan provinsi, potensi, dan rencana pengembangan;
(2)
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Pusat Kegiatan Nasional(PKN);
b.
Pusat Kegiatan Nasional promosi(PKNp);
c.
Pusat Kegiatan Wilayah(PKW);
d.
Pusat Kegiatan Wilayah promosi(PKWp); dan
e.
Pusat Kegiatan Lokal(PKL).
(3)
PKN sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a berada di Kota Jambi;
(4)
PKNp sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b berada di Perkotaan Muara Bungo dan Perkotaan Sarolangun;
(5)
PKW sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c berada di Perkotaan Kuala Tungkal dan Perkotaan Muara Bulian;
(6)
PKWp sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d meliputi:
a.
Perkotaan Muara Sabak;
b.
Perkotaan Sungai Penuh;
c.
Perkotaan Bangko;
d.
Perkotaan Sengeti; dan
e.
Perkotaan Muara Tebo.
(7)
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e meliputi Perkotaan Batang Sangir, Perkotaan Sanggaran Agung, Perkotaan Siulak, Perkotaan Sungai Manau, Perkotaan Pasar Masurai, Perkotaan Rantau Panjang, Perkotaan Pasar Pamenang, Perkotaan Pekan Gedang, Perkotaan Singkut, Perkotaan Pauh, Perkotaan Rantau Keloyang, Perkotaan Embacang Gedang, Perkotaan Tuo Limbur, Perkotaan Rantau Ikil, Perkotaan Wiroto Agung, Perkotaan Sungai Bengkal, Perkotaan Simpang Sungai Rengas, Perkotaan Muara Tembesi, Perkotaan Muara Jangga, Perkotaan Pijoan, Perkotaan Sebapo, Perkotaan Marga, Perkotaan Tanjung, Perkotaan Merlung, Perkotaan Tebing Tinggi, Perkotaan Serdang Jaya, Perkotaan Mendahara, Perkotaan Nipah Panjang, dan Perkotaan Pandan Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 2 Juli 2013
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 4 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Ruang wilayah Provinsi Jambi sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara geografis, letak Provinsi Jambi yang berada di dekat kawasan segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle(IMT-GT), yang sangat strategis baik bagi kepentingan pembangunan daerah, nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Provinsi Jambi sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar dalam pembangunan daerah. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut Provinsi Jambi berada pula pada kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan masyarakat. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan Daerah ini disusun untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…